Dewan Aceh Singkil Gelar Sidang Paripurna Rancangan Perubahan Qanun

Aceh Singkil, MN-Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Tentang Penyampaian I Rancangan Qanun Prioritas pada tahun 2020. Diruang sidang Kantor DPRK Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara. Jumat, 28/08/2020.

Dalam laporan  ketua Badan legislasi Ahmad Fadli dalam penyampaian tentang perubahan  rancangan qanun Aceh Singkil nomor 8 tahun 2010   antara lain pertama penambahan ayat 2 pada Pasal 6 Tentang rincian unsur majelis pemangku adat adalah bupati, DPRK, dan tokoh adat karena mengingat pemangku adat merupakan majelis yang berfungsi pembina dan penasehat.

Yang kedua merubah bunyi Pasal 8 mengenai syarat - syarat untuk menjadi ketua, wakil ketua dan para ketua bidang serta anggota majelis adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya, yang ketiga merubah bunyi Pasal 8 huruf h untuk ketua, wakil ketua, para ketua bidang dan anggota majelis yang bertempat dalam wilayah Aceh Singkil minimal selama 5 tahun dan dibuktikan dengan KTP Aceh Singkil.

Turut hadir dalam acara sidang paripurna Ketua DPRK Hasanuddin Aritonang, Wakil Ketua H. Amaliun, seluruh Anggota Dewan, Bupati Aceh Singkil Dul Musrid, Para SKPK, dan Insan Pers. (R)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.