PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (13/4/2026).
Penyesuaian Terhadap Regulasi Nasional
Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) I yang dibacakan oleh Ketuanya, Faisal Nasir, DPRD Kota Padang secara resmi mengusulkan pencabutan regulasi tersebut. Langkah ini diambil karena Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perundang-undangan nasional saat ini.
“Perda ini masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lama dan beberapa ketentuannya bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru. Pencabutan ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Faisal Nasir.
Pansus I merujuk pada regulasi terbaru seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Kedepannya, pengaturan hak keuangan kepala daerah akan dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
Strategi Mewujudkan Tata Kelola Transparan
Beliau menegaskan bahwa pencabutan ini bertujuan menghindari tumpang tindih aturan serta meningkatkan efisiensi tata kelola keuangan.
“Aturan yang tidak lagi selaras dengan regulasi nasional berpotensi menimbulkan konflik kebijakan. Penyesuaian ini merupakan komitmen kita bersama untuk menciptakan konsistensi hukum,” tegas Fadly.
Beliau menjelaskan bahwa regulasi lama yang bersumber pada PP Nomor 109 Tahun 2000 perlu diperbarui seiring lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sinergi untuk Pembangunan Kota
Di akhir rapat, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan konstruktif. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan adalah cerminan demokrasi yang sehat.
“Perbedaan pandangan adalah kekuatan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Kami optimis, dengan selesainya proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, implementasi regulasi baru ini akan mengoptimalkan pembangunan Kota Padang yang lebih akuntabel,” tutupnya.
DPRD Kota Padang berharap penetapan Ranperda pencabutan ini menjadi tonggak baru dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan transparan. (Adv)





Post a Comment