Padang - Universitas Eka Sakti - AAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan tentang undang-undang (UU) No. 1 tahun 2023 pada Sabtu, (24/02/2024) di Kampus Unes Padang.
Universitas Eka Sakti menggelar dalam rangka sharing knowladge terkait rencana diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tiga tahun kedepan terkait KUHP yang baru yang dinamakan KUHP Nasional.
"Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 adalah produk kolonial walaupun sudah kita pakai, kita terapkan sejak tahun 1946," kata Kapolda Sumbar, Irjen. Pol Suharyono.
Ia menyebut, terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tersebut telah menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga memanusiakan manusia.
Irjen Pol Suharyono juga menjelaskan, pada UU Nomor 1 tahun 1946 bagi tersangka yang melakukan kesalahan maka akan mendapatkan sanksi pidana. Kemudian terhadap nasib tersangka yang kemudian telah menjadi narapidana, faktor keadilan terhadapnya pada UU 1946 secara umum belum diterapkan.
Tetapi pada UU Nomor 1 tahun 2023 katanya, orientasinya sudah ada tiga korektif yakni untuk pelaku, korban dan restoratif korektif rehabilitatif bisa untuk korban dan juga pelaku.
Lanjut orang nomor satu di Polda Sumbar tersebut, tujuan dari kegiatannya tersebut bukan hanya sekedar melaksanakan fokus grup diskusi, tetapi lebih cenderung kepada sosialisasi terkait dengan akan diberlakukannya 2026 nanti.
"Sehingga masyarakat perlu paham hal ini, aparat penegak hukum dan yang berkaitan dengan itu juga mempelajari, meneliti, menelaah, mendiskusikan. Termasuk hari ini kita diskusikan dari berbagai narasumber," ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, mengatakan bahwa FGD ini sangat bermanfaat dan interaktif untuk memahami pasal demi pasal dalam rangka implementasi KUHP Nasional.
"Saya kira memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dalam rangka persiapan pelaksanaan KUHP Nasional yang baru", jelasnya.
Hadir dalam FGD Kapolda Sumatera Barat, Irjen. Pol Suharyono, Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, Dosen-dosen Unes dan para tamu undangan FGD pembahasan tentang undang-undang No. 1 tahun 2023.(*)
Post a Comment