maklumatnews-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang dipilih para pendiri bangsa untuk menjaga persatuan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
NKRI lahir sebagai jawaban atas keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia.
NKRI
NKRI berdiri di atas fondasi yang kokoh:
- Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi pemersatu.
- UUD 1945 sebagai konstitusi. Misalnya, Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan:
“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Hal ini menunjukkan bahwa bentuk negara kesatuan bersifat final dan tidak bisa diganti. - Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu perbedaan.
- Wawasan Nusantara sebagai cara pandang terhadap kesatuan wilayah.
Tantangan NKRI
Hingga kini, NKRI masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
- Ancaman disintegrasi dan gerakan separatisme.
- Kesenjangan pembangunan antar daerah.
- Korupsi dan lemahnya penegakan hukum.
- Pengaruh globalisasi yang dapat mengikis nilai kebangsaan.
Upaya Memperkuat NKRI
Untuk memperkokoh NKRI, diperlukan langkah nyata, antara lain:
- Memperkuat pendidikan kebangsaan dan nilai Pancasila.
- Menjamin pemerataan pembangunan agar tidak terjadi kecemburuan antarwilayah.
- Menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
- Mendorong persatuan melalui toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan.
Penutup
NKRI bukan sekadar bentuk negara, melainkan simbol persatuan bangsa Indonesia. Menjaga NKRI adalah tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika, NKRI akan tetap kokoh sebagai rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
artikel : Hendrizon, SH., MH.
LAWYER

Post a Comment