Latest Post

Fraksi PAN Sorot Prinsip Pemerataan Bantuan Dana Hibah Rumah Ibadah
Maklumatnews, TD – "Diharapkan dalam memberikan bantuan dana hibah rumah ibadah Pemkab lebih mengedepankan prinsip pemerataan dan standarisasi jumlah bantuan tersebut untuk menghindari adanya kecemburuan sosial antar wilayah di Tanah Datar".

Hal itu disampaikan Felly Endra, juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025,  di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Selasa (9/9).

"Disamping itu, kami mengapresiasi langkah bupati Eka Putra yang telah mendengar secara langsung keluhan tenaga harian lepas (THL) terkait permintaannya untuk dijadikan PPPK paruh waktu dengan harapan dikemudian hari menjadi PPPK penuh waktu namun pertanyakan kami sudah sejauh mana prosesnya dan kapan realisasinya".

Tampil sebagai pembicara pertama, Felly Endra juga pertanyakan berapa anggaran bajak gratis dan tanam gratis di APBD-P, bagaimana upaya Pemkab mengendalikan gejolak harga bahan pokok serta mengharapkan dinuka peluang beasiswa untu mahasiswa jalur mandirikarra tidak semua dari keluarga yang mampu.

Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat juru bicara Wendri Aswil mendukung dan menyambut baik serta memberikan saran terhadap pelaksanaan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
tetapi pemerintah daerah harus mengacu pada prinsip keadilan, transparansi dan akuntabel. 

"Untuk alokasi dana anggaran harus tepat sasaran, kami mendukung Ranperda serta memberikan saran agar dana anggaran di alokasikan dengan baik dan tepat sasaran," ujar Wendri Aswil.

Fraksi Ummat Golkar melalui juru bicaranya Adrison Dt. Parpatiah meminta kepada Tim TAPD untuk memberikan informasi data sesuai dengan yang disampaikan dalam dokumen nota penjelasan dan pembahasan anggaran yang telah disepakati bersama DPRD.

Ia juga menanyakan berapa jumlah nagari di Kabupaten Tanah Datar yang telah siap dalam melaksanakan program satu nagari satu bank sampah serta persiapan dilakukan masing-masing nagari.

Pandangan Umum 8 fraksi DPRD kabupaten Tanah Datar yang disampaikan secara bergantian mulai dari Fraksi PAN, Fraksi Ummat Golkar, Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan terakhir dari Fraksi Nasdem. 

Berbagai saran, pendapat dan pertanyaan Fraksi satu persatu telah diutarakan pada rapat Paripurna tersebut dan akan dijawab pada rapat Paripurna berikutnya dengan agenda Jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada Rapat Paripurna hari ini dipimpin ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita bersama 29 orang anggota serta Sekwan Yuhardi juga dihadiri Forkopimda, serta undangan lainnya. (Pinos)

 


Padang – Pasar Raya Padang dan pasar-pasar satelit segera bertransformasi. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan revitalisasi kawasan perdagangan utama ini bukan sekadar janji, melainkan program unggulan pemerintahannya yang akan menjadi wajah baru pusat ekonomi Kota Padang.

Saat kunjungannya ke Pasar Raya Blok A dan Pasar Ulak Karang, Selasa (9/9/2025), Fadly menyampaikan optimisme bahwa pasar-pasar di Padang akan menjelma menjadi ruang yang bersih, tertib, modern, dan nyaman, tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai pusat interaksi masyarakat.

“Pasar ini bukan hanya tempat jual beli, tapi juga tempat bertemu, bercengkrama, dan bersosialisasi. Revitalisasi ini akan menjadikan Pasar Raya sebagai landmark Kota Padang. Tahun ini kita mulai dengan beberapa perbaikan, dan tahun depan akan lebih besar lagi cakupannya,” ujar Fadly.

Fadly hadir bersama jajaran terkait, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, Kepala Dinas PUPR Tri Hadiyanto, Kepala DLH Fadelan Fitra Masta, serta Kasat Pol PP Chandra Eka Putra.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menambahkan revitalisasi Pasar Raya dimulai dari Blok A dengan sejumlah perbaikan mendasar. 

“Atap dan WC akan segera kita perbaiki bulan ini, ditargetkan selesai awal Desember. Tahun 2026, kita akan melakukan pembenahan lebih besar, termasuk pengecatan agar serasi dengan bangunan fase 7,” jelasnya.

Selain Pasar Raya, Pemko Padang juga serius menata Pasar Ulak Karang menjadi pasar berstandar nasional (SNI). 

Penataan meliputi pemisahan pedagang basah dan kering, pembangunan kios baru, peninggian atap agar lebih nyaman, hingga pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada 2025–2026.

“Revitalisasi kios pedagang kering di Pasar Ulak Karang senilai Rp900 juta saat ini tengah berjalan. Targetnya satu hingga dua bulan selesai. Kami ingin pasar ini tampil lebih representatif, bersih, dan menarik bagi pengunjung,” tambah Syahendri.

Dengan proyek ini, Pemko Padang berharap wajah baru Pasar Raya dan pasar satelit tidak hanya mendongkrak perekonomian lokal, tetapi juga menghadirkan pengalaman baru bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke ibu kota Sumatera Barat. (Hariz / Charlie/Darwina)

Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD P 2025
Maklumatnews, TD - "Dalam Ranperda Perubahan tentang APBD TA 2025 akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah". 

Hal itu disampaikan Wabup Ahmad Fadly
saat membacakan nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di ruang sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (8/09).

" Kemudian terkait belanja yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD P 2025, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah".
 

Ditambahkan Wabup Ahmad Fadly, "estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian kabupaten Tanah Datar dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah".

"Sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan APBD P tahun 2025 dengan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap kegiatan pembangunan yaitu Pemkab menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp 1.2 trilyun lebih dengan rincian sebagai berikut, PAD sebesar Rp 185.8 milyar lebih, pendapatan transfer Rp 1.1 trilyun lebih dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 7.9 milyar lebih".

Selanjutnya Wabup sampaikan bahwa belanja daerah sebesar Rp 337.3 milyar lebih dialokasikan untuk belanja operasional Rp 1 trilyun lebih, belanja modal sebesar Rp 107.5 milyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 5 milyar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 152.9 milyar lebih. 

Sementara untuk pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 43.8 milyar lebih terjadi pengurangan sebesar Rp 54.2 milyar lebih atau 55,31 persen. Adapun penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Tanah Datar tahun 2024 dan untuk pengeluaran pembiayaan pada APBD P 2025 ditargetkan sebesar Rp 5 milyar.

"Kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat", urai Ahmad Fadly.

Diakhir Penjelasan, Bupati juga menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan dan permintaan masyarakat yang belum dapat di alokasikan pendanaannya, namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia Pemkab mengalokasikan anggaran berdasarkan skala perioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintah. 

Pimpinan sidang Anton Yondra dikesempatan tersebut menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan, Selasa (9/9), dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD P 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Nurhamdi dan Kamrita serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD jugabturut dihadiri Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Sekwan, kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya. (Pinos)

 


Padang – Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Padang periode 2025–2030 resmi dikukuhkan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Senin (8/9/2025).

Pengukuhan dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, disaksikan Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar, Ny. Dianita Maulin Vasko.

Ketua Umum GOW Kota Padang, Ny. Srihayati Maigus Nasir, menyampaikan apresiasi atas amanah yang diberikan. Ia menyebutkan jumlah organisasi yang bergabung di GOW terus bertambah, dari semula 30 kini menjadi 49 organisasi.

“Kepercayaan ini adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankan roda organisasi dengan baik sesuai tema pengukuhan yaitu membangun solidaritas, kolaborasi, dan sinergi organisasi perempuan untuk satujuan kejayaan Kota Padang. GOW Kota Padang siap berkontribusi dan menjadi teamwork yang tangguh,” ujarnya.

Ketua Umum BKOW Sumbar, Ny. Dianita Maulin Vasko, menegaskan Kota Padang merupakan barometer bagi daerah lain di Sumbar.

 “Semoga Kota Padang semakin maju dan diberkahi. Peran perempuan sangat penting dalam pembangunan, dan GOW menjadi motor penggerak dengan semangat gotong royong untuk berkontribusi dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta peningkatan kualitas keluarga dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menekankan peran penting organisasi perempuan dalam mendukung visi misi pemerintah daerah.

 “Banyak hal yang bisa diberdayakan melalui kerja sama. Dalam kerangka progul Padang Melayani, kami berharap kegiatan GOW sejalan dengan fokus pemerintah, di antaranya kepedulian terhadap warga emas, perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan, serta peningkatan keterampilan kepemudaan,” jelasnya.

Ia berharap GOW mampu menjalankan amanat dengan baik, menjunjung tinggi nilai kebersamaan, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan.

Adapun susunan pengurus GOW Kota Padang periode 2025–2030, yakni Ketua Umum Ny. Srihayati Maigus Nasir, Ketua I Nini Zuraida, Ketua II Natalia Fitriani, Ketua III Elly Thrisyanti, Sekretaris Umum Nova Rianti Melza, dan Bendahara Yuhilda Darwis.

Untuk bidang Organisasi dan Keanggotaan diketuai Suriati, bidang Pendidikan, Budaya, dan Ilmu Pengetahuan Teknologi diketuai Zafniarti.

Bidang Ekonomi, Koperasi, dan Kewirausahaan diketuai Irawati Meureksa. Bidang Sosial, Agama, Kesehatan, dan Lingkungan diketuai Laila, bidang Hukum dan HAM Dewi Permata Asri, Bidang humas dan Komunikasi diketuai Rosneli Kamal. (MA/Taufik)

 

 Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Pers di Era Digital: Hubungan Media Online dengan UU ITE

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah pers Indonesia dari media cetak menuju media online. Perubahan ini membawa peluang baru dalam penyebaran informasi, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan hukum akibat tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Artikel ini menganalisis hubungan hukum antara media online dengan UU ITE melalui pendekatan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil kajian menunjukkan bahwa karya jurnalistik dalam media online tetap tunduk pada UU Pers, sedangkan UU ITE hanya berlaku terhadap konten digital non-jurnalistik. Namun, praktik kriminalisasi pers masih sering terjadi, sebagaimana terlihat dalam kasus Muhammad Yusuf (2018) dan Diananta Putra Sumedi (2020). Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran Dewan Pers agar kebebasan pers tetap terjamin di era digital.

Kata Kunci: UU Pers, UU ITE, Media Online, Kebebasan Pers, Lex Specialis.

Pendahuluan

Pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, media online menjadi kanal utama penyebaran informasi. Namun, pemanfaatan internet membuat media online juga bersinggungan dengan UU ITE. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika karya jurnalistik diproses menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pers online dengan UU ITE, sekaligus menjawab apakah kriminalisasi pers online dapat dicegah dengan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

Pembahasan

1. Kedudukan UU Pers dan UU ITE

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers (Pasal 2 dan Pasal 4) serta mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers (Pasal 5 dan Pasal 15). UU Pers tidak mengenal sanksi pidana atas karya jurnalistik.
  • UU ITE mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28). Pasal-pasal inilah yang kerap digunakan untuk melaporkan media online.

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Dalam teori hukum, UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan UU ITE sebagai lex generalis. Artinya, sengketa terkait karya jurnalistik harus ditangani dengan UU Pers, bukan pidana UU ITE. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum sering mengabaikan asas ini.

Studi Kasus

  1. Kasus Muhammad Yusuf (2018, Kalimantan Selatan)

    • Wartawan Kemajuan Rakyat ditahan menggunakan UU ITE karena menulis tentang konflik lahan sawit.
    • Yusuf meninggal dalam tahanan, kasus ini menimbulkan kritik luas karena dianggap sebagai kriminalisasi pers.
  2. Kasus Diananta Putra Sumedi (2020, Kalimantan Selatan)

    • Pemimpin Redaksi Banjarhits.id dipidana 3,5 bulan meski Dewan Pers menyatakan tulisannya produk jurnalistik.
    • Kasus ini memperlihatkan lemahnya penerapan asas lex specialis.
  3. Kasus Radar Bogor (2018)

    • Dilaporkan ke polisi karena berita kritik terhadap Presiden.
    • Dewan Pers turun tangan sehingga kasus diarahkan ke mekanisme UU Pers, menjadi contoh positif penerapan asas lex specialis.

Rekomendasi Solusi

  1. Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE
    Agar lebih jelas membedakan antara kritik, opini, dan penghinaan, serta mencegah kriminalisasi pers.

  2. Penguatan Kewenangan Dewan Pers
    Aparat penegak hukum harus diwajibkan meminta rekomendasi Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terhadap media online.

  3. Peningkatan Etika Jurnalistik Media Online
    Wartawan perlu menjaga akurasi, menghindari hoaks, dan tidak menggunakan judul sensasional yang berpotensi melanggar UU ITE.

  4. Literasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
    Polisi, jaksa, dan hakim harus diberi pemahaman tentang posisi UU Pers sebagai lex specialis.

  5. Kolaborasi antara Pers dan Pemerintah
    Melalui forum reguler yang menyusun pedoman penyelesaian sengketa pers online agar konsisten dengan UU Pers.

Kesimpulan

  1. Media online adalah bagian dari pers modern yang tunduk pada UU Pers, namun sekaligus bersinggungan dengan UU ITE.
  2. Sengketa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers, bukan pidana UU ITE.
  3. Kasus-kasus nyata menunjukkan masih terjadinya kriminalisasi pers online akibat tumpang tindih regulasi.
  4. Reformasi regulasi, penguatan Dewan Pers, dan peningkatan literasi hukum diperlukan untuk menjamin kebebasan pers di era digital.

Daftar Pustaka

  • Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
  • Dewan Pers. (2019). Laporan Tahunan: Penyelesaian Sengketa Pers di Era Digital. Jakarta: Dewan Pers.
  • Nugroho, B. (2020). Kriminalisasi Pers Online: Analisis UU Pers dan UU ITE. Jurnal Hukum Media, 12(2), 45–63.(***)


 


 Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

malumat-Hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Tanpa hukum, negara akan kehilangan arah, kewibawaan, bahkan keberlangsungan. Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan instrumen untuk mengatur, menertibkan, dan melindungi kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Sebagai Alat Pengatur

Hukum berfungsi mengatur hubungan antara negara dengan warga, serta antarwarga negara. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini menciptakan keteraturan sosial yang menjadi syarat mutlak bagi stabilitas negara.

2. Sebagai Alat Kontrol Kekuasaan

Tanpa hukum, kekuasaan bisa berubah menjadi tirani. Fungsi hukum adalah membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Prinsip rule of law memastikan bahwa pemerintah pun tunduk pada hukum, bukan berada di atas hukum.

3. Sebagai Alat Perlindungan

Hukum hadir untuk melindungi hak-hak warga negara. Setiap orang, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun politik, memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law). Perlindungan ini mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, hingga kepemilikan.

4. Sebagai Alat Penyelesaian Konflik

Konflik adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bernegara. Hukum berperan sebagai jalan damai untuk menyelesaikan konflik, baik melalui peradilan maupun mekanisme hukum lainnya, sehingga tidak berkembang menjadi kekacauan yang mengancam negara.

5. Sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Negara yang baik bukan hanya stabil, tetapi juga adil. Fungsi hukum adalah memastikan terciptanya distribusi keadilan, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Dengan hukum, negara berupaya menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Penutup

Hukum bukan sekadar “aturan” — ia adalah penjaga negara. Melalui hukum, negara bisa berjalan teratur, adil, dan beradab. Oleh karena itu, fungsi hukum bukan hanya untuk mengikat, tetapi juga untuk melindungi dan menegakkan nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa.(***)


Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.