Duet BPJS Kesehatan dan Faskes Wujudkan Layanan JKN Bertransformasi Digital


Payakumbuh --- Transformasi digital memberikan kemudahan bagi penyedia layanan publik bidang kesehatan, apalagi bila didukung oleh komitmen kuat dari pemerintah daerah serta yang terlibat dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik itu BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, hingga peserta JKN. Ini harus dilakukan dengan sinergisitas dan kolaborasi yang kuat agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal.


Pemberian pelayanan kesehatan ini terus dilakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Mengingat, kebutuhan kesehatan ini merupakan sesuatu kebutuhan yang paling fundamental bagi masyarakat.


Hal itu yang menjadi dasar dari pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Padang Karambia sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama terbaik di Kota Payakumbuh dengan jumlah peserta BPJS 8.891 orang yang terdiri dari PBI dan non PBI.


Seperti yang diungkapkan Kepala Puskesmas Padang Karambia Doni Arisandi kepada media, Senin (7/8) yang mengatakan telah adanya Janji Layanan JKN yang selaras dengan isi dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini. 


“Dalam isi Janji Layanan JKN, kami mendukung Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN. Dengan janji layanan seperti berikut:

1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan.

2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan;

4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).

5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.

6. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.


“Isi Janji Layanan JKN inilah yang diimplementasikan oleh kami dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase mengatakan dalam mengakses layanan kesehatan, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan digital non tatap muka, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melaui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Voice Interactive JKN (VIKA).


“Pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan KIS Digital dan antrean online pada menu pendaftaran pelayanan (antrean) saat ingin berobat di Fasilitas Kesehatan. Selain itu, ada juga menu konsultasi dokter, sehingga peserta tidak perlu datang ke Fasilitas Kesehatan, bisa konsultasi kesehatannya dari mana saja dan kapan saja,” terangnya. (FS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.