Banleg Dewan Aceh Singkil Hingga Kini Belum Membahas Qanun Tentang Perumda

Aceh Singkil - 
Hingga saat Dewan Aceh Singkil belum mengupas  Rancangan Qanun Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda). Aceh Singkil.

Dikarenakan, Raqan dari awalnya sudah masuk kedalam  program legislasi lembaga legislatif Aceh Singkil, namun, hingga sekarang  Pihak  Perumda belum menyerahkan berkas-berkas adminitrasi yang diminta oleh pihak Dewan untuk dibahas didalam rapat.

Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, dikonfirmasi Senin, 32/08/2020. mengatakan qanun Tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah yang  belum  dibahas dan dilaporkan agar dapat disetujui. Ucapnya.

Akibat belum adanya masuk  berkas dokumen hingga saat ini, bahasan raqan tersebut  belum dibahas dan masuk dalam laporan untuk disetujui bersama eksekutif dan legislatif,  Ucap Ahmad Fadhli.

Hal sama dikatakan oleh Anggota DPRK Aceh Singkil lainnya, Yulihardin, S.Ag mengatakan, sebelumnya ada 11 usulan raqan daerah setempat yang disampaikan dalam program legislasi. Salah satunya  Raqan Penyertaan Modal Perumda Aceh Singkil yang sudah lama dinanti oleh pihak  Perusahaan, jelasnya.

Kemudian, tambah Yulihardin, apabila qanun tersebut belum disetujui oleh pihak Eksekutif dan Legislatif,  pihak  Perumda  tidak bisa menerima haji dan tidak  melakukan penarikan lainnya, pungkasnya (R)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.