Perubahan Propemperda Tahun 2025 Disepakati DPRD Dan Pemkab Tanah Datar

Perubahan Propemperda Tahun 2025 Disepakati DPRD Dan Pemkab Tanah Datar
Maklumatnews, TD - "Berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan kedua Propemperda tahun 2025 ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 30 September 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda".

Hal itu disampaikan ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra yang didampingi wakil ketua Kamrita ketika memimpin Rapat paripurna dengan "Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025", di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (30/9). 

"Untuk itu, program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengebarluasan, urai Anton lagi.

Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebabkan banyak Perda yang harus diubah, salah satunya Perda tentang Pilwana, Perda tentang BPRN dan Perda tentang Pemerintah Desa/Nagari, dan faktor efisiensi.

Maka diusulkan kirannya Ranperda tentang Nagari dan Ranperda BPRN di gabung menjadi 1(satu) Ranperda yaitu Ranperda tentang Nagari, sehingga terjadi pengurangan 1 Ranperda dari 10 Ranperda yang diusulkan pada Propemperda menjadi 9 Ranperda.

Dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan 1 (satu) Ranperda di luar Propemperda sesuai yang diusulkan yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 menjadi 10 (sepuluh) Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

10 Propemperda tahun 2025 yang sepakati sebagai berikut :
1. Ranperda RPJMD kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
4. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
5. Ranperda tentang Nagari.

6. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
7. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
8. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
9. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
10. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sementara itu, Wakil Bupati Ahmad Fadly bacakan sambutan Bupati sampaikan terima kasih dengan telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan.
 
Diakhir sambutannya, Ahmad Fadly mengharapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

10 Propemperda tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan yang di tandatangani oleh Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Bupati Ahmad Fadly didampingi wakil Ketua Kamrita dan disaksikan seluruh peserta rapat. (Pinos)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.