Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Banleg Dewan Aceh Singkil Hingga Kini Belum Membahas Qanun Tentang Perumda

Aceh Singkil - 
Hingga saat Dewan Aceh Singkil belum mengupas  Rancangan Qanun Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda). Aceh Singkil.

Dikarenakan, Raqan dari awalnya sudah masuk kedalam  program legislasi lembaga legislatif Aceh Singkil, namun, hingga sekarang  Pihak  Perumda belum menyerahkan berkas-berkas adminitrasi yang diminta oleh pihak Dewan untuk dibahas didalam rapat.

Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, dikonfirmasi Senin, 32/08/2020. mengatakan qanun Tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah yang  belum  dibahas dan dilaporkan agar dapat disetujui. Ucapnya.

Akibat belum adanya masuk  berkas dokumen hingga saat ini, bahasan raqan tersebut  belum dibahas dan masuk dalam laporan untuk disetujui bersama eksekutif dan legislatif,  Ucap Ahmad Fadhli.

Hal sama dikatakan oleh Anggota DPRK Aceh Singkil lainnya, Yulihardin, S.Ag mengatakan, sebelumnya ada 11 usulan raqan daerah setempat yang disampaikan dalam program legislasi. Salah satunya  Raqan Penyertaan Modal Perumda Aceh Singkil yang sudah lama dinanti oleh pihak  Perusahaan, jelasnya.

Kemudian, tambah Yulihardin, apabila qanun tersebut belum disetujui oleh pihak Eksekutif dan Legislatif,  pihak  Perumda  tidak bisa menerima haji dan tidak  melakukan penarikan lainnya, pungkasnya (R)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.