Menteri BPN/ ATR Kunjungi Tanah Datar

Tanah Datar Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Tanah Datar, Maklumatnews - "Apa yang dilaksanakan hari ini berawal dari perintah Presiden untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat yang rentan konflik dan sengketa dan saya bergerak cepat dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi".

Hal itu dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ketika penyerahan 3 Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada ketua KAN Sungayang bersama Datuak Kaum di Nagari Sungayang, Selasa (10/10). 

"Dalam hal ini saya bertekad bahwa permasalah ini harus ada solusi segera dan Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak akhirnya hal ini terwujud melalui Undang-undang Cipta Kerja negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat  termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya".

'Bahkan bupati datang langsung bertemu dan meminta saya untuk juga menyelesaikan permasalahan Tanah Ulayat di kabupaten Tanah Datar serta menjadi daerah pertama di Indonesia sebagai Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat". urai Menteri. 

Ditambahkan Hadi, "Dengan adanya sertifikat, bisa dipastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi dengan masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut".

Sementara wakil gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldi mengatakan bahwa dengan terbitnya tiga sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang akan menjadi sejarah bukan saja di Luhak Nan Tuo dan Sumbar tapi juga bagi daerah lainnya di Indonesia.

Sebelumnya Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya yang telah menindaklanjuti kunjungannya ke Kementerian tersebut beberapa waktu lalu. 

"Terima kasih pak Menteri, ini menjadi kebanggaan bagi kami menjadi Pilot Project program ini. Sesuai pepatah minang "kalau kurang laweh tapak tangan, jo nyiru kami tampung" pak," sampainya. 

"Dalam keputusan menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertipikat dengan 3 bidang tanah, yakni Bidang 1 seluas 55,941 meter persegi, bidang 2 seluas 16,926 meter persegi dan bidang 3 seluar 34,847 meter persegi, yang nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Sungayang," tukasnya. 

Ketua KAN Sungayang Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan program Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang. 

Kegiatan hari itu turut dihadiri anggota DPR RI Rezka Oktoberia, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Rektor Unand Yuliandri, OPD Provinsi Sumbar, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD dan sejumlah Kabag. (Pinos/rls)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.