Pembahasan Raqan, Ketua Banleg Minta Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Perumda

Aceh Singkil, MN 
Dewan  Aceh Singkil menggelar rapat  rancangan qanun (Raqan) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), guna meminta Banleg kelengkapan dokumen perusahaan tersebut. Diruang Sidang Paripurna dewan, dipimpin langsung oleh ketua Banleg Ahmad Fadli. Jumat, 28/08/2020.

Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli, mengatakan  raqan penyertaan modal sudah dimusyawarahkan dalam rapat Banmus. Namun sebelum pembahasan perlu dokumen pendukung agar tidak ada kesalahan dalam penyertaan modal pada Perumda, jelasnya.

Menurutnya,  jangan salah dalam menyertakan modal kepada sebuah perusahaan, baik itu sifatnya perusahaan swasta ataupun perusahaan umum daerah, tambahnya.

“Kebetulan, ada rencana Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk menyertakan modalnya kepada Perumda. Bagi kami DPRK tidak ada masalah, sebatas lembaga yang dimaksud tidak ada menuai persoalan”,ujarnya.

Pihaknya ingin mengetahui apakah sistem perekrutan struktur Perumda itu sudah sesuai Qanun (Peraturan daerah), dan kedua apakah mereka sudah diaudit, sebagaimana dilakukan oleh Akuntan Publik dan apa fungsi serta laporan hasilnya, katanya lagi.

Apa yang diminta Dewan adalah merupakan hal yang wajar. Jika dokumen dapat dipenuhi, DPRK akan melanjutkan ke tingkat pembahasan Qanun tersebut, ujarnya.

“Persoalan anggaran ini memang harus dipublikasikan kepada masyarakat, tidak boleh tertutup. Tetapi apabila tidak ada laporan fungsi dan hasilnya hal ini perlu pertimbangan,”ucapnya.

Adapun usulan penyertaan modal pada peruntuk tahun 2020 awalnya sebesar RP 500 juta, seperti pada tahun 2019, tutupnya.  (R)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.