August 2026

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel ASBANDA Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dir narkoba Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Ditlantas Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodaeral II Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PJN Wilayah II PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Padang Pariaman Polres Pasaman Barat Polres Sijunjung PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Polsek IV Nagari PPK 2.4 Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama





Padang, - DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).



Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.



Opsen PKB

Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., mengatakan, sekaitan Opsen Pajak Kendaraan bermotor yang sudah diberlakukan pada Tahun 2025, maka kami meminta kepada Pemko Padang untuk mengevaluasinya. Optimalkan pendapatan daerah dari opsen Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya," katanya.

Menurutnya, opsen PKB harus dipandang sebagai instrumen yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, karena semakin besar jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak dalam suatu daerah, semakin besar pula potensi basis penerimaan yang dapat dioptimalkan. 

"Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini," katanya.



Catatan dan Rekomendasi 

Meski memberikan persetujuan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 

1. Implementasi yang Transparan dan Akuntabel: Pemerintah Kota (Bapenda) harus memastikan sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan. Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan. 

2. Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar evaluasi atas besaran tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.   

3. Prioritas Pengadaan Sarana: Khusus untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko kedepannya perlu memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak guna mempertahankan dan memperluas kapasitas layanan yang telah ditingkatkan melalui Perda ini.  

4. Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk ditindaklanjuti dalam perwako penetapkan mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.  
Sidang Paripurna Yang Terhormat, hadirin yang kami muliakan.



Saran, pendapat dan masukan

Pada kesempatan itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan sebagai berikut:  

a. Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Perda tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang. Namun, dalam implementasinya selama lebih dari dua tahun, telah ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian bahkan potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk merincikan, potensi dan realisasi PAD pada sektor yang dilakukan penyesuaian tersebut, antara sebelum Perda ini diubah/direvisi dengan Perda ini setelah diubah/direvisi. Hal ini untuk memastikan Perda setelah diubah ini, tidak hanya relevan dengan aturan perundang-undangan terbaru, tapi juga ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan.  

b. Tujuan Ranperda ini dilahirkan, salah satunya adalah penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menjelaskan secara rinci, tahapan dan polanya, apakah benar-benar berjalan efektif di lapangan dengan biaya pemungutan yang rendah. Kapan perlu dibuat perbandingan cara dulu dengan cara sekarang sehingga tergambar jelas, yang terbaru lebih efektif diterapkan.  

c. Penambahan objek retribusi yang diusulkan dalam Ranperda ini berpotensi meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan, khususnya dari Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, serta Rusunawa dan Rumah Khusus. Begitu pula pada perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter akan meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi berharap di sektor ini, dijelaskan dengan gambling, potensi kenaikan PADnya.

d. Fraksi PAN berharap adanya penyesuaian tarif retribusi Rusunawa yang dilakukan secara moderat (sekitar 10%) mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga tidak menimbulkan beban yang memberatkan. Diakui hampir delapan tahun, retribusi rusunawa ini tidak mengalami kenaikan, tapi dasar berpijaknya tetap memperhatikan kemampuan membayar masyarakat.  

e. Ranperda ini juga diharapkan berfungsi sebagai budgeter dan reguleren yakni meningkatkan pendapatan daerah di satu sisi dan menjadi alat pengatur masyarakat di Daerah di sisi lainnya. Dengan fungsi tersebut, Perda ini diharapkan juga mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Daerah sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Fraksi PAN meminta kepada OPD terkait untuk melahirkan terobosan dan langkah kongkrit terkait penjabaran Ranperda ini sehingga benar-benar mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi.  

f. Pada lampiran Perda ini, dicantumkan pula besaran tarif retribusi daerah, baik di pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung dan lainnya. Beberapa diantaranya ada yang dihapus, dinaikkan besarannya hingga objek baru seperti pemanfaataan Gedung Youth Center, kamar mandi/WC di pantai Padang dan lainnya. Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menyosialisasikan secara masif kepada publik. 

Pada prinsipnya, setelah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua fraksi menyatakan persetuannya. (adv)



PESISIR SELATAN — Senyum lega kini menyelimuti warga Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Hadirnya Jembatan Gantung Pejalan Kaki Tipe Rigid sepanjang 100 meter yang berdiri kokoh di wilayah tersebut menjadi urat nadi baru untuk mendorong mobilitas dan perekonomian masyarakat setempat.

Infrastruktur ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat via Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah II. Selain tampil modern dengan warna pylon khas merah-putih, jembatan ini dilengkapi pagar pengaman baja, jalan pendekat beton yang mulus, sistem drainase rapi, hingga penerangan jalan untuk keamanan lintasan malam hari.

Apresiasi mendalam disampaikan oleh Wali Nagari Koto Rawang, Derijol. Pihaknya berterima kasih kepada BPJN Sumbar atas terealisasinya akses vital yang telah lama diharapkan masyarakat.

"Kami sudah menanti sejak 2024. Alhamdulillah tahun ini selesai dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga," ungkap Derijol saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Sabtu (29/8).

Kehadiran jembatan ini memangkas jarak tempuh antarwilayah, mempermudah akses anak-anak menuju sekolah, serta memperlancar distribusi hasil pertanian. Manfaat nyata ini turut dirasakan oleh Mira, pemilik kedai kopi di sekitar lokasi. Menurutnya, warga telah memahami tata tertib penggunaan jembatan demi keamanan bersama.

"Warga sangat terbantu. Mengenai pembatasan kendaraan, masyarakat sudah paham dari plang imbauan bahwa hanya mobil darurat seperti ambulans yang boleh melintas," ujar Mira.

Demi menjaga keamanan dan keawetan bangunan, pengelola menerapkan tata cara melintas bagi warga:

Kapasitas Maksimal: Antre secara berurutan dengan pembatasan maksimal 40 orang dalam satu waktu.

Keselamatan Utama: Dilarang berlari, bersandar pada pagar pembatas, atau berfoto (selfie) berlebihan di atas jembatan.

Pengawasan & Cuaca: Anak-anak wajib didampingi, serta hindari melintas saat hujan deras atau debit air sungai meluap.

Ketertiban: Wajib menjaga kebersihan lingkungan di area jembatan.

Pembatasan Kendaraan: Kendaraan roda empat tidak diperkenankan melintas, kecuali dalam kondisi darurat (ambulans).

Rampungnya jembatan gantung ini diharapkan dapat terus menjaga mobilitas warga Nagari Tambang dan sekitarnya agar berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan daerah. (Red)

Saran & Masukan Tambahan

Judul ketiga di atas disesuaikan sebagai judul utama karena paling kuat dari sisi nilai berita (news value). Jika berita ini ditujukan khusus untuk media lokal Pesisir Selatan, Anda juga bisa mempertimbangkan untuk menambahkan kutipan langsung dari pihak BPJN Sumbar untuk memperkuat netralitas dan kelengkapan sumber berita.(*)



PADANG — Wacana pengakuan hukum pidana adat di Sumatera Barat kembali mengemuka. Bukan sekadar menjadi perdebatan akademik, keberadaan hukum adat kini mulai didorong masuk ke ruang kebijakan publik, terutama dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat yang digelar Sabtu (29/8/2026).


Seminar nasional yang menjadi bagian dari agenda pelantikan Pengurus Daerah JMSI Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2030 itu mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”


Forum tersebut mempertemukan perspektif akademisi, legislatif, dan eksekutif untuk membedah posisi hukum pidana adat di tengah sistem hukum nasional yang terus berkembang.


Tiga perspektif itu masing-masing diwakili akademisi Universitas Andalas (Unand) Dr. Yoserwan, SH, M.Hum, LLM, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM, serta Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, SH, MH.


Diskusi dipandu Dr. Muhammad Taufik, M.Si.


Kehadiran tiga unsur tersebut membuat seminar tidak berhenti pada perdebatan mengenai teori hukum. Pembahasan diarahkan pada pertanyaan yang jauh lebih konkret: bagaimana hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dapat memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, maupun benturan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


Muhidi: Pembangunan Bukan Sekadar Jalan dan Infrastruktur


Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi dalam paparannya menegaskan, pembicaraan mengenai hukum pidana adat harus ditempatkan dalam konteks pembangunan daerah secara menyeluruh.


Menurutnya, pembangunan tidak semata-mata berbicara tentang pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban, serta terpeliharanya nilai agama, adat dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.


“Pembangunan merupakan proses dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik di berbagai bidang. Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,” kata Muhidi dalam paparannya.


Ia menilai, pembangunan juga harus mampu memperkuat kemampuan masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai yang telah menjadi identitas daerah.


Dalam konteks Sumatera Barat, nilai tersebut tidak dapat dilepaskan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


Karena itu, menurut Muhidi, pembangunan tidak mungkin menjadi tanggung jawab satu lembaga saja.


Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Namun, pembangunan membutuhkan regulasi, anggaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta dukungan berbagai kekuatan sosial yang hidup di tengah masyarakat.


Di sinilah DPRD memiliki posisi strategis melalui tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.


Ketiga fungsi tersebut, kata Muhidi, tidak dapat dipisahkan.


Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD bersama pemerintah daerah membentuk aturan dan kebijakan. Melalui fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah menentukan prioritas pembangunan dan alokasi sumber daya. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.


“Dengan demikian, DPRD merupakan bagian penting dari proses menentukan arah pembangunan daerah,” ujarnya.


Perda Harus Berangkat dari Persoalan Nyata


Muhidi kemudian membawa pembahasan pada fungsi legislasi DPRD.


Menurutnya, Peraturan Daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai produk hukum formal. Perda harus menjadi instrumen kebijakan publik yang mampu menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat.


Karena itu, setiap gagasan pembentukan Perda harus diawali dengan kajian yang mendalam.


Pertanyaan mendasarnya, antara lain, apakah persoalan yang dihadapi masyarakat memang membutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda, bentuk regulasi apa yang paling tepat, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana hubungan aturan tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, serta apakah regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif.


Dalam konteks hukum pidana adat, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting.


Sebab, hukum adat telah hidup dan berkembang dalam masyarakat jauh sebelum sistem hukum nasional terbentuk seperti sekarang.


Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya hukum adat, tetapi bagaimana keberadaannya ditempatkan dalam sistem hukum nasional yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak warga negara.


Aspirasi Masyarakat Mulai Didorong Menjadi Agenda Legislasi


Muhidi mengungkapkan, DPRD Sumatera Barat telah mulai mendiskusikan dan mengkaji gagasan mengenai hukum pidana adat.


Ia menyebut munculnya gagasan tersebut tidak terlepas dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari LKAAM Sumatera Barat, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta berbagai diskusi yang berkembang melalui pemberitaan media massa dan media sosial.


Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengar dan mengolah aspirasi tersebut menjadi bahan kebijakan.


Namun, aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat langsung menjadi norma hukum.


Diperlukan proses akademik, sosial, politik dan yuridis agar aturan yang nantinya lahir benar-benar memiliki dasar yang kuat serta dapat diterapkan.


“Seminar ini diharapkan menjadi bagian kita mendiskusikan lebih matang tentang implementasi hukum pidana adat,” ujarnya.


Muhidi mengatakan, pengkajian harus mencakup hubungan hukum pidana adat dengan nilai dan norma adat yang telah hidup di masyarakat, tingkatan kewenangan, mekanisme penyelesaian, hingga bentuk sanksi.


Dengan demikian, hukum pidana adat yang nantinya dikembangkan diharapkan dapat diharmonisasikan dengan kerangka hukum nasional.


Persoalan Sosial Jadi Salah Satu Pemicu Diskusi


Dalam paparannya, Muhidi juga menyinggung berbagai persoalan sosial yang menurutnya menjadi keresahan masyarakat, antara lain penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, konflik sosial, serta sejumlah isu perilaku dan kehidupan sosial lainnya.


Ia menilai perkembangan teknologi informasi dan media siber membuat berbagai persoalan tersebut semakin cepat diketahui publik.


Pemberitaan media, menurutnya, juga ikut mendorong persoalan yang sebelumnya hanya menjadi pembicaraan di tingkat masyarakat menjadi perhatian pembuat kebijakan.


Namun, Muhidi menekankan bahwa setiap persoalan sosial tetap harus dilihat secara objektif dan ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.


Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan upaya menjaga nilai adat dan agama yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau, sebagaimana landasan nilai yang juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.


Dalam kerangka itu, ia menilai aspirasi masyarakat mengenai penguatan nilai adat dan penyelesaian persoalan sosial perlu dikaji secara serius agar tidak berhenti sebagai wacana.


Jangan Terjebak pada Perda Semata


Salah satu poin penting yang disampaikan Muhidi adalah soal tingkatan kewenangan.


Ia mempertanyakan apakah hukum pidana adat nantinya lebih efektif diatur melalui Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, atau justru diperkuat melalui kelembagaan adat dan mekanisme sosial yang telah hidup di tingkat nagari.


Menurutnya, pembahasan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur yang dikenal dalam tata sosial Minangkabau, termasuk tigo tungku sajarangan, unsur pemuda, pemerintah daerah, hingga pemerintahan nagari.


Artinya, penguatan hukum adat tidak harus selalu dimaknai sebagai pembentukan satu regulasi baru.


Bisa saja yang dibutuhkan adalah memperkuat regulasi yang sudah ada, memperjelas kewenangan kelembagaan adat, atau mengoptimalkan mekanisme penyelesaian persoalan yang telah berjalan di masyarakat.


“Dalam konteks pidana adat, terdapat satu hal yang juga harus menjadi perhatian. Pada tingkatan kewenangan manakah pengaturannya lebih efektif: apakah provinsi, kabupaten/kota, bahkan mungkin lebih tepat diperkuat melalui kelembagaan nagari atau mekanisme sosial masyarakat,” ujarnya.


Sejumlah Perda Dinilai Perlu Dievaluasi


Muhidi juga menyebut Sumatera Barat sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjadi landasan untuk memperkuat nilai adat dan kehidupan masyarakat.


Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.


Namun, menurutnya, perkembangan masyarakat menuntut sejumlah regulasi lainnya untuk dievaluasi dan diperbarui.


Ia menyinggung Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.


Muhidi menilai berbagai regulasi tersebut perlu dikaji kembali agar mampu menjawab perubahan sosial dan tantangan masyarakat saat ini.


“Peraturan-peraturan daerah tersebut harus direvisi, dievaluasi dan diperbaharui untuk mampu menjadi landasan hukum menjawab tantangan sosial budaya yang berkembang saat ini,” tegasnya.


Media Siber Diminta Tak Sekadar Mengejar Kecepatan


Seminar tersebut juga menjadi momentum Muhidi menyoroti posisi strategis media siber dalam pembangunan daerah.


Menurutnya, informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. DPRD membutuhkan informasi, pemerintah membutuhkan informasi, dan masyarakat membutuhkan informasi.


Media menjadi salah satu institusi yang mempertemukan ketiganya.


Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat pembuat kebijakan, menguji kebijakan yang telah berjalan, sekaligus mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD.


Karena itu, ia berharap media siber di Sumatera Barat tidak hanya mengejar kecepatan pemberitaan, tetapi juga menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan dan kepentingan publik.


“Kami di DPRD harus siap menerima kritik. Tetapi pada saat yang sama, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan,” katanya.


Titik Temu antara Adat dan Hukum Nasional


Pada akhirnya, diskusi mengenai hukum pidana adat tidak dapat dilepaskan dari upaya mencari titik temu antara nilai-nilai yang hidup di masyarakat dengan prinsip hukum nasional.


Hukum adat memiliki posisi penting sebagai bagian dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Namun implementasinya membutuhkan batas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.


Di sinilah diperlukan kajian mengenai kewenangan, mekanisme penyelesaian, bentuk sanksi, hubungan dengan hukum positif, serta prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


DPRD, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, masyarakat, dan media memiliki peran masing-masing dalam proses tersebut.


Muhidi mengajak seluruh elemen masyarakat membangun kesamaan cita-cita untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang maju, unggul dan berbudaya tanpa kehilangan jati dirinya.


Ia mengutip semangat “Tuah Sakato” sebagai simbol kebersamaan masyarakat Sumatera Barat.


“Persoalan yang besar akan lebih mudah kita selesaikan apabila kita duduk bersama, mendengarkan satu sama lain, dan bekerja berdasarkan kepentingan bersama,” ujarnya.


JMSI Didorong Menjadi Ruang Publik yang Sehat


Seminar nasional tersebut sekaligus mempertegas posisi JMSI sebagai bagian dari ekosistem informasi dan demokrasi di daerah.


Pelantikan Pengurus Daerah JMSI Sumatera Barat periode 2025-2030 tidak hanya dipandang sebagai pergantian atau pengukuhan kepengurusan organisasi, tetapi diharapkan menjadi titik awal penguatan peran media siber dalam menghadirkan informasi yang berkualitas.


Di tengah derasnya arus informasi digital, media dituntut tidak sekadar menjadi penyampai kabar, tetapi juga mampu menjadi ruang publik yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan para pengambil kebijakan.


Seminar mengenai hukum pidana adat menjadi contoh bagaimana pemberitaan, aspirasi masyarakat, kajian akademik dan proses politik dapat bertemu dalam satu ruang diskusi.


Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa nilai dan kearifan lokal tetap dihormati. Di sisi lain, negara membutuhkan sistem hukum yang jelas, terukur dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional.


Tantangan terbesar ke depan adalah menemukan formula yang mampu mempertemukan keduanya.


Jika berhasil, hukum adat tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi dapat menjadi salah satu kekuatan sosial dalam membangun ketertiban masyarakat.


Sebaliknya, jika tidak dikaji secara hati-hati, upaya kodifikasi hukum adat berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama ketika norma adat berhadapan dengan kewenangan negara, hukum positif, serta prinsip perlindungan hak warga negara.


Karena itu, seminar nasional JMSI Sumatera Barat menjadi penting bukan hanya karena membicarakan “pengakuan hukum pidana adat”, tetapi karena membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana hukum adat dapat hadir dalam sistem hukum nasional, siapa yang berwenang menerapkannya, dan bagaimana memastikan nilai lokal tetap hidup tanpa mengorbankan kepastian, keadilan, serta hak masyarakat.


Bagi Sumatera Barat, pertanyaan itu bukan sekadar wacana akademik. Ia menyentuh langsung masa depan tata kehidupan masyarakat, pemerintahan daerah, kelembagaan adat, sekaligus arah pembentukan regulasi di daerah.

(JMSI)



SIJUNJUNG – Guna memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman bahaya peredaran gelap narkotika serta penyakit masyarakat lainnya, Polres Sijunjung bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) IV Nagari resmi meresmikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Jorong Pantai Cermin, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang diawali dengan deklarasi bersama ini dihadiri langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Syafwal, S.H., Kasat Binmas AKP Usman Nurwidi, S.H., Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., Camat IV Nagari Khaidir Ali Daulai, S.STP., M.M., Danramil 06/PLK Kapten Harianto, unsur Niniak Mamak (KAN/BPN), hingga relawan anti-narkoba.

Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penunjukan Nagari Palangki sebagai basis pilot project merupakan langkah strategis dalam membentengi wilayah hukum Polsek IV Nagari dari potensi gangguan kamtibmas.

"Posko Kampung Bebas Narkoba ini dirancang sebagai benteng terdepan sekaligus wadah konsolidasi antara Kepolisian dan warga. Kami di tingkat Polsek siap mengawal, mendampingi, serta melakukan tindakan preventif secara intensif bersama para relawan agar Nagari Palangki benar-benar steril dari narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya," ujar Iptu Ichsan Ansari.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa pembentukan posko ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral yang wajib dijalankan secara berkelanjutan melalui tiga pilar utama: preemtif (edukasi), preventif (pengawasan), dan represif (penegakan hukum).

"Keterbatasan personel maupun sarana tidak menjadi penghalang jika kita bergerak bersama. Saya tidak ingin program ini hanya sebatas citra di atas kertas, tetapi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat," tegas AKBP Willian.

Pemerintah Nagari dan Kecamatan IV Nagari pun menyambut baik sinergi ini. Keberadaan posko terpadu tersebut disepakati tidak hanya difungsikan untuk memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga untuk mencegah maraknya judi online dan perilaku sosial menyimpang.

Rangkaian acara ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Anti-Narkoba, pemotongan pita peresmian posko, penyerahan seragam secara simbolis kepada relawan, serta aksi simpatik pembagian masker kepada para pengguna jalan di Jalur Lintas Sumatera. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(SRP)



PADANG — Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat melakukan audiensi dengan Wali Kota Padang Fadly Amran di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (27/8/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Fadly Amran memaparkan sejumlah upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam memperkuat pengelolaan sampah, salah satunya melalui gerakan baru bertajuk **“Penggerak Pilah”**.


Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha. Para Penggerak Pilah nantinya akan turun langsung ke lapangan selama 100 hari, mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di sejumlah kelurahan.


Fadly menjelaskan, keberadaan Penggerak Pilah tidak sekadar bertugas melakukan sosialisasi, tetapi juga memastikan perubahan perilaku masyarakat dapat dipantau dan diukur secara nyata.


Mereka akan melakukan pengecekan, pencatatan, edukasi, sekaligus pemantauan terhadap praktik pemilahan sampah warga. Pendataan dilakukan dari rumah ke rumah untuk memetakan masyarakat berdasarkan tingkat kepatuhannya.


“Warga yang sudah memilah dengan benar akan dicatat, begitu juga warga yang sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan dan warga yang belum memilah,” ujar Fadly dalam audiensi tersebut.


Menurutnya, pendataan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan persampahan ke depan. Pemerintah perlu memiliki basis data yang jelas untuk mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus menentukan kebijakan yang tepat.


Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan Pemko Padang berkaitan dengan **subsidi retribusi sampah**. Nantinya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian subsidi tersebut.


Warga yang telah melakukan pemilahan sesuai ketentuan akan tetap mendapatkan subsidi retribusi. Sebaliknya, warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang sedang disusun pemerintah.


Dalam penerapannya, masyarakat akan diarahkan melakukan pemilahan secara sederhana dengan membagi sampah menjadi dua kategori utama, yakni **sisa makanan dan sampah lainnya**.


Sisa makanan dipisahkan dan nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS. Sementara sampah lainnya tetap dimasukkan ke dalam kantong dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.


Skema tersebut diharapkan dapat membuat pemilahan sampah lebih mudah diterapkan masyarakat karena tidak memerlukan klasifikasi yang terlalu rumit pada tahap awal.


Pemko Padang selanjutnya akan memiliki data mengenai warga yang telah memilah sampah dengan benar, warga yang telah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, serta warga yang sama sekali belum melakukan pemilahan.


Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan perlakuan kebijakan terhadap masing-masing kelompok masyarakat.


Fadly mengatakan, perubahan perilaku menjadi filosofi utama dari program Penggerak Pilah. Menurutnya, masyarakat cenderung lebih terdorong melakukan sesuatu ketika mengetahui bahwa aktivitas mereka diperhatikan dan dicatat.


“Warga lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, warga juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” kata Fadly.


Untuk memastikan gerakan tersebut berjalan efektif di tengah masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang juga mendorong keterlibatan unsur masyarakat, terutama RT, RW, dan bank sampah.


Ketiga unsur tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah, tetapi juga berperan aktif mengajak, mengedukasi, dan membangun kebiasaan memilah sampah di lingkungan masing-masing.


Dengan keterlibatan masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil, Pemko Padang berharap gerakan pemilahan sampah tidak berhenti sebagai program pemerintah, melainkan berkembang menjadi kebiasaan kolektif warga.


Sementara itu, Ketua Pengda JMSI Sumbar Aguswanto menyatakan dukungannya terhadap gerakan tersebut. Ia menegaskan, JMSI Sumbar siap mengambil peran dalam menyosialisasikan berbagai program Pemko Padang yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk gerakan Penggerak Pilah.


“JMSI Sumbar akan selalu hadir dan membantu Wali Kota Padang untuk menyosialisasikan program pilah ini,” ujar Aguswanto.


Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah membangun kesadaran publik. Informasi mengenai program pemilahan sampah perlu disampaikan secara konsisten agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, sekaligus manfaat dari kebijakan tersebut.


JMSI Sumbar, lanjutnya, siap mengoptimalkan jaringan media siber yang tergabung di dalamnya untuk ikut menggaungkan gerakan pemilahan sampah sehingga pesan tersebut dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.


Gerakan Penggerak Pilah diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Kota Padang dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dari sekadar membuang sampah menjadi ikut bertanggung jawab sejak dari sumbernya.

(***)


ALAHAN PANJANG
— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran petugas Lapas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta peserta magang.

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi seluruh peserta untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Tausiah disampaikan Ustadz di lingkungan Lapas dengan seluruh peserta mengikuti kegiatan secara tertib dan penuh perhatian. Pesan-pesan keagamaan yang disampaikan menekankan pentingnya meneladani sifat dan akhlak Nabi Muhammad SAW, seperti kejujuran, kesabaran, kepedulian terhadap sesama, serta semangat untuk terus memperbaiki diri.

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., turut mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut sebagai bagian dari pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapas Kelas III Alahan Panjang berharap nilai-nilai keteladanan Rasulullah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antara petugas, warga binaan dan peserta magang dalam menciptakan suasana pembinaan yang religius, humanis dan kondusif di lingkungan Lapas.

Dengan adanya kegiatan keagamaan secara rutin, diharapkan proses pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga mendorong perubahan sikap dan perilaku menuju pribadi yang lebih baik serta siap kembali ke tengah masyarakat.



Suasana penuh keberkahan menyelimuti Grand Ballroom The ZHM Premiere Hotel Padang. Hari itu menjadi momen monumental yang memancarkan keanggunan tersendiri bagi keluarga besar Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG., Subsp.KFM., MARS., FISQua. dan dr. Winanda, MARS. Menyaksikan putri pertamanya, dr. Shafana Vinda Shabira, bersanding secara resmi dengan Fadhil Ahmad Hasari, S.T., prosesi akad hingga resepsi pernikahan berlangsung begitu khidmat, sarat makna, dan penuh nuansa hangat.
‎Sejak pintu ruangan dibuka, aura kebahagiaan menyapa setiap langkah. Tamu undangan mengalir tak putus-putus, memenuhi area acara dengan senyum dan doa terbaik untuk kedua mempelai. Deretan tokoh penting tampak hadir memberikan penghormatan dan restu langsung, mulai dari jajaran pejabat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat, hingga para pegawai dan civitas hospitalia RSUP Dr. M. Djamil. Kehadiran para pimpinan dan tokoh lintas sektor ini menegaskan betapa luasnya ikatan silaturahmi yang terjalin.
‎Pemandangan ini sekaligus menjadi cermin nyata dari gaya kepemimpinan dan dedikasi Dovy Djanas. Antusiasme para tamu yang memenuhi ruangan memperlihatkan kapasitas komunikasi yang luwes, terbuka, dan grounded sebuah karakter pimpinan yang tidak hanya disegani secara profesional, tetapi juga dicintai secara personal oleh rekan kerja maupun kolega lintas instansi.
‎Kesan megah dan penghormatan yang mendalam makin terasa melalui hamparan karangan bunga ucapan selamat yang berderet sepanjang area menuju lokasi acara. Ratusan papan ucapan dari para relasi, kawan sejawat, sahabat lama, hingga mitra strategis menjadi simbol eratnya jalinan persaudaraan dan dukungan moral yang mengalir deras untuk keluarga besar kedua mempelai.
‎Di tengah riuk kebahagiaan dan kemewahan yang tertata anggun, inti dari perayaan ini tetap terjaga: sebuah penyatuan dua insan dalam ikatan suci yang khidmat. Momen berbahagia ini bukan sekadar perayaan pernikahan dr. Vinda dan Fadhil, melainkan juga panggung silaturahmi besar yang mempertemukan simpul-simpul persahabatan, kebersamaan, dan rasa hormat yang mendalam di Bumi Minangkabau.(SRP)


Asosiasi Bank Pembangunan Daerah bersama Bank Bengkulu menggelar malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026, di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (21/8/2026)

BENGKULU — Kemeriahan mewarnai Halaman Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat (21/8/2026) malam. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) sukses menggelar Malam Puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Periode Ke-1 Tahun XXXVII-2026.

Mengusung tema “Bumi Merah Putih Menyatukan Negeri”, perhelatan akbar ini tidak hanya menjadi panggung apresiasi lewat pembagian total hadiah senilai Rp3 miliar, tetapi juga mengukuhkan sinergi strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Rangkaian helatan yang berlangsung sejak Rabu (19/8/2026) ini diisi dengan penyegelan alat undi, gala dinner di Benteng Marlborough, Seminar Nasional di Hotel Mercure, hingga puncaknya dimeriahkan oleh penampilan grup musik papan atas, Ungu.

Wujud Kepercayaan Masyarakat dan Komitmen Digitalisasi

Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi, menyampaikan bahwa tema tahun ini mencerminkan semangat persatuan BPD dari Sumatra hingga pelosok negeri dalam mendorong percepatan ekonomi daerah. Kinerja Tabungan Simpeda pun mencatatkan pertumbuhan impresif; Ketua Umum Asbanda, Agus Haryoto Widodo, mengungkapkan total saldo simpanan Simpeda secara nasional kini telah menembus angka Rp75 triliun.

"Angka ini merupakan bukti nyata tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BPD. Dana masyarakat yang terhimpun ini terus diputar kembali secara produktif untuk pembiayaan UMKM, sektor usaha, dan menggerakkan roda ekonomi daerah," tegas Agus.

Menghadapi era finansial modern, Asbanda aktif mendorong 27 BPD se-Indonesia untuk melakoni transformasi digital. Tabungan Simpeda kini diarahkan untuk memperkuat ekosistem pembayaran digital, memperluas jaringan merchant, serta memberi kemudahan transaksi harian bagi generasi muda tanpa mengikis kedekatan khas BPD dengan nasabah.

Daftar Pemenang Utama Undian Simpeda 2026

Disaksikan dan disahkan langsung oleh perwakilan Dinas Sosial, Kepolisian, serta Notaris, berikut adalah deretan pemenang kategori hadiah utama:

Hadiah Utama (Rp500 Juta): Nasabah Bank Kalbar

Hadiah Kedua (Masing-masing Rp100 Juta):

Nasabah Bank Kalsel

Nasabah Bank Jakarta

Nasabah Bank BPD DIY

Nasabah Bank Bengkulu (Devi Rahmawati – Capem Sudirman Kota Bengkulu)

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Asbanda turut menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp50 juta untuk membantu korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Rangkaian perhelatan resmi ditutup dengan pengumuman Bank Kalsel sebagai tuan rumah Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda berikutnya yang dijadwalkan pada April 2027.(Ks)

 

‎PESISIR SELATAN — Akses mobilitas masyarakat Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi memasuki babak baru. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat merealisasikan pembangunan Jembatan Gantung Koto Rawang untuk menggantikan infrastruktur lama yang hancur diterjang banjir besar pada 2024 lalu.
‎Proyek tanggap bencana senilai Rp7,4 miliar ini berada di bawah kendali Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (PPK 2.4). Pembangunannya direalisasikan atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan guna mempercepat pemulihan infrastruktur serta mengembalikan aksesibilitas warga yang sempat terisolasi.
‎Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Satker PJN Wilayah II Sumbar, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., menjelaskan bahwa jembatan ini dirancang adaptif dengan standar keselamatan tinggi. Bentang struktur bahkan ditinggikan 1,5 meter dibanding bangunan lama untuk mengantisipasi risiko luapan air di masa depan.
‎"Jembatan gantung ini memiliki kapasitas beban maksimal 1,5 ton yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kendaraan roda dua. Meski demikian, konstruksinya tetap dirancang khusus untuk mendukung kondisi darurat, seperti akses melintas armada ambulans," ungkap Gina.
‎Spesifikasi Teknis & Ketahanan Infrastruktur
‎Pagu Anggaran: Rp7,4 Miliar (APBN / Kementerian PU)
‎Kapasitas Beban: Maksimal 1,5 Ton
‎Peruntukan Utama: Pejalan Kaki, Kendaraan Roda Dua, dan Ambulans (Darurat)
‎Peningkatan Keamanan: Elevasi struktur ditinggikan 1,5 meter dari posisi jembatan lama
‎Target Usia Rencana: 10 Tahun
‎Himbauan Kesadaran Bersama demi Usia Pakai 10 Tahun
‎Meski bentang jembatan memungkinkan untuk dimasuki kendaraan roda empat secara fisik, masyarakat dan pengguna jalan diimbau keras untuk mematuhi batas beban yang ditentukan. Memaksakan kendaraan roda empat non-darurat melintasi jembatan ini berpotensi merusak struktur utama dan memperpendek usia pakai konstruksi yang ditargetkan bertahan hingga 10 tahun.
‎Kehadiran Jembatan Gantung Koto Rawang bukan sekadar konektor fisik, melainkan urat nadi baru yang memangkas biaya distribusi hasil pertanian, mengamankan jalur anak sekolah, serta mempercepat evakuasi medis. Sinergi nyata pemerintah pusat dan daerah ini menjadi momentum penting bangkitnya roda perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan, tutup Gina.(*)



ALAHAN PANJANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang melaksanakan pemeriksaan urine atau tes NAPZA terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (19/8/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh WBP yang menjalani tes dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas III Alahan Panjang. Pemeriksaan dilakukan oleh perawat bersama peserta magang bidang kesehatan Lapas Alahan Panjang.

Pelaksanaan tes urine tersebut diawasi langsung oleh Kepala Subseksi Pembinaan dan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas III Alahan Panjang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, mengatakan pemeriksaan urine merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini sekaligus upaya memastikan lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” Ujar Kalapas Kelas III Alahan Panjang.

Pelaksanaan pemeriksaan urine tersebut juga menjadi bagian dari penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta mendukung pembinaan warga binaan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

Dengan hasil pemeriksaan seluruhnya negatif, Lapas Kelas III Alahan Panjang akan terus meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.



Padang– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika dengan 51 tersangka sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika, dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat, unsur TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda Sumbar, tokoh adat dan agama, Bea Cukai serta insan media.

Dari 51 tersangka, 49 merupakan laki-laki dan dua perempuan. Berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu gram ganja oleh satu orang, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, narkotika masih menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak hanya terhadap kesehatan, tetapi juga keluarga, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Irjen Pol. Djati.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyiapkan generasi muda yang sehat, produktif, berkarakter, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

“Polda Sumatera Barat akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sejumlah perkara menonjol turut berhasil diungkap. Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka dan menyita 60.778,95 gram ganja serta 201 butir ekstasi dan 36,08 gram.

Sementara pada Agustus, tiga kasus diungkap dengan lima tersangka. Polisi menyita 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja. Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita 56.374,53 gram ganja.

Salah satu pengungkapan terjadi di Kabupaten Pasaman. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao. Dari tangan tersangka ditemukan enam paket kecil sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terpasang dua butir amunisi.

Senjata api tersebut diduga digunakan untuk melindungi diri saat melakukan transaksi narkotika. Namun, penyidik masih mendalami kepemilikan senjata tersebut.

Di Pasaman Barat, polisi mengamankan J.A. pada 27 Juli 2026 dengan 30 paket besar ganja. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada R.H. dan H.S. yang turut diamankan bersama tujuh paket besar ganja.

Keduanya menggunakan sepeda motor dan memanfaatkan jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit untuk membawa narkotika tersebut.

Kasus lainnya berkaitan dengan jaringan yang memanfaatkan jalur penerbangan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Pada 6 Agustus 2026, polisi mengamankan M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan temuan dua paket besar sabu dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta. Dalam perkara tersebut, M diduga menggunakan identitas palsu atas nama W.F. untuk membeli tiket, sementara identitas aslinya menggunakan nama M.

Kapolda menjelaskan, sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat maupun hasil pengembangan perkara sebelumnya. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga penggunaan metode undercover buy dalam perkara tertentu.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk TNI, BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat.

“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,” katanya.

Irjen Pol. Djati juga mengapresiasi seluruh personel dan pihak yang mendukung pengungkapan perkara narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(*)


‎Padang - Perumda Air Minum (AM) Kota Padang kembali mencatatkan progres positif dalam menjaga kestabilan mutu dan pasokan air bersih bagi masyarakat. Perbaikan infrastruktur vital pada Accelerator 1 Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun kini telah rampung sepenuhnya dan kembali beroperasi secara normal.
‎Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, melalui Kasubag Humas Adi Zein, menyampaikan bahwa pasca-perbaikan tersebut, seluruh tahapan pengolahan air bersih berjalan dengan sangat baik dan bertahap menunjukkan hasil yang signifikan.
‎"Alhamdulillah, Accelerator 1 IPA Gunung Pangilun sudah selesai diperbaiki dan telah kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Seluruh proses pengolahan air kini sudah berjalan optimal," ujar Adi Zein.
‎Ia menjelaskan, pemulihan pasokan air bersih ke rumah-rumah pelanggan memang berlangsung secara bertahap seiring berjalannya sistem pengolahan pada fasilitas yang baru selesai direhabilitasi tersebut. Meski demikian, manajemen menyadari masih terdapat beberapa titik area yang mengalami kekeruhan air dalam skala kecil akibat sisa endapan.
‎Guna mengatasi hal tersebut, tim teknis Perumda AM Kota Padang bergerak cepat melakukan tindakan penyiraman bertekanan (flushing) di sejumlah jaringan pipa yang masih terdampak. Langkah ini diambil untuk membuang endapan air keruh di dalam pipa, menstabilkan tekanan, serta mengalirkan kembali air yang telah jernih.
‎"Saat ini kami tetap fokus melakukan flushing di beberapa area terdampak guna menstabilkan pendistribusian dan tekanan air. Kami berharap dengan selesainya perbaikan Accelerator 1 ini, permasalahan kekeruhan air yang sampai ke rumah pelanggan dapat diminimalisir dan layanan kembali pulih sepenuhnya," tambahnya.
‎Sebagai penutup, manajemen Perumda AM Kota Padang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), PT Hutama Karya, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi aktif dalam mendukung percepatan perbaikan dan rehabilitasi salah satu infrastruktur krusial pengolahan air minum di Kota Padang tersebut.(*)



‎PESISIR SELATAN — Gemericik alir Batang Lumpo di Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, kini tak lagi menyimpan kekhawatiran bagi warga setempat. Bentangan benteng baja yang berdiri kokoh dan estetis di atas aliran sungai tersebut kini resmi menandai tuntasnya pembangunan Jembatan Gantung Limau Gadang.  
‎Infrastruktur penghubung strategis ini berhasil diselesaikan dengan hasil presisi dan mutu tinggi di bawah pengawalan ketat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Kementerian Pekerjaan Umum.
‎Direkayasa khusus untuk memulihkan konektivitas antar jorong yang sempat terputus akibat bencana banjir bandang, kehadiran jembatan ini tak sekadar menjadi struktur fisik bentangan kabel baja. Lebih dari itu, jembatan ini hadir sebagai simbol kebangkitan ekonomi, sosial, dan denyut nadi pendidikan anak-anak nagari.
‎Aksesibilitas Prima dan Transisi Administrasi
‎Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., menyampaikan keberhasilan penyelesaian fisik infrastruktur ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan negara hingga ke kawasan pelosok nagari.
‎"Selesainya pembangunan Jembatan Gantung Limau Gadang ini diharapkan mampu memberikan dampak multiplier yang nyata bagi warga sekitar. Peningkatan mobilitas ini secara otomatis akan mempercepat pergerakan barang dan jasa, memperkuat interaksi sosial-budaya, serta menggairahkan perekonomian lokal," ujar Gina.
‎Secara khusus, Gina menekankan bahwa keberadaan jembatan gantung ini dipersembahkan bagi masa depan penerus bangsa. Anak-anak sekolah yang setiap hari menuntut ilmu kini tidak perlu lagi melintasi jalur alternatif yang membahayakan.
‎Lebih lanjut, Gina menjelaskan mengenai tahapan tata kelola aset pasca-konstruksi.
‎"Saat ini seluruh aspek teknis dan kelengkapan berkas administrasi sedang difinalisasi. Setelah semua proses administrasi selesai secara akuntabel, jembatan ini nantinya akan diserahterimakan operasionalnya kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan," tambahnya.
‎Komitmen Preservasi Teknis: Jaga Tonase, Merawat Nilai Investasi  
‎Direktorat Jenderal Bina Marga - Kementerian Pekerjaan Umum
‎Dari segi kelayakan dan ketahanan bangunan, Jembatan Gantung Limau Gadang didesain sebagai jembatan non-standar pejalan kaki dan kendaraan ringan dengan kapasitas beban terstruktur. Demi menjaga usia pakai (service life) jembatan agar tetap optimal dan aman digunakan dalam jangka panjang, masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga dan merawat aset bersama ini.  
‎"Kami mengimbau dan sangat berharap warga bersama-sama menjaga keutuhan struktur jembatan ini. Mohon dipatuhi agar kendaraan yang melintas tidak melebihi ambang batas tonase yang dipersyaratkan, yakni maksimal 1,5 Ton," pesan Gina tegas.
‎Suara dari Nagari: "Impian Kami Kini Menjadi Nyata"
‎Senyum lega dan riak kebahagiaan kini terpancar jelas dari raut wajah warga Nagari Limau Gadang Lumpo. Kehadiran jembatan yang gagah dan aman ini langsung dirasakan manfaatnya secara instan oleh warga yang melintas.
‎Pak Rusli (52), salah seorang tokoh masyarakat setempat yang ditemui di pangkal jembatan, tidak mampu menyembunyikan rasa haru dan syukurnya.
‎"Dulu kalau sungai meluap atau setelah banjir, kami dan anak-anak sekolah harus berputar jauh dengan akses jalan yang licin dan berisiko. Hasil ladang pun sulit dibawa ke pasar. Sekarang, Alhamdulillah, jembatannya sangat kokoh, megah, dan sangat nyaman dilalui. Anak-anak kami bisa pergi sekolah dengan tenang dan aman."  
‎"Kami mewakili seluruh warga Nagari Limau Gadang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian PU, BPJN Sumbar, khususnya Ibu PPK 2.4 dan Tim PJN II Sumbar. Terima kasih telah membangun jembatan sebagus ini untuk kampung kami. Janji kami, kami akan jaga dan rawat jembatan ini bersama-sama," tutur Pak Rusli penuh apresiasi.(*)



Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sintuk, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (41), warga Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/41/VIII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES Padang Pariaman/POLDA SUMBAR.

Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di kawasan Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan FA di rumahnya yang berada di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk.

Saat diamankan, FA mengakui kepada petugas bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang berada di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 61 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.

Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni tiga buah karung berwarna putih, dua plastik besar berwarna biru, serta satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.

Berdasarkan keterangan kepolisian, FA saat diperiksa mengaku kepada petugas bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik rekannya berinisial A.

Selanjutnya, FA bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Padang Pariaman selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.



PESISIR SELATAN — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi momen sakral untuk merenungkan kembali makna perjuangan dan pengabdian. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, kemerdekaan bukan sekadar memperingati sejarah, melainkan juga merawat dan mempertahankan infrastruktur yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.

Di bawah naungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, PPK 2.4 mengemban amanah vital dalam menjaga kelayakan serta keamanan ruas jalan nasional di wilayah Pesisir Selatan. Membentang dari Kambang – Indrapura – Tapan – Batas Jambi, hingga jalur Tapan – Batas Bengkulu, koridor ini menjadi jalur logistik, ekonomi, dan mobilitas utama yang menghubungkan Provinsi Sumatera Barat dengan provinsi tetangga.

Di balik kokohnya jalur penghubung antarprovinsi tersebut, berdiri jembatan-jembatan rangka baja yang megah. Namun, nilai estetika dan fungsi krusial jembatan ini kerap terancam oleh kebiasaan oknum masyarakat yang menjadikannya tempat pembuangan sampah sembarangan.

Beban Bertambah, Daya Tahan Terancam

Menyikapi fenomena ini, Kepala PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II Sumbar, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., menyampaikan imbauan mendalam sekaligus edukasi bagi masyarakat bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan RI.

"Jembatan dirancang dengan perhitungan teknis yang sangat presisi, termasuk batas kapasitas beban maksimal demi keamanan setiap pengguna jalan. Ketika tumpukan sampah dibiarkan menumpuk di area struktur jembatan, ada beban berlebih yang tak terencana. Lebih jauh lagi, penumpukan sampah memicu proses korosi, kelembapan berlebih, serta kerusakan pada struktur elemen pendukung jembatan," ungkap Gina Lamria.

Penumpukan sampah di celah-celah rangka jembatan tak hanya merusak pemandangan, tetapi secara perlahan mengikis daya tahan (durability) jembatan itu sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas setiap harinya. Padahal, pemeliharaan jembatan membutuhkan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya untuk menjaga kemantapan fungsinya.

Merawat Infrastruktur, Wujud Cinta Tanah Air

Mengisi kemerdekaan tidak selalu harus dengan aksi-aksi besar. Bagi masyarakat Pesisir Selatan, menjaga kebersihan dan kelestarian fasilitas umum adalah bentuk nyata cinta terhadap Tanah Air.

PPK 2.4 mengajak seluruh elemen masyarakat di sepanjang ruas Kambang hingga Batas Jambi dan Bengkulu untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif:

Hentikan Membuang Sampah di Jembatan: Jadikan jembatan sebagai simpul konektivitas yang bersih dan aman, bukan tempat penampungan akhir sampah.

Jaga Keawetan Struktur: Keberadaan sampah yang menahan air mempercepat pelapukan baja dan beton jembatan.

Saling Mengingatkan: Mewujudkan lingkungan jalan nasional yang tertib dan nyaman adalah tanggung jawab bersama.

"Kemerdekaan mengajarkan kita untuk saling menjaga. Menjaga jembatan tetap bersih dan berfungsi optimal adalah investasi keselamatan bersama untuk generasi hari ini dan masa depan," tutur Gina menutup imbauannya.

Dengan semangat HUT RI, mari bersatu merawat setiap jengkal infrastruktur negara. Karena jembatan yang kokoh dan bersih adalah cerminan dari masyarakat yang maju dan bermartabat.(SRP)



PADANG — Usia 357 tahun bukan sekadar angka yang berbilang dalam kalender perjalanan sejarah. Bagi Kota Padang, ia adalah ruang jeda yang khidmat untuk menengok masa lalu dengan rasa hormat, menatap hari ini dengan penuh kejujuran, serta melangkah ke masa depan dengan keberanian.

Dalam ketakziman itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (7/8/2026).



Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, ruang sidang paripurna hari itu tak sekadar dipenuhi riuh seremoni, melainkan menjadi panggung penyatuan tekad seluruh elemen bangsa. Tampak hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Denny Abdi, serta Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri yang mewakili Gubernur Sumatera Barat. Suasana kian terasa sakral dan inklusif dengan hadirnya unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, alim ulama, niniak mamak, bundo kanduang, hingga generasi muda pemegang estafet masa depan Kota Padang.

Menjaga Akar Tradisi, Menjemput Masa Depan

Mengusung pijakan tatanan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi refleksi mendalam atas pilar-pilar utama Kota Padang. Sebagai kota jasa, Padang berdiri kokoh di atas tiga kekuatan besar: kota pendidikan yang melayani ratusan ribu pembelajar, pusat perdagangan dan konektivitas kawasan pantai barat Sumatera, serta destinasi wisata yang kian memikat hati jutaan pelancong.



Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam pidatonya menegaskan pentingnya bertumbuh tanpa kehilangan jati diri. Transformasi ekonomi melalui RPJMD 2025–2029 menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing usaha lokal, serta memulihkan infrastruktur pascabencana hidrometeorologi dengan prinsip Build Back Better.

Menjawab Tantangan Melalui Ruang Kolaborasi
Menanggapi berbagai capaian dan ujian yang dihadapi kota mulai dari penataan ruang berbasis risiko bencana hingga pemulihan fasilitas publik Ketara betul bahwa langkah kaki ke depan membutuhkan pijakan yang makin solid.



Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa legislatif siap berdiri di barisan terdepan untuk mengawal dan menyelaraskan setiap agenda pembangunan agar kemanfaatannya benar-benar menyentuh akar rumput.

"Tantangan yang ada di hadapan kita bukan untuk diratapi, melainkan harus menjadi agenda bersama. Tak ada benteng yang terlalu tinggi jika kita lompati bersama. Kuncinya adalah kolaborasi. Mari kita perkuat sinergi demi pembangunan Kota Padang yang lebih tangguh, inklusif, dan sejahtera," tegas Muharlion.

Senada dengan hal tersebut, apresiasi juga mengalir dari tokoh masyarakat nasional asal Minang, Sekjen Kemenlu Denny Abdi. Ia menyoroti keberhasilan penataan ikon kota seperti pembersihan kawasan Batang Arau sebagai bentuk nyata keseriusan Pemko dan DPRD dalam membangun fondasi pariwisata yang bersih, rapi, dan berdaya saing global.




Meredefinisi Marwah Sumatera Barat

Kemajuan Kota Padang adalah cermin dari marwah Sumatera Barat secara keseluruhan. Melalui Rapat Paripurna Istimewa ini, DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus membuka pintu kemitraan selebar-lebarnya baik dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dunia usaha, hingga perguruan tinggi.

Dirgahayu Kota Padang ke-357. Di bawah naungan rumah wakil rakyat yang responsif dan berintegritas, cita-cita menjadikan Padang sebagai kota yang modern, religius, aman, dan berdaya saing tinggi bukan lagi sekadar impian di atas kertas, melainkan kenyataan yang sedang dirajut bersama.(SRP)



Padang -  Komandan Kodaeral ll Laksamana Muda TNI Sarimpunan Tanjung menghadiri kegiatan Donor Darah dan Cek Mata Gratis yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kodaeral ll Gabungan Jalasenastri Koarmada RI di Lobby Mako Kodaeral ll pada Rabu (5/8). 

Donor darah dan pemeriksaan mata gratis ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Jalasenastri tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat dan khususnya keluarga besar TNI Angkatan Laut di Kodaeral ll Padang. 

Dalam sambutannya Ibu Ketua Daerah Kodaeral ll Gabungan Jalasenastri Koarmada RI menyampaikan Tema HUT Ke-80 Jalasenastri tahun 2026 adalah "Jalasenastri Bersatu, Berkarya, Berdaya dan Berperan Aktif dalam Kepedulian Sosial Bersama Keluarga TNI Angkatan Laut Menuju Indonesia Maju". Dengan mengusung tema tersebut Pengurus Daerah Kodaeral ll Gabungan Jalasenastri Koarmada RI menggandeng PMI kota Padang, Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK Unand dan Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) Sumatera Barat untuk menyelenggarakan Bhakti Kesehatan berupa donor darah dan cek mata gratis sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat. 

Sebanyak 72 orang berpartisipasi pada kegiatan donor darah. Sementara itu, sebanyak 135 orang mengikuti pemeriksaan mata gratis, di mana 70 orang di antaranya menerima bantuan kacamata gratis sesuai hasil pemeriksaan. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemeriksaan mata bagi 36 peserta didik TK Hang Tuah Siteba serta pemberian bingkisan kepada mereka sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap generasi penerus bangsa.

Acara berjalan tertib dan lancar, turut hadir pada kesempatan tersebut Wadan Kodaeral ll, segenap PJU Kodaeral ll serta Ibu-ibu Pengurus Daerah Kodaeral ll Gabungan Jalasenastri Koarmada RI. 

Dispen Kodaeral ll.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.