Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda
Maklumatnews, TD - "8 Fraksi DPRD kabupaten Tanah Datar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda".
Hal itu disampaikan Jubir Banggar Nurhamdi Zahari dalam rapat Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tanah Datar Tahun 2014 serta penyampaian rekomendasi tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2024, di ruang sidang utama gedung setempat, Selasa (24/6).
“Kesepakatan itu diambil setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD serta dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala perangkat daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir yang semua Fraksi dapat menerimanya".
"Dalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar menyelesaikan masalah terkait dengan upaya peningkatan PAD dengan menggali potensi sesuai SDM secara profesional agar realisasi PAD sesuai target", ujar Nurhamdi lagi.
Selepas itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita juga menyampaikan rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2024.
Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah disetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi Perda sebagai dasar penyusunan KU PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2025.
“Kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD yang sudah 14 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” sampai Eka.
"Dalam rangka mempertahankan prestasi yang diperoleh atas pengolahan keuangan daerah dihimbau kepada seluruh ASN, Wali Nagari beserta perangkat dalam melaksanakan pembangunan harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku".
"Saya tidak ingin ada salah satu ASN maupun Wali Nagari terjerat permasalahan hukum yang dapat merugikan negara daerah maupun pribadi. Untuk itu, jadikan saran dan rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas lainnya sebagai pedoman untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah dan jangan sampai terulang kesalahan yang sama," pesannya.
"Ranperda yang telah disepakati bersama menjadi Perda semoga dapat lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedepannya dan apa yang telah kita lakukan hari ini semoga diridhai oleh Allah," tutupnya.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil ketua Nurhamdi dan Kamrita beserta 27 anggota serta turut dihadiri Forkopimda, Pj.Sekda Elizar, para Asisten, Staf Ahli pimpinan OPD, Camat, Wali Nagari, pimpinan perguruan tinggi dan undangan lainnya. (Pinos)
Post a Comment