Modern dan Transparan: DPRD Kota Padang Perkuat Tata Kelola Pokir Melalui Digitalisasi SIPD-RI

 




PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui langkah strategis digitalisasi, setiap aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kini dikelola secara sistematis melalui platform Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Langkah besar ini dipertegas dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Paripurna, Kamis (19/2/2026). Agenda ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap usulan pembangunan dari warga tidak hanya tertampung, tetapi juga terintegrasi secara sah dalam sistem perencanaan daerah.

Menjaga Amanah Rakyat dengan Sistem Digital

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa penerapan SIPD-RI bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada konstituen.

    "Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Dengan sistem digital ini, setiap usulan wajib mengikuti regulasi yang ketat dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah. Ini adalah cara kami memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi dasar pembangunan yang nyata dan tepat sasaran," tegas Muharlion.

Didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, serta Sekwan Hendrizal, Muharlion menjelaskan bahwa penyelarasan ini merujuk pada mekanisme pengusulan hingga integrasi ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Hal ini dilakukan agar tidak ada usulan yang "menyalahi aturan" di kemudian hari.

Hibah dan Bansos: Lebih Ketat, Lebih Tepat Sasaran

Tak hanya soal infrastruktur atau program fisik, sosialisasi ini juga menyoroti mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos). Kepala Bappeda Kota Padang, Yenni Yuliza, bersama Pj Sekda Raju Minropa, memaparkan bahwa kini calon penerima harus lebih mandiri dan terverifikasi secara sistem.

Beberapa poin krusial dalam aturan baru ini meliputi:

    Mandiri & Digital: Calon penerima hibah/bansos wajib mengajukan usulan melalui akun mandiri di SIPD-RI.

    Berbasis Data Terpadu: Khusus bansos individu, penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
 
Syarat Legalitas: Lembaga penerima hibah harus bersifat nirlaba, memiliki kepengurusan sah di Padang, serta berbadan hukum resmi.

Verifikasi Berlapis demi Akuntabilitas

Sistem baru ini menutup celah penyimpangan dengan proses verifikasi yang berlapis. Dimulai dari input oleh anggota DPRD, usulan akan melewati sensor verifikasi dari Sekretariat DPRD, Mitra Bappeda, hingga pengecekan lapangan oleh Perangkat Daerah terkait.

"Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD memberikan dampak nyata. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di masyarakat," tambah Yenni Yuliza.
Menuju Pembangunan yang Inklusif

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang melalui sistem SIPD-RI ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan yang inklusif. Dengan anggaran yang dikelola secara profesional dan transparan, pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan dapat terakselerasi demi kesejahteraan seluruh warga Kota Padang.

Melalui digitalisasi ini, DPRD Kota Padang tidak hanya mendengar, tetapi juga mengawal aspirasi masyarakat dengan kepastian hukum dan ketepatan sistem. (ADV)





Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.