Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Payakumbuh --- Tendangan pertama yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh Jasman yang diwakili Staf Ahli Elfi Jaya menandakan dibukanya secara resmi pertandingan sepak bola Karang Taruna Cup 2023 yang digelar di Lapangan Porseba FC Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (14/10) sore.


Pertandingan ini mempertemukan 16 tim dari Provinsi Riau, Sumbar, dan Jambi dan akan berlangsung dari 14 Oktober 2023 hingga 29 Oktober 2023. Pada pembukaan tersebut hadir Anggota DPRD Mesrawati, Ketua KONI Yengki Oktrio, Ketua Askot PSSI Diki Engla Mardianto, perwakilan Dinas Sosial serta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Ahli Elvi Jaya menyampaikan apresiasi kepada KT. Karya Bersama Kelurahan Subarang Batuang yang telah mengangkat sebuah turnamen cukup bergengsi dengan mengundang pemain dari Sumbar Riau Jambi.


"Kami berharap dalam pertandingan ini kita semua bisa menjaga sportifitas, bermain badunsanak karena kita sama-sama orang Indonesia. Jangan dikemukakan emosi, lihatkan talenta dan berikan permainan terbaik," ujarnya.


Senada, Ketua KONI Yengki Oktrio dan Ketua Askot PSSI Kota Payakumbuh Diki Engla Mardianto turut menyampaikan apresiasi kepada Karang Taruna Karya Bersama yang telah menggeliatkan iven turnamen sepak bola di Kota Payakumbuh.


"Pada acara pembukaannya antusias masyarakat dan penonton cukup tinggi, ramai yang hadir. Semoga tahun depan acara ini bisa dilangsungkan dengan menghadirkan lebih banyak tim," kata keduanya.


Sementara itu, Ketua Karang Taruna Karya Bersama Aidul Fajri didampingi Ketua Panitia Ade mengatakan acara ini terselenggara berkat dukungan dari anggota karang taruna serta nniak mamak dan tokoh masyarakat yang begitu tinggi. Mulai dari persiapan acara hingga bisa terlaksana seperti pada hari pembukaan. Di tambah, animo masyarakat yang sudah merindukan adanya pertandingan sepak bola di Lapangan Porseba.


"Terakhir kita menggelar kegiatan serupa pada 2019 lalu, saat kita infomasikan kepada masyarakat, antusiasnya sangat luar biasa. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan kepada karang taruna dan semoga acara ini berlangsung dengan baik hingga akhir hendaknya," ujarnya. (FS)

 


Padang, maklumatnews.com --- Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN Imam Bonjol) dengan bangga menghadiri undangan dari Inspektorat Jenderal (ITJEN) dalam rangka berkomitmen untuk memperkuat akuntabilitas Kementerian Agama. Hal ini ditandai dengan penandatangananan penyataan komitmen penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) oleh 7 PTKN yang menjadi pilot project program penguatan SPI yang dihadiri oleh   Inspektur Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam  Kementerian Agama. 12/10

Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, UIN Imam Bonjol diwakili oleh KA. BIRO AUPK Muhammad Fuad Nasar, M. Sc, Kepala SPI, Welhendra, SE, MM, Ak, Sekretaris SPI, Nurhayati, Se, serta tim humas. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas strategi dan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi SPI di lingkungan UIN Imam Bonjol. Penguatan kapabilitas SPI ini merupakan salah satu langkah strategis dalam membuat sistem pengendalian sebagai langkah preventif pengawasan.

Rektor UIN Imam Bonjol yang diwakili oleh Kepala Biro AUPK , menyatakan, "Kami sangat menghargai undangan ITJEN dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan kapabilitas SPI di universitas kami. Ini akan membantu memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya universitas."

Peningkatan kapabilitas SPI akan menjadi langkah penting dalam mendukung visi dan misi UIN Imam Bonjol untuk menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Inspektur Jenderal Dr. H. Faisal Ali Hasyim, S.E, M.Si, CA, CSEP dalam sembutannya mengatakan “SPI merupakan perpanjangan tangan Itjen dalam menjaga akuntabilitas di Kementerian Agama. Nantinya, jika ditemukan ada masalah, Itjen tidak perlu turun ke lapangan. Namun dapat mengoptimalkan peran SPI,”

“Hal ini sebagaimana mandatory Menteri Agama saat saya dipercaya untuk menjadi Irjen, arahan Menteri saat itu Irjen harus membuat membuat sistem pengendalian yang mengutamakan preventif daripada represif dalam hal pengawasan," terang Irjen Faisal.

Irjen Faisal mengatakan bahwa, ke depan peran SPI diharapkan juga dapat mengawal terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengapresiasi kolaborasi Itjen dengan PTKN Menurutnya hal ini merupakan sebuah upaya untuk membentuk membentuk good university governance.

“Berbagai komitmen harus dirancang bangun bersama, untuk memperkokoh layanan pada masyarakat,” jelasnya. 

Ali  Ramdhani ini mengungkapkan bahwa SPI merupakan teman sejati bagi Rektor yang memberikan ruang nyaman dan aman.  “Artinya SPI mampu menjadi pintu pengaman awal dalam penyelenggaraan PTKN. SPI memiliki fungsi substantif bahwa dalam setiap penyelenggaraan layanan kemahasiswaan tidak akan bermakna tanpa adanya SPI,” tegasnya

Pertemuan ini diharapkan akan menghasilkan rencana aksi konkret dan kerjasama yang lebih erat antara UIN Imam Bonjol dan ITJEN untuk memastikan bahwa SPI di universitas ini beroperasi pada tingkat optimal. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu dan tata kelola di perguruan tinggi di seluruh Indonesia.




Oleh : Vivi Desrianti Putri
Mahasiswa Ilmu Politik,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Andalas

Pedagang kaki lima atau yang biasa disebut PKL, merupakan pelaku ekonomi yang kebanyakan menjual dagangannya, atau membuka gerobaknya dengan memanfaatkan tempat yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki seperti di trotoar dan di pinggir jalan raya. Beberapa contoh diantara  nya ialah pedagang nasi goreng, martabak, permainan anak-anak, dan lain sebagainya.

Keberadaan PKL di beberapa kawasan seperti Pantai Padang, yang terletak di kawasan padat perkotaan di Kecamatan Padang Barat yang membentang dari daerah Purus hingga Muara Batang Arau Sumatera Barat menjadi permasalahan yang cukup serius bagi pemerintah Kota Padang. Hal ini di sebabkan karena dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan bahkan kerap kali menimbulkan kemacetan yang memengaruhi kenyamanan pengunjung, serta merusak keindahan pantai sebagai salah satu objek wisata unggulan yang ada di Kota Padang.

Bentuk ketidaknyamanan dari PKL yang tidak teratur tersebut dapat kita lihat dari banyaknya sampah yang berserakan di sepanjang pantai,  penyalahgunaan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, adanya pungutan liar (Pungli), dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai upaya dalam menertibkan para PKL di sepanjang pantai.

Dalam rangka penataan Pantai Padang yang tertib, indah, dan nyaman, pemerintah Kota Padang menerapkan suatu kebijakan tentang larangan berjualan di sepanjang pantai padang. Kebijakan ini dibuat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berhak mengatur daerah dan masyarakatnya sendiri.

Maka berdasarkan hal tersebut, pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dimana dalam Peraturan Daerah tersebut dibangunnya Lapau Panjang Cimpago (LPC) dengan tujuan pindahnya PKL yang selama ini berjualan di sepanjang Pantai Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC) sebagai tempat usaha. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai sebuah kebijakan yang inovatif dari pemerintah Kota Padang untuk menyelesaikan permasalahan pedagang kaki lima (PKL) di pantai Purus Kota Padang. Kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk kenyamanan masyarakat.

Ada beberapa dampak positif dengan adanya kebijakan ini, yaitu mengurangi kemacetan, memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, serta terciptanya objek wisata Pantai Padang yang indah, bersih, dan nyaman. Namun, Meskipun demikian masih banyak masyarakat atau pedagang yang menentang atau menolak kebijakan tersebut dan tidak mau dipindahkan ke Lapau Panjang Cipago (LPC) dikarenakan masih kurangnya daya tarik wisatawan atau pengunjung yang datang untuk mampir membeli dagangan mereka di tempat yang baru.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mendatangkan dampak negatif bagi para pedagang yaitu menurunnya pendapatan masyarakat, sulitnya masyarakat memperoleh kebutuhan hidup, hilangnya mata pencarian masyarakat, dan lain sebagainya.

Hal ini menyebabkan banyak terjadi pelanggaran bahkan pemberontakan oleh PKL terhadap penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Sehingga masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Pantai Padang.

Dilansir dari beberapa sumber berita, hingga saat ini pemerintah Kota Padang terus melakukan upaya penertiban penataan pedagang kaki lima di sepanjang Pantai Padang. tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan Padang Barat melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di kawasan Pantai Padang pada Sabtu, 16 September 2023 lalu.

Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari kawasan jalan Samudera tepatnya di depan hotel My All hingga di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Padang No. 253 Tahun 2014 tentang Pantai Padang Sebagai Kawasan Wisata.

Agar terwujudnya kawasan Pantai Padang yang tertib, nyaman, dan indah, Pada hari Sabtu 30 September 2023 petugas terdiri dari Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bibir Pantai Padang.

Saat itu, petugas terpaksa menyita kursi dan meja yang ada di atas batu grib dan trotoar. Hal ini membuat sejumlah PKL yang tidak terima dengan penertiban tersebut sempat mencaci maki petugas Satpol PP dengan kata-kata kasar. Pedagang merasa bahwa mereka  telah lama berjualan di Pantai Padang dan memiliki hak untuk tetap berada disana, meskipun telah ada peraturan yang melarang berjualan disana. Namun para petugas tetap melakukan penertiban untuk menegakkan peraturan yang ada.

Dalam menerapkan kebijakan yang ada, pemerintah seharusnya mampu meningkatkan pengawasan serta kesadaran masyarakat dengan memberikan pemahaman yang mudah dipahami oleh masyarakat serta memberikan penyelesaian terkait permasalahan tersebut yang tentunya tidak merugikan masyarakat atau pedagang yang ada di sepanjang Pantai Padang.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan dialog intensif bersama PKL dan warga setempat.untuk mencari solusi tentang permasalahan yang terjadi dengan kesepakatan dari semua pihak sehingga pemerintah dapat mengambil suatu keputusan yang benar-benar memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. 

Contohnya, kalau memang dengan cara memindahkan PKL ke tempat yang baru, pemerintah harus memberikan kenyamanan dan rasa aman di tempat baru tersebut berupa fasilitas umum yang nyaman, melakukan promosi yang banyak di media, atau didukung dengan banyak event menarik, agar area baru tersebut menjadi ramai dengan pengunjung, sehingga kelangsungan hidup PKL dalam perekonomian dapat terpenuhi. Disamping itu, keinginan pemerintahpun dapat terealisasi.(***)

 

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pemerintah Daerah dengan jumlah Penerbitan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Terbanyak Tahun 2022 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Informasi ini diumumkan dalam acara Pembukaan Roadshow Bus KPK tahun 2023 di Auditorium Gubernuran Sumbar pada Kamis 12 Oktober 2023.

“Pemko Payakumbuh sangat bersyukur atas penghargaan ini. Pada tahun 2022, kami berhasil menerbitkan 6 PSU, menjadikan kami daerah dengan penerbitan PSU terbanyak di Sumbar,” ujar Pj. Wali Kota Payakumbuh, Jasman, kepada media.

Selain itu, Kota Payakumbuh juga termasuk dalam 9 Kabupaten/Kota di Sumbar yang telah mengeluarkan peraturan pendidikan anti korupsi.

“Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022, kami mendapatkan nilai 70,6 untuk Sumbar. Di samping itu, laporan LHKPN dari eksekutif kami juga telah dilaporkan dengan tingkat 100 persen,” tambahnya.

Jasman memberikan pesan kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam melaksanakan tugasnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap prestasi ini akan menjadi tonggak bagi kami semua, sehingga Kota Payakumbuh akan menjadi daerah yang bersih dari korupsi,” tandasnya.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Deputi Bidang Pendidikan KPK RI, Forkopimda Sumbar, Bupati/Walikota se-Sumbar, Kepala OPD Prov. Sumbar, Inspektur Kab/Kota se-Sumbar, dan tamu undangan lainnya. (FS)

 

Payakumbuh – Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Payakumbuh, yang diadakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh pada Kamis 12 Oktober 023, dihadiri oleh pengurus Karang Taruna se-Kota Payakumbuh.

Asisten I Setdako Payakumbuh Dafrul Pasi, mewakili Pj Wako Payakumbuh Jasman, mengungkapkan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak seluruh lapisan masyarakat.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah perlintasan, memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara sungguh-sungguh.

Dafrul juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Payakumbuh disebabkan oleh narkotika.

Ia menegaskan bahwa P4GN bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama termasuk Karang Taruna sampai di tingkat kelurahan.

“Mari kita tingkatkan kepedulian masyarakat. Dalam pemberantasan narkoba, informasi dari masyarakat sangat berharga,” tambahnya.

Dafrul mendorong Karang Taruna untuk aktif dalam membuat program-program terkait P4GN dan menyebarkan pengetahuan ini ke masyarakat luas.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada, menekankan pentingnya peran Karang Taruna dalam P4GN.

Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua dan pengurus Karang Taruna tingkat Kota Payakumbuh, Kecamatan, dan Kelurahan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan dalam P4GN agar Kota Payakumbuh terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ketua Karang Taruna Kota Payakumbuh, Yonaldi, mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol karena telah menjadikan Karang Taruna sebagai mitra dalam menjalankan berbagai program, termasuk P4GN.

Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala BNN Payakumbuh, M. Febrian Jufril, dan Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Payakumbuh, Ipda Yoza. (FS)

 

 – Demi mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi kasus rabies, Pemerintah Kota Payakumbuh telah merilis Surat Edaran dengan nomor ED/07/WK-PYK/2023 pada tanggal 12 Oktober 2023.

Payakumbuh --- Jasman, Penjabat Walikota Payakumbuh, menyatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).

“Langkah ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat dan mengendalikan penyebaran rabies. Kita berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya,” ujarnya pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.

Surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies, serta Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 50 Tahun 2018.

Berikut adalah beberapa poin penting yang termuat dalam surat edaran ini:

Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang berpotensi menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera, dan hewan sejenis, diwajibkan untuk memelihara hewan-hewan tersebut di dalam pekarangan rumah.

Selain itu, hewan-hewan tersebut harus diandangkan atau diikat agar tidak dapat berkeliaran di jalan umum atau tempat-tempat umum.

Pemilik juga harus memastikan bahwa hewan-hewan tersebut dilengkapi dengan alat perlengkapan pengamanan.

Selanjutnya, pemilik hewan bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan hewan-hewan peliharaan mereka, termasuk memberi makan dan minum, mengikat, dan tidak membiarkan mereka berkeliaran bebas.

“Ketiga, pemilik hewan harus memastikan bahwa hewan-hewan peliharaan mereka divaksinasi terhadap rabies di Puskeswan atau di Kelurahan saat vaksinasi rabies massal, atau melalui dokter hewan dan/atau klinik hewan yang memiliki izin satu kali dalam satu tahun,” jelasnya dalam surat edaran.

Masyarakat juga diminta untuk menghindari menyentuh atau mengganggu hewan yang sedang makan, tidur, atau hewan yang baru melahirkan, guna menghindari gigitan HPR.

Jasman meyampaikan bahwa jika terjadi gigitan, disarankan untuk segera membersihkan luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 hingga 15 menit, dan kemudian membawa korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Apabila terdapat kasus gigitan, diimbau untuk segera melaporkannya ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan dari kelurahan untuk mendapatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.

Jasman menambahkan bahwa tim Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies yang telah dibentuk oleh Walikota akan bertugas menangkap dan memusnahkan anjing-anjing liar yang dibiarkan berkeliaran,” tandasnya.

Jasman berharap bahwa dengan diterbitkannya surat edaran ini, masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies.

“Semoga kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh,” pungkasnya. (FS)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.