PADANG – Pendidikan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan Sumatera Barat. Menyadari krusialnya hal tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Langkah nyata ini ditegaskan dalam momen penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (19/1).
Komitmen DPRD: Mengawal Dana Pendidikan untuk Rakyat
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, yang hadir mendampingi Gubernur Mahyeldi, menegaskan bahwa LHP BPK bukanlah sekadar dokumen rutin. Baginya, hasil pemeriksaan ini adalah "sarana perbaikan" yang sangat berharga bagi penyelenggaraan pemerintahan.
"Pemeriksaan di bidang pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan setiap rupiah dana yang dialokasikan benar-benar sampai ke peruntukannya. Kita ingin kualitas pendidikan yang baik dan merata di seluruh pelosok Sumatera Barat," ujar Evi Yandri.
Evi menambahkan bahwa infrastruktur pendidikan adalah syarat mutlak lingkungan belajar yang kondusif. Sebagai lembaga pengawas, DPRD berkomitmen menjadikan catatan BPK sebagai acuan utama dalam mendorong perbaikan kinerja Dinas Pendidikan agar potensi penyelewengan dapat ditekan sejak dini.
Respons Responsif Pemerintah Provinsi
Senada dengan legislatif, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi konstruktif. Baginya, temuan BPK adalah potret objektif untuk memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Pemprov Sumbar.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh dan tepat waktu. Ini adalah landasan kokoh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tegas Mahyeldi.
Menuju Perbaikan Nyata
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup aspek kepatuhan dan kinerja. Beberapa poin penting yang menjadi catatan untuk segera dibenahi antara lain:
Pemutakhiran Data: Penguatan basis data sarpras sebagai dasar perencanaan.
Efisiensi Pengadaan: Optimalisasi negosiasi harga dan kualitas barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Ketepatan Volume: Perbaikan pada manajemen teknis pekerjaan fisik bangunan.
Pemerintah Provinsi memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Melalui sinergi harmonis antara BPK sebagai pemeriksa, DPRD sebagai pengawas, dan Pemprov sebagai pelaksana, Sumatera Barat optimis dapat mewujudkan tata kelola pendidikan yang tidak hanya unggul secara kualitas, tetapi juga bersih secara administrasi.
Pendidikan maju, anggaran terjaga, Sumatera Barat berjaya.






Post a Comment