Maklumatnews, TD - "Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh bagian Hukum Sekda dan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah disingkat Bapemperda".
Hal itu disampaikan ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita pada rapat paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026., di ruang sidang utama DPRD setempat, Jum'at (27/3).
Dikatakan Anton, "Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan, yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penyebarluasan".
"Pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap 2 usulan Rancangan Peraturan Daerah yaitu Pemda mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang leduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026," tambahnya lagi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura ketika menyampaikan laporan hasil mengatakan bahwa setelah dilakukan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2026 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar semua menyepakatinya.
"Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026," sampainya.
Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna tersebut, "Terima kasih kepada pimpinan DPRD mengagendakan sidang paripurna ini, dan terima kasih juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan ini"
"Kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.
"Perubahan ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah. Karena itu kembali Saya ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak," pungkasnya.
Dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan 2 (dua) Ranperda di luar Propemperda sesuai yang diusulkan, sehingga ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026 menjadi 12 (dua belas) Ranperda. (Pinos)
Post a Comment