maklumatnews-Pembunuhan berencana adalah salah satu bentuk tindak pidana berat dalam hukum pidana, karena dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, artinya pelaku sudah memikirkan dan merencanakan pembunuhan tersebut sebelum melakukannya.
⚖️ Pengertian Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana adalah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya. Perencanaan ini bisa berupa mempersiapkan alat, memilih waktu/tempat, hingga cara membunuh korban.
Dasar Hukum di Indonesia
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Unsur-Unsur Pasal 340 KUHP
Untuk dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, harus memenuhi unsur:
- Ada niat membunuh.
- Perbuatan dilakukan dengan rencana yang matang sebelumnya (ada jeda waktu antara niat dan pelaksanaan, dan selama waktu itu pelaku tetap dalam niatnya).
- Perbuatan itu benar-benar dilakukan dan menyebabkan orang lain mati.
Kasus Jessica Kumala Wongso (pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di kopi):
-
- Dikenai Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan perencanaan sebelumnya.
-
Kasus Ferdy Sambo (mantan pejabat Polri):
- Dihukum atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Dijatuhi vonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama.
Ancaman Hukuman
Sesuai Pasal 340 KUHP:
- Pidana mati, atau
- Pidana penjara seumur hidup, atau
- Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Perbedaan dengan Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
| Aspek | Pasal 338 KUHP (Biasa) | Pasal 340 KUHP (Berencana) |
|---|---|---|
| Niat dan Perencanaan | Ada niat membunuh, spontan | Ada niat membunuh dan direncanakan |
| Hukuman | Penjara max. 15 tahun | Mati, seumur hidup, atau max. 20 tahun |
| Contoh | Cekcok lalu membunuh spontan | Racun, menyewa pembunuh, jebakan |
1. Proses Hukum Pembunuhan Berencana
Ketika seseorang diduga melakukan pembunuhan berencana, proses hukumnya mengikuti tahapan hukum acara pidana di Indonesia:
a. Penyelidikan & Penyidikan
- Polisi menerima laporan atau menemukan bukti awal.
- Penyelidikan untuk menentukan apakah ada tindak pidana.
- Jika cukup bukti, masuk ke tahap penyidikan: memeriksa saksi, tersangka, mengumpulkan barang bukti.
- Polisi menentukan pasal yang disangkakan, misalnya Pasal 340 KUHP.
b. Penahanan & Penetapan Tersangka
- Jika bukti kuat, tersangka bisa ditahan.
- Polisi melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU).
c. Penuntutan
- Jaksa memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika lengkap (P21), jaksa membuat surat dakwaan.
- Kasus dilimpahkan ke pengadilan.
d. Persidangan
- Agenda sidang: pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa, dan bukti.
- Jaksa harus membuktikan unsur-unsur Pasal 340 KUHP, khususnya:
- Ada niat.
- Ada perencanaan matang sebelum perbuatan dilakukan.
e. Putusan
- Jika terbukti, hakim menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 340 KUHP.
- Jika tidak terbukti ada unsur perencanaan, bisa diturunkan ke Pasal 338 (pembunuhan biasa) atau pasal lain.
2. Unsur yang Harus Dibuktikan di Persidangan (Pasal 340)
Untuk membuktikan pembunuhan berencana, jaksa harus membuktikan:
| Unsur | Penjelasan | Bukti yang Digunakan |
|---|---|---|
| 1. Kesengajaan | Terdakwa berniat membunuh | Pengakuan, saksi, pesan/chat, rekaman |
| 2. Rencana terlebih dahulu | Ada jeda waktu dan persiapan | Bukti pembelian alat, survei lokasi, catatan, komunikasi |
| 3. Perbuatan dilakukan | Korban benar-benar tewas | Visum, saksi mata, CCTV |
| 4. Hubungan kausal | Ada kaitan antara rencana dan tewasnya korban | Kronologi kejadian, bukti digital |
3. Hal yang Memberatkan & Meringankan
Hal yang memberatkan:
- Motif kejam atau sadis.
- Korban anak-anak atau orang tak berdaya.
- Tidak menunjukkan penyesalan.
Hal yang meringankan:
- Mengakui perbuatan.
- Menyesali tindakan.
- Tidak ada niat jahat awal (bila bisa dibuktikan).
Contoh Skenario Pembunuhan Berencana:
Seorang suami ingin menghabisi istrinya karena masalah rumah tangga. Ia meracuni makanan yang dimasak khusus, membeli racun seminggu sebelumnya, dan menyembunyikan jejak.
Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh si pelaku terutama sudah matang direncanakan sebelum terjadi pembunuhan. Si pelaku merencanakan karena sakit hati atau niat merencanakan ada sesuatu yang diinginkan sebelum kejadian.
( artikel Hendrizon, SH., MH.)

Post a Comment