Padang - Bila hujan deras tiba, warga Parak Buruk, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah suka was-was. Resah daerahnya akan dihondoh banjir.
"Tiap hujan kami di sini pasti resah," ungkap Joni seorang warga Parak Buruk, Sabtu (27/9/2025).
Joni menyebut, warga yang berada di bantaran sungai lebih was-was lagi. Sebab, mereka yang berdomisili di bantaran sungai kerap melihat air besar yang menggerus dinding sungai.
“Selama ini kalau hujan deras kami khawatir arus sungai makin menggerus tebing," ungkap Yurnalis warga lain.
Keresahan warga akhirnya terobati juga. Pada hari itu Wali Kota Padang Fadly Amran datang ke lokasi. Melihat pembangunan oprit jembatan dan pemasangan batu beronjong di Batipuh Panjang.
"Adanya beronjong dan oprit ini membuat kami lebih tenang," tambah Yurnalis.
Pembangunan oprit sepanjang 100 meter dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, sementara batu beronjong sepanjang 150 meter dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam menjawab aduan masyarakat.
“Alhamdulillah pengerjaan berjalan dengan baik. Ini adalah respon atas keluhan warga, agar mereka merasa lebih aman dan nyaman. Kita ingin hasil pembangunan tidak hanya memperkuat jembatan, tapi juga benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, menyampaikan bahwa pembangunan oprit di Batipuh Panjang merupakan bagian dari paket pembangunan jembatan tahap I yang juga dikerjakan di dua titik lain di Bungus Timur.
“Tahun ini total anggaran yang disiapkan melalui APBD Kota Padang sebesar Rp1,53 miliar. Untuk di Parak Buruk, proyek ini dikerjakan oleh CV Arsa Nusantara Persada sejak 22 Juli hingga 15 Desember 2025,” jelasnya.
Sementara itu, PPKOP BWS Sumatera V Padang, Satriawan, menekankan pentingnya pembangunan batu beronjong dalam menjaga stabilitas sungai.
“Selain melindungi infrastruktur jembatan, pembangunan beronjong ini juga melindungi pemukiman warga di bantaran sungai dari ancaman erosi,” terangnya.
Peninjauan dihadiri Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan, Lurah Batipuh Panjang, Saputra Herianto, serta elemen masyarakat setempat yang menyambut hangat langkah cepat Pemko Padang. (Charlie / Hariz)
Padang – Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memperkuat sinergi melalui Workshop “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi” yang digelar pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari. Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara berlangsung dengan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., bersama jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Bank Nagari. Penandatanganan PKS dilakukan antara Yuni Daru Winarsih dengan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra.
Dalam sambutannya, Yuni menekankan pentingnya mengedepankan jalur non-litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah. “Tidak semua kasus kredit macet harus masuk ke ranah pengadilan. Mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi sering kali lebih efisien, cepat, dan mampu menjaga hubungan baik antara bank dan debitur,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, dukungan Kejati Sumbar melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat langkah Bank Nagari dalam menekan risiko kredit bermasalah, menjaga kualitas aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.
Penandatanganan kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara lembaga negara dan BUMD dalam mendukung ketahanan ekonomi daerah melalui sektor perbankan.(SRP)
Hendrizon, SH., MH.
Wartawan Muda
Hukum pidana di Indonesia pada dasarnya masih banyak dipengaruhi paradigma retributif, yaitu penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku. Paradigma ini kerap menimbulkan persoalan, antara lain penumpukan perkara di pengadilan, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, dan kurangnya perhatian pada kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan terobosan baru berupa Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Pengertian Restorative Justice
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Konsep ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam posisi aktif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, seperti melalui perdamaian, ganti kerugian, atau bentuk kesepakatan lainnya.
Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia
Penerapan RJ di Indonesia telah mendapat legitimasi hukum, antara lain:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur diversi berdasarkan keadilan restoratif.
2. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
3. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan.
Syarat dan Batasan Penerapan
Penerapan RJ hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
Tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Bukan merupakan tindak pidana serius seperti narkotika, korupsi, terorisme, atau pelanggaran HAM berat.
Adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.
Pelaku mengakui perbuatannya serta bersedia memperbaiki akibat dari tindak pidana yang dilakukan.
Manfaat Restorative Justice
1. Bagi korban: memperoleh pemulihan dan kepastian ganti kerugian.
2. Bagi pelaku: menghindari stigma negatif berlebihan serta memberi kesempatan memperbaiki diri.
3. Bagi masyarakat: menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkelanjutan.
4. Bagi negara: mengurangi beban perkara di pengadilan dan menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Kritik dan Tantangan
Meski memberikan terobosan positif, penerapan RJ di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
Potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Adanya kemungkinan korban ditekan untuk menerima perdamaian.
Belum adanya standar baku yang seragam di seluruh institusi penegak hukum.
Perlunya pengawasan agar RJ benar-benar berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Penutup
Restorative Justice merupakan instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Dengan penerapan yang konsisten dan berkeadilan, RJ mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, menekankan pemulihan, serta tetap menjamin kepastian hukum.
Catatan Kaki
1. Lihat Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994), hlm. 85.
2. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
3. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
4. Surat Edaran Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
5. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
6. Lihat Pasal 5 ayat (1) huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021.
(**)