Latest Post

Maklumattnews.net, Padang, TNS - Dalam rangka memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Dalam hal ini, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda ini. “Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.(*)

Aceh Singkil-MN-Sejumlah wartawan media cetak dan media online yang tergabung dalam organisasi Forum Jurnalis Aceh Singkil  (Forjasi) datangi Dinas Pendidikan Aceh Singkil guna untuk  menemui Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, untuk mempertanyakan tentang publikasi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang sudah dialokasikan untuk wartawan baik dari media online dan media cetak, Selasa, 15/09/2020.

Terlihat beberapa awak media dari organisasi Forjasi di ruang kerja Kadis Pendidikan Aceh Singkil melakukan dialog, berlangsung alot serta sempat tegang antara awak media dengan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, akhirnya Kadis Pendidikan Khalilullah, S. Pd menyerahkan sepenuhnya ke Sekretaris Pendidikan Aceh Singkil.

Dalam dialog yang alot itu Kepala Dinas Pendidikan, Khalilullah, S. Pd mengutarakan bahwa jika selama ini kita sudah membahas dengan pengurus yang ada di lingkup Dinas Pendidikan yang mengkoordinirkan masalah ini dan telah disetujui oleh pengurus tersebut, ujarnya.

Kadis Pendidikan mengakui bahwa memang sampai saat ini belum ada dari organisasi yang memasukkan data organisasi ke Dinas Pendidikan, hanya dua saja yaitu dari organisasi Forjasi dan PWI, serta satu lagi yang belum masuk yaitu Perwasi, ujarnya.

Sementara itu, disaat melakukan dialog mengutarakan bahwa memang dalam kesepakatan tidak tertuang lewat MoU, namun ada kesepakatan kerja yang telah dibuat sebelumnya untuk publikasi.

Untuk sementara ini kita akan membagikan dana publikasi ini hanya berbentuk kliping saja sebab dananya sudah banyak terpotong dikarenakan Covid-19 ini, jelasnya.

Untuk kedepannya saya berharap, bisa menghadirkan dari ketiga pengurus organisasi ini, agar bisa merundingkan masalah dana publikasi untuk wartawan, sehingga bisa terbantunya semua organisasi yang ada di Aceh Singkil ini. (R)

Maklumatnews.net, Solok - Ketua Umum PCPM Kec. Lembah Gumanti Doni Putra S.H berbincang santai sekaligus menjalin silahturahmi dengan tokoh masyarakat Kec. Lembah Gumanti yang berada di Kenagarian Salimpek pertemuan kali ini dilaksanakan dirumah M. Syukri Firman, Minggu (13\9\20).

Pada forum tersebut, Ketua Umum PCPM melakukan diskusi terkait Pelantikan Pengurus PCPM Kec. Lembah Gumanti dalam waktu dekat.

Selain itu Doni juga menyampaikan," Bahwa generasi Muda Muhammadiyah harus siap menhadapi tantangan zaman yang lebih berat kedepannya, sebab Tanpa generasi muda pergerakan akan terasa kaku."

Kemudian ia lanjutkan," Dengan tertata rapinya kepengurusan PCPM akan mempunyai nilai-nilai positif dan membawa manfaat bagi masyarakat khususnya Kec. Lembah Gumanti.'

Dalam diskusi tersebut M. Syukri juga berpesan," Bahwa pemuda harus mempunyai peran dalama masyarakat serta bisa berguna di tengah masyarakat serta mampu menciptakan lapangan kerja."(Rinnov)

Aceh Singkil, MN
Masyarakat Dusun 1 Desa Suka Damai, Kecamatan Singkil Gelar musyawarah Dusun untuk usulan pembangunan tahun 2021. Senin malam, 14/09/2020.

Dalam musyawarah dusun 1 dipimpin langsung oleh kepala Dusun Satu Bahrum Ghani, dalam sambutannya ia mengatakan sengaja saya undang bapak - bapak dan ibu - ibu warga dusun 1 hal ini bertujuan guna membahas apa - apa saja usulan - usulan kita yang nantinya akan kita sampaikan ke musyawarah desa (Musdes) pada tanggal 1 Oktober mendatang. Begitu juga dengan usulan dusun lainnya.

Kemudian, lanjut Bahrum ia juga menyampaikan selama Covid 19 ini anggaran desa dipakai untuk Pembayaran BLT, Kegiatan Padat Karya, dan penanganan covid 19 beserta pendirian posko covid di desa.

Kemudian, ditengah rapat dusun tersebut warga dusun 1 mengusulkan program tahun 2021 diantaranya pengadaan tanah timbunan untuk masing - masing pekarangan rumah warga, honor guru TPA di pesantren Darul Irsyad yang berlokasi di dusun 1 desa Suka Damai, selanjutnya, kelompok ternak Jenis Sapi, pembuatan kolam ikan, Kelompok Perkebunan, dan Anggaran kegiatan pelatihan zikir maulid yang sudah berjalan delapan bulan dalam tahun ini.

Turut hadir dalam musyawarah dusun,  Kepala Dusun 1 Bahrum Ghani, Ketua BPG Uyung Paris, dan warga dusun 1 Desa Suka Damai. (R)

Maklumatnews.net, Padang - Bidhumas Polda Sumbar, Mulai hari ini, Senin tanggal 14 September 2020 Polda Sumatera Barat dan Polres sejajaran akan menggelar Operasi Yustisi. Operasi yang digelar tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Perda Prov. Sumbar terkait Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, mengatakan, operasi Yustisi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif dan merata diseluruh wilayah Sumbar dan sudah sangat mengkhawatirkan.

“Maka Polri secara serentak Terhitung Mulai Tanggal 14 September 2020 pukul 00.00 WIB melaksanakan Operasi Yustisi, dengan sasaran utama adalah klaster Covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” ujarnya.

Dikatakan Kombes Pol Satake, berkaitan dengan hal tersebut, Polda Sumbar dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan Pemerintah Daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun Instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penegakan Perda.

Selain itu, pihaknya selama 7 hari ke depan akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait Perda Prov. Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang baru disahkan beberapa hari yang lalu, sehingga aturan Perda dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

“Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumbar kembali mengajak kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” imbaunya.(*)


*SUMBER : BIDHUMAS POLDA SUMBAR*

Maklumattnews.net, Payakumbuh --- Jajaran Korem 032/Wirabraja Menggiatkan Sosialisasi Gerakkan Ayo Pakai Masker Pasca keluarnya Peraturan Daerah (PERDA) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Propinsi yang berbatasan dengan Riau 
itu. 

Danrem 032/Wirabraja, Brigjen.TNI.Arief Gajah Mada kerap turun langsung dalam pembagian Masker maupun Penegakkan Disiplin Protokol kesehatan penggunaan Masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota yang ada di daerah itu. 

Danrem juga menghimbau dan mengingatkan Satgas Covid-19 untuk terus mengingatkan dan menertibkan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan. 
Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) disahkan. 

Perda berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan Pencegahan Covid-19 ini mulai disosialisasikan, Sabtu (12/9/2020). 
Menurut Danrem, semua pihak harus bersinergi dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, sehingga penambahan kasus Positif-19 tidak lagi terjadi.

“ Mari kita gaungkan dan senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan Masker saat keluar rumah, Ayo Pakai Masker saat keluar rumah, setiap kegiatan. Mari kita patuhi protokol kesehatan.” Sebut Danrem 032/Wirabraja, Brigjen. TNI. Arief Gajah Mada didampingi Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ferry Lahe dan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Sekdako Payakumbuh Serta Kasatpol-PP, Senin siang 14 September 2020 disela-sela kegiatan pembagian Masker di Pusat Pasar Payakumbuh. 

Brigjen TNI Arief Gajah Mada juga menambahkan, semua pihak, tidak saja tim Satgas harus bersama-sama bersinergi dalam penegakkan Protokol Kesehatan, sehingga Wabah Virus Covid-19 bisa cepat berlalu. 
Selain membagian Masker di Pusat Kota Payakumbuh, Danrem dan Tim gabungan juga melakukan Patroli penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan ke dalam Pasar, Danrem didampingi Dandim memasangkan langsung Masker kepada pedagang, pengunjung maupun anak-anak yang tidak menggunakan masker. 

Kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, Danrem mengingatkan untuk selalu menggunakan Masker. 
“ Semua harus disiplin dalam menggunakan masker, baik orang dewasa  maupun anak-anak. Serta tetap jaga jarak dan rajin cuci tangan.” Tutupnya. 
(pendim).

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.