Komisi IX DPR RI Ade Rizki Pratama Ajak Masyarakat Pangkalan Koto Baru Jadi Peserta BPJS


Limapuluh Kota --- BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menggelar sosialisasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (2/9).


Acara tersebut tampak dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama, Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase, Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo, Camat Pangkalan Gusni Hendrix, Wali Nagari Gunuang Malintang Wido Putra, serta tamu undangan dan peserta sosialisasi.


Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase mengatakan pihaknya siap untuk menjawab keluhan masyarakat terkait adanya isu kepesertaan BPJS akan nonaktif bila tidak digunakan dalam waktu tertentu, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pihak pemerintah, sehingga banyak yang harus mendaftar ulang.


"Terkait dengan itu, kita berpedoman pada Permensos 21 tahun 2019, bahwa penentuan peserta PBI JK ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial, ketika ada peserta yang non aktif ada kemungkinan data dianggap belum valid, apa itu mungkin dari NIK, KK tidak sesuai, atau nama tidak sesuai. Maka butuh kesadaran peserta untuk mengecek status kepesertaan, karena kita sama-sama tau, yang menentukan peserta PBI JK adalah Kemensos bukan BPJS Kesehatan," ujarnya.


Defiyanna juga menyampaikan terkait penggantian peserta untuk PBI JK dan PBI Pemda memang harus satu KK, dan tidak bisa digantikan dengan yang meninggal. Karena penetapan peserta PBI JK berdasarkan usulan dari Nagari, kemudian penginputan melalui Dinsos melalui aplikasi SIK NG.


"Untuk hal ini, kita berpedoman pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur PBI JK ini harus 1 KK. Solusinya, pengusulan ke PBI Pemda atau masuk ke PBPU Mandiri. Ketika segmen sebelumnya PBI JK Non Aktif, maka bisa mengikuti program N+1 tanpa 14 hari," tukuknya.


Sementara itu, Anggota DPR RI Ade Rizki Pratama mengatakan terkait yang belum mendapatkan kejelasan pelayanan di rumah sakit, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama harus ada surat rujukan, artinya dari puskesmas tempat pasien berobat. Kemudian, terkait adanya pasien yang diminta pulang atau keluar dari rumah sakit karena sudah lebih dari tiga hari dirawat tetapi belum sembuh, maka mereka jangan mau untuk meninggalkan rumah sakit tersebut, karena mereka sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


"BPJS kesehatan di sini hanya sebagai juru bayar dan tidak pernah untuk memberikan izin menerima dan menolak pasien untuk di rumah sakit maupun keluar dari rumah sakit. Kami berharap semoga masyarakat Pangkalan dapat dilayani dengan baik oleh Pihak BPJS Kesehatan ini,” harapnya.


Selanjutnya, Ade juga mengajak masyarakat yang tidak mampu agar memberi tahu dan melapor kepada jorong, walinagari, agar nanti bisa disampaikan kepada Camat dan Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah.


"Ini penting menyangkut kesehatan kita, kesehatan orang tua dan anak, kalau kita tidak sehat jelas sulit untuk berkerja seperti ke sawah, berjualan, sejumlah pekerjaan lainnya. Bagi sudah mampu untuk bayar BPJS, segera bayar secara mandiri, jangan ikut-ikut program PBI seolah kita tidak mampu,” kata Ade Rezki Pratama. (FS)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.