Latest Post

 


Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus menggulirkan Program Unggulan (Progul) untuk menciptakan generasi muda agamis yang siap bersaing di era globalisasi seperti saat ini. 

Untuk 2026, terdapat sejumlah program yang direncanakan berkaitan dengan Smart Surau, diantaranya pelaksanaan lomba yang akan dilakukan mulai dari tingkat masjid, kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota. 

"Ini juga bagian dari Padang Balomba. Jadi akan banyak perlombaan bidang agama yang akan kita laksanakan pada 2026, mulai dari Juz Amma, Didikan Subuh, dan Festival Surau," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Padang, Jasman pada saat kegiatan retret di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (18/9/2025). 

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan sertifikasi guru MTQ serta pemberian insentif untuk imam masjid se-Kota Padang. 

"Untuk imam Masjid Jamik ada 104 dan imam Masjid Agung ada 110 imam. Ini yang akan kita berikan insentif. Untuk tahun ini sebenarnya sudah kita berikan juga tapi akan coba kita tingkatkan besarannya pada 2026 nanti," tambah Jasman. 

Selain itu, pihak Kesra saat ini juga sudah melakukan pendataan terhadap rumah-rumah tahfidz yang ada untuk nanti di 2026 juga diberikan insentif. 

Wali Kota Padang, Fadly Amran menegaskan komitmen Pemko Padang untuk mensukseskan program Smart Surau ini. Meski di tengah efisiensi anggaran yang tengah terjadi, fokus terhadap pembentukan karakter generasi muda tidak boleh berkurang. 

"Jangan ragu-ragu dalam mensukseskan Progul karena ini tujuannya baik dan kita akan sama-sama bergerak," jelas Wako Fadly Amran. (Taufik/Darwina)

 


Padang - Dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Indonesia (PMI) ke-80 yang bertajuk Tebarkan Kebaikan, Wali Kota Padang, Fadly Amran turut hadir dan menerima penghargaan bergengsi, Lencana Jasa Pratama. 

Kegiatan yang digelar di Auditorium Universitas Baiturrahmah Rabu (17/9) ini juga menjadi momen silaturahmi antar para penggiat donor darah.

Ketua PMI Kota Padang, Zulhardi Z. Latif, menyampaikan bahwa Wako Fadly Amran diberikan penghargaan Lencana Jasa Pratama berkat sumbangsihnya terhadap PMI dan kemanusiaan di Kota Padang. 

"Penghargaan ini diberikan karena berjasa kepada PMI yang dengan kerelaan dan niat baik memberikan sumbangsih terhadap kemajuan PMI dan kemanusiaan yang ada di Kota Padang," ungkap Zulhardi.

Selain memberikan penghargaan kepada Wako Fadly Amran, Zulhardi juga mengucapkan terima kasih kepada 17 instansi, universitas, dan kelompok penggerak donor darah yang rutin menyumbangkan lebih dari 500 kantong darah setiap tahunnya.

Widyarman, Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Padang, menyebutkan bahwa kegiatan ini dihadiri 155 pendonor darah. 

Ia juga memaparkan bahwa UDD PMI Kota Padang yang berdiri sejak 1970 kini melayani kebutuhan darah selama 24 jam untuk 30 rumah sakit di seluruh Sumatera Barat.

"Terima kasih Baiturrahmah di fasilitasi, terima kasih yang hadir," katanya. 

Kemudian, Wali Kota Padang, Fadly Amran menyatakan penghargaan yang diterimanya adalah bentuk apresiasi untuk seluruh jajaran Pemkot Padang. 

Ia juga mengapresiasi perayaan HUT PMI ini karena menjadi ajang untuk memberikan pengakuan kepada para pendonor.

"Kita sangat apresiasi kegiatan perayaan hari ulang tahun PMI dengan mengundang seluruh penggerak pendonor sebagai bentuk rekognisi aktivitas mereka dalam mengembangkan visi-visi kemanusiaan, terkhusus donor darah," kata Fadly Amran.

Meskipun aktivitas donor darah di Kota Padang sudah cukup baik, Fadly mengakui masih diperlukan kerja keras untuk mencapai titik aman di mana suplai darah berbanding lurus dengan kebutuhan. Ia menegaskan komitmen Pemkot Padang untuk terus berkolaborasi.

"Hari ini kita memikirkan bagaimana reward terhadap pendonor-pendonor kita, bagaimana apresiasi kita berikan kepada instansi terkait yang sudah menggerakkan donor darah," ujarnya.

Fadly Amran juga telah menginstruksikan kecamatan-kecamatan untuk melaksanakan kegiatan donor darah dan siap mendukung pembangunan kantor PMI yang baru. 

Ia juga mengajak seluruh instansi, mulai dari BUMN, BUMD, universitas, sekolah, hingga swasta, untuk ikut bergerak.

"Saya yakin kalau ini dikomunikasikan, ini disosialisasikan, dijemput bola, lebih banyak lagi instansi yang bisa terlibat dalam menggerakkan donor darah di lingkungannya masing-masing," katanya.

Fadly berharap PMI tidak hanya mengandalkan hibah pemerintah, tetapi juga bisa menggerakkan bulan dana untuk mengumpulkan dukungan dari para pemerhati yang peduli pada visi kemanusiaan, sehingga program PMI bisa berjalan lebih masif ke depannya.

Selain itu, HUT PMI ke 80 ini pendonor darah 150 kali ke atas yang sedari tahun 2024-2025 juga mendapatkan 3 umroh gratis ke Tanah Suci dari Pemko Padang. (Heru/Taufik)



Padang - Di sebuah negeri yang dihiasi bukit-bukit berselimut kabut dan lembah-lembah yang menggenggam sejarah, tersimpan pula kisah diam-deiam yang mengguncang. Pada pagi Rabu yang biasa—tanggal 17 September 2025—Sumatra Barat dikagetkan oleh satu kenyataan yang luar biasa: pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram.
‎Angka yang tak sekadar statistik, tetapi simbol dari pertarungan senyap melawan racun peradaban. Dan di balik keberhasilan itu, berdirilah satu nama yang perlahan namun pasti meneguhkan maknanya dalam lembaran pemberantasan narkoba di ranah Minang—Kompol Dedy Adriansyah Putra.
‎Tak banyak yang tahu, bahwa pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini telah mengukir pengabdian nyaris satu dekade di bumi Minangkabau. Meski bukan putra daerah, Sumbar telah menjadi kampung keduanya—bukan sekadar karena seragam dan kewajiban, tetapi karena cinta dan dedikasi yang tak diucapkan, hanya dibuktikan.
‎Dedy bukan sosok flamboyan di depan kamera. Ia lebih memilih bekerja dalam diam, menukangi strategi, dan memimpin pasukannya dari garis depan. Sosoknya bersahaja, tutur katanya tenang, namun di balik semua itu tersembunyi ketegasan dan kecermatan yang telah berkali-kali membongkar skema peredaran narkotika dari jantung-jantung kota hingga pelosok batas provinsi.
‎Ia mengawali pengabdiannya di Sumbar sebagai Kanit II Sitindak di Direktorat Polairud Polda. Lalu, langkahnya berlanjut ke Pasaman Barat, Bukittinggi, hingga Padang. Di tiap tempat itu, Dedy bukan sekadar singgah sebagai perwira, tetapi hadir sebagai pengayom dan pelayan yang meresapi denyut masyarakat yang dilayaninya.
‎Saat menjabat Kasat Narkoba Polresta Padang, Dedy tak hanya mengungkap kasus demi kasus, tapi mulai memahat rekam jejak sebagai sosok yang tak kenal kompromi terhadap narkoba. Barulah ketika ia dipercaya memimpin Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, kapasitasnya mencapai titik puncak yang baru.
‎Hanya dalam waktu kurang dari setahun, Subdit III yang ia pimpin telah menggagalkan peredaran ganja 47 kilogram di Padang, disusul pengungkapan 50 kilogram ganja di Rao, Pasaman. Dan akhirnya, pada 28 Agustus 2025, tonggak sejarah ditorehkan: 50 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan—pengungkapan terbesar sepanjang sejarah narkotika Sumbar.
‎Namun, Dedy bukan tipe perwira yang menyematkan semua keberhasilan pada pundaknya sendiri. Dengan rendah hati, ia menyebut bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja tim, dedikasi personel Subdit III, serta arahan dari para pimpinan—Kombes Pol Wedy Mahadi selaku Dirresnarkoba, hingga Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta.
‎Nama-nama seperti Iptu Istiklal, Brigadir Yogi, Brigadir Fakhrul, Briptu Rizki, Bripda Luki, Bripda Fatha, dan Bripda Alfis adalah mata rantai yang tak terpisahkan dari kemenangan itu. Mereka adalah para penjaga senyap, yang bekerja tanpa pamrih di medan yang tak selalu terlihat oleh sorot publik.
‎Yang mereka jaga bukan sekadar hukum, melainkan masa depan. Sebab satu kilogram sabu bisa menghancurkan ratusan jiwa—maka 50 kilogram adalah badai yang nyaris terjadi, namun berhasil dihentikan.
‎Dalam dunia yang kadang abu-abu, tempat batas antara godaan dan integritas menjadi samar, Dedy dan timnya memilih tetap berpijak pada prinsip. Nilai barang bukti boleh mencapai miliaran, tapi nilai kejujuran dan profesionalisme tetap tak tergantikan.
‎“Ini bukan hanya tentang angka atau prestasi,” ujar Dedy suatu kali. “Ini tentang komitmen menjaga Sumbar tetap waras, tetap kuat.”
‎Maka ketika kita menyebut namanya hari ini, bukan hanya sebagai Komisaris Polisi. Tapi sebagai simbol dari keteguhan: bahwa selama masih ada satu sosok yang berdiri tegak, maka harapan untuk sebuah negeri yang bersih dari narkoba tetap menyala.
‎Dari balik langkah senyapnya, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengajarkan kita bahwa perjuangan tak harus gaduh. Kadang, diam-diam saja—asal benar, asal tuntas.
‎(*)




Padang – Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Ketersediaan Pangan se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Selasa (16/9/2025).

Rakor yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta stakeholder terkait yang memiliki peran menjaga ketahanan pangan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan capaian besar pemerintah dalam kurun waktu 11 bulan terakhir, khususnya di sektor pangan. Ia menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia menargetkan Indonesia menuju swasembada pangan dalam waktu dekat.

“Stok pangan kita saat ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah berdirinya Bulog. Bahkan sejak Indonesia merdeka, belum pernah tercapai angka setinggi ini. Tahun depan bisa jadi lebih tinggi lagi. Dulu, pada 1984 Pak Harto mendapat penghargaan. Sekarang kita mencapai 4 juta ton beras,” ujar Amran dihadapan peserta rapat.

Selain stok pangan, Amran juga menyoroti capaian luar biasa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor pertanian. Untuk pertama kalinya, sektor ini mencatat pertumbuhan secara tahunan tertinggi, sebesar 10,55 persen.

“Capaian ini merupakan buah kerja keras bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan. Mimpi kita jelas mewujudkan Indonesia menjadi lumbung pangan dunia,” pungkas Menteri Pertanian.

Sementara itu Wali Kota Padang Fadly Amran mendukung penuh arahan Menteri Pertanian dan menegaskan kesiapan Kota Padang untuk program nasional dalam menjaga ketersediaan pangan.

“Sebagai salah satu kota besar di Sumbar, kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota lain agar cita-cita Bapak Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan terealisasi,” ujar Fadly Amran didampingi Kadis Pertanian Yoice Yuliani.(*)




Padang - Wali Kota Padang mendampingi Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, melakukan peninjauan ke Pasar Lubuk Buaya Padang, Selasa (16/9/25). Peninjauan ini merupakan rangkaian dari agenda kunjungan kerja Menteri Pertanian RI di Sumatera Barat. 

Amran Sulaiman memastikan harga-harga kebutuhan pangan di Kota Padang dan Sumatera Barat stabil. Amran Sulaiman menyampaikan mayoritas harga pangan di seluruh Indonesia relatif turun. 

“Kami melihat operasi pasar sudah masif sampai ke bawah. Dan kami menerima laporan harga sudah turun masif seluruh Indonesia. Bisa dilihat di BPS inflasi kita bulan lalu 2,7% dan sekarang 2,1%,” ujarnya. 

Pada kesempatan ini Amran Sulaiman juga menyampaikan operasi pasar bisa diperpanjang sampai Februari 2026. 

“Stok beras kita masih banyak, khususnya beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Posisi stok yang belum disalurkan 1 juta ton lebih, yang disalurkan baru 200an ribu ton,” terangnya. 

Menteri Pertanian RI ini juga menyatakan tingginya permintaan beras SPHP tidak menjadi masalah, karena stok beras mencukupi.

Fadly Amran yang ikut mendampingi Sidak Mentan RI di Pasar Lubuk Buaya menjelaskan secara umum harga pangan di Padang relatif stabil. 

“Harga pangan kita relatif stabil, dan itu tidak terlepas dari dukungan Kementerian Pertanian dan stakeholder lainnya. Selain operasi pasar, kita juga menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) di setiap kecamatan,” imbuh Fadly Amran.


Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Hukum pidana di Indonesia pada dasarnya masih banyak dipengaruhi paradigma retributif, yaitu penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku. Paradigma ini kerap menimbulkan persoalan, antara lain penumpukan perkara di pengadilan, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, dan kurangnya perhatian pada kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan terobosan baru berupa Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.


Pengertian Restorative Justice


Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Konsep ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam posisi aktif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, seperti melalui perdamaian, ganti kerugian, atau bentuk kesepakatan lainnya.


Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia


Penerapan RJ di Indonesia telah mendapat legitimasi hukum, antara lain:


1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur diversi berdasarkan keadilan restoratif.


2. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


3. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan.


Syarat dan Batasan Penerapan


Penerapan RJ hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:


Tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.


Bukan merupakan tindak pidana serius seperti narkotika, korupsi, terorisme, atau pelanggaran HAM berat.


Adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.


Pelaku mengakui perbuatannya serta bersedia memperbaiki akibat dari tindak pidana yang dilakukan.


Manfaat Restorative Justice


1. Bagi korban: memperoleh pemulihan dan kepastian ganti kerugian.


2. Bagi pelaku: menghindari stigma negatif berlebihan serta memberi kesempatan memperbaiki diri.


3. Bagi masyarakat: menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkelanjutan.


4. Bagi negara: mengurangi beban perkara di pengadilan dan menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.


Kritik dan Tantangan


Meski memberikan terobosan positif, penerapan RJ di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:


Potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.


Adanya kemungkinan korban ditekan untuk menerima perdamaian.


Belum adanya standar baku yang seragam di seluruh institusi penegak hukum.


Perlunya pengawasan agar RJ benar-benar berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar formalitas administrasi.


Penutup


Restorative Justice merupakan instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Dengan penerapan yang konsisten dan berkeadilan, RJ mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, menekankan pemulihan, serta tetap menjamin kepastian hukum.


Catatan Kaki


1. Lihat Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994), hlm. 85.


2. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


3. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


4. Surat Edaran Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


5. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.


6. Lihat Pasal 5 ayat (1) huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021.

(**)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.