Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Pembahasan Raqan, Ketua Banleg Minta Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Perumda

Aceh Singkil, MN 
Dewan  Aceh Singkil menggelar rapat  rancangan qanun (Raqan) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), guna meminta Banleg kelengkapan dokumen perusahaan tersebut. Diruang Sidang Paripurna dewan, dipimpin langsung oleh ketua Banleg Ahmad Fadli. Jumat, 28/08/2020.

Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli, mengatakan  raqan penyertaan modal sudah dimusyawarahkan dalam rapat Banmus. Namun sebelum pembahasan perlu dokumen pendukung agar tidak ada kesalahan dalam penyertaan modal pada Perumda, jelasnya.

Menurutnya,  jangan salah dalam menyertakan modal kepada sebuah perusahaan, baik itu sifatnya perusahaan swasta ataupun perusahaan umum daerah, tambahnya.

“Kebetulan, ada rencana Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk menyertakan modalnya kepada Perumda. Bagi kami DPRK tidak ada masalah, sebatas lembaga yang dimaksud tidak ada menuai persoalan”,ujarnya.

Pihaknya ingin mengetahui apakah sistem perekrutan struktur Perumda itu sudah sesuai Qanun (Peraturan daerah), dan kedua apakah mereka sudah diaudit, sebagaimana dilakukan oleh Akuntan Publik dan apa fungsi serta laporan hasilnya, katanya lagi.

Apa yang diminta Dewan adalah merupakan hal yang wajar. Jika dokumen dapat dipenuhi, DPRK akan melanjutkan ke tingkat pembahasan Qanun tersebut, ujarnya.

“Persoalan anggaran ini memang harus dipublikasikan kepada masyarakat, tidak boleh tertutup. Tetapi apabila tidak ada laporan fungsi dan hasilnya hal ini perlu pertimbangan,”ucapnya.

Adapun usulan penyertaan modal pada peruntuk tahun 2020 awalnya sebesar RP 500 juta, seperti pada tahun 2019, tutupnya.  (R)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.