Maklumatnews-pandangan hukum dan respons berbagai pihak atas demo yang berlangsung pada Agustus 2025 di Indonesia—dengan fokus pada aspek legal, hak konstitusional, pelanggaran oleh aparat, serta perlindungan terhadap peserta dan jurnalis:
1. Dasar Hukum Demonstrasi di Indonesia
-
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi pondasi yang menjamin hak berdemonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusional.
-
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa pemerintah tidak melarang demo, termasuk tuntutan ekstrem seperti pembubaran DPR/MPR, selama aksi itu tertib dan sesuai hukum.
2. Hak Konstitusional vs Ketertiban Umum
-
Akademisi dan pakar hukum mengingatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat harus dilindungi, namun pelibatan anak-anak dalam demonstrasi menjadi sorotan serius. Dalam praktik, aparat mengamankan anak di bawah umur dengan dasar bahwa mereka tidak cakap hukum dan perlu dilindungi dari potensi kekerasan atau situasi berbahaya.
-
Para pengamat menekankan hal ini sebagai bagian dari pemenuhan hak anak yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 28B ayat (2).
3. Kekerasan dan Represi Aparat dalam Demo Agustus 2025
-
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa penggunaan gas air mata, meriam air, pasukan taktis, dan sweeping oleh aparat merupakan bentuk represi berlebihan yang mencederai hak kebebasan berpendapat.
-
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat 370 penangkapan sewenang-wenang, sekaligus mengkritik praktik “pengamanan” dan “pendataan” yang dinilai sebagai kamuflase dari pelanggaran HAM.
-
Data LBH dan YLBHI menunjukkan: lebih dari 3.300 ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka, dan 10 orang meninggal dalam rentang aksi 25–31 Agustus 2025.
4. Perlindungan terhadap Jurnalis selama Demonstrasi
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh jurnalis saat peliputan aksi demonstrasi antara 25–30 Agustus 2025. Mereka menaruh perhatian serius terhadap bentuk pembungkaman yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
5. Respons Formal Pemerintah dan HAM
-
Kementerian HAM membuka posko pengaduan masyarakat, mendukung penindakan transparan terhadap pelanggaran dalam demonstrasi, dan mempertegas komitmen pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat sesuai ICCPR Pasal 19 dan 21.
-
Akademisi seperti FHUI mengecam keras tindakan represif aparat dalam konteks demo akhir Agustus 2025, menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
-
SAPMA PP DKI menyampaikan bahwa meskipun aksi demonstrasi adalah hak konstitusional, kerusuhan dan vandalisme yang terjadi menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan merugikan masyarakat.
Ringkasan Pandangan Hukum
| Isu Utama | Pandangan Hukum / Pihak Terkait | ||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kebebasan berdemonstrasi | Dijamin oleh UU 9/1998 & konstitusi | ||||||||||||||
| Syarat & batasan | Harus tertib, tidak melibatkan anak (cakap hukum) | ||||||||||||||
| Kekerasan aparat | Dikecam oleh PSHK, TAUD, FHUI sebagai pelanggaran HAM | ||||||||||||||
| Proteksi jurnalis | Penindasan dianggap ancaman demokrasi | ||||||||||||||
Respons pemerintah & HAM⚖️ A. Prosedur Hukum Penanganan Demo yang Sah Menurut UUMenurut UU No. 9Tahun1998 tentan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi demonstrasi sah jika memenuhi syarat berikut:
Jika syarat ini dipenuhi, polisi wajib melindungi, bukan membubarkan. B. Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Demo Agustus 2025Berdasarkan temuan dari LBH, YLBHI, AJI, dan PSHK: 1. Kekerasan Fisik dan Penggunaan Kekerasan Berlebihan
2. Penangkapan Sewenang-Wenang
3. Pembatasan pada Pers
C. Prinsip Hukum yang Dilanggar
|
Posko pengaduan, afirmasi hak |

Post a Comment