Kejadian pemblokiran kantor desa karena dipicu belum dicairkanya BLT. Kata Kapolsek Gunung Meriah IPDA Mulyadi. Selasa, 28/07/2020.
“Diblokirnya kantor desa tersebut dipicu karena BLT belum cair. Berdasarkan Pengakuan masyarakat, sebelumnya pemdes Tunas Harapan menetapkan ada 100 orang penerima manfaat BLT. Hingga saat ini masih ada 48 warga yang belum menerima BLT tahap I, jelasnya.
Selanjutnya, masalah lain yang dituntut warga yaitu pemberhentian perangkat desa tidak sesuai aturan. Kemudian gaji perangkat desa selama 11 bulan sejak akhir tahun 2019 belum dibayar.
tidak ada kejelasan pencairan BLT tahap II serta sering tutupnya kantor desa sehingga pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal.
Kapolsek beserta jajarannya melakukan upaya persuasif kepada warga agar persoalan tersebut diselesaikan dengan musyawarah.
“Mendengar penjelasan masyarakat, Kapolsek memberikan pemahaman kepada warga dan berhasil membujuk warga sehingga palang kayu balok di buka,” ucap Kapolsek Gunung Meriah. (R)
Post a Comment