Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Kabar Gembira, Tahun 2021 Gaji Pokok Kepala Desa dan Perangkatnya akan di Naikan

Aceh Singkil-MN-Gaji pokok Kepala Desa   akan dinaikkan ini merupakan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil di tahun 2021 yang akan datang. (03/08/2020).

Gaji pokok Kepala Desa   disesuailan dengan ASN  golongan IIA sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Dana Desa.

Bukan hanya Kepala Desa saja yang dinaikkan gajinya, namun gaji pokok Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya akan turut dinaikkan.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan memang benar  pihaknya berencana naikkan gaji bulanan  keuchik dan perangkat kampong, ucap Bupati.

Rencana Gaji keuchik naik yang sebelumnya  Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.426.640 per-bulan. Untuk Sekretaris desa dari sebelumnya mempunyai Siltap Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.224.420 per-bulan.

Kemudian, untuk Perangkat desa  yang sebelumnya memiliki gaji bulanan Rp 1.000.000 dinaikkan menjadi Rp 2.022.200 per-bulan, terangnya.

Selain gaji pokok yang dinaikkan, para Kepala Desa juga memperoleh  tunjangan senilai Rp 500 ribu per-bulan, Kaur Keuangan Rp 300 ribu perbulan,  Kaur lainnya Rp 250 ribu per-bulan, dan Sekretaris Desa Rp. 400 Ribu setiap bulannya, tutupnya. (R)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.