Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

DPRD Kota Padang Sepakati Pencabutan Perda Kedudukan Keuangan Kepala Daerah demi Kepastian Hukum



PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (13/4/2026). 

Penyesuaian Terhadap Regulasi Nasional

Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) I yang dibacakan oleh Ketuanya, Faisal Nasir, DPRD Kota Padang secara resmi mengusulkan pencabutan regulasi tersebut. Langkah ini diambil karena Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perundang-undangan nasional saat ini.

“Perda ini masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lama dan beberapa ketentuannya bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru. Pencabutan ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Faisal Nasir.


Pansus I merujuk pada regulasi terbaru seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Kedepannya, pengaturan hak keuangan kepala daerah akan dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.

Strategi Mewujudkan Tata Kelola Transparan

 Beliau menegaskan bahwa pencabutan ini bertujuan menghindari tumpang tindih aturan serta meningkatkan efisiensi tata kelola keuangan.

“Aturan yang tidak lagi selaras dengan regulasi nasional berpotensi menimbulkan konflik kebijakan. Penyesuaian ini merupakan komitmen kita bersama untuk menciptakan konsistensi hukum,” tegas Fadly.



Beliau menjelaskan bahwa regulasi lama yang bersumber pada PP Nomor 109 Tahun 2000 perlu diperbarui seiring lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sinergi untuk Pembangunan Kota

Di akhir rapat, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan konstruktif. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan adalah cerminan demokrasi yang sehat.



“Perbedaan pandangan adalah kekuatan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Kami optimis, dengan selesainya proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, implementasi regulasi baru ini akan mengoptimalkan pembangunan Kota Padang yang lebih akuntabel,” tutupnya.

DPRD Kota Padang berharap penetapan Ranperda pencabutan ini menjadi tonggak baru dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan transparan. (Adv)



Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.