Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

NKRI: Pemersatu Bangsa dalam Keberagaman



maklumatnews-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang dipilih para pendiri bangsa untuk menjaga persatuan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

NKRI lahir sebagai jawaban atas keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia.

 NKRI

NKRI berdiri di atas fondasi yang kokoh:

  1. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi pemersatu.
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi. Misalnya, Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan:

    “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

    Hal ini menunjukkan bahwa bentuk negara kesatuan bersifat final dan tidak bisa diganti.

  3. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu perbedaan.
  4. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang terhadap kesatuan wilayah.

Tantangan NKRI

Hingga kini, NKRI masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

Upaya Memperkuat NKRI

Untuk memperkokoh NKRI, diperlukan langkah nyata, antara lain:

  • Memperkuat pendidikan kebangsaan dan nilai Pancasila.
  • Menjamin pemerataan pembangunan agar tidak terjadi kecemburuan antarwilayah.
  • Menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
  • Mendorong persatuan melalui toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan.

Penutup

NKRI bukan sekadar bentuk negara, melainkan simbol persatuan bangsa Indonesia. Menjaga NKRI adalah tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika, NKRI akan tetap kokoh sebagai rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

artikel : Hendrizon, SH., MH.

LAWYER





Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.