JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sektor pendidikan di Ranah Minang. Langkah strategis ini dibuktikan dengan kunjungan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kunjungan tersebut berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Delegasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, serta jajaran anggota Komisi V DPRD Sumbar. Konsultasi ini dinilai krusial untuk memastikan regulasi pendidikan di tingkat daerah tetap selaras dengan arah kebijakan nasional sekaligus responsif terhadap tantangan zaman.
Investasi Jangka Panjang dan Adaptasi Zaman
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang krusial bagi masa depan daerah. Oleh sebab itu, payung hukum yang mengaturnya tidak boleh kaku dan harus adaptif.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Sumatera Barat yang cerdas, terampil, dan berkarakter. Mereka adalah generasi yang akan mewarisi sekaligus memimpin kemajuan daerah di masa depan,” ujar Muhidi.
Muhidi menambahkan, revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal ini dipicu oleh berbagai dinamika baru, seperti:
Perubahan kebijakan dan kurikulum di tingkat nasional.
Transformasi teknologi dalam sistem pembelajaran.
Tuntutan pemerataan akses serta peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Melalui konsultasi dengan Kemendikdasmen, DPRD Sumbar ingin memastikan setiap substansi dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, tidak berbenturan dengan aturan di atasnya, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Masuk Tahap Pembahasan Tingkat III
Ranperda ini merupakan hak usul prakarsa dari DPRD Sumbar yang diinisiasi oleh Komisi V. Prosesnya sendiri kini telah berjalan progresif dan memasuki tahapan pembahasan tingkat III.
Sebelumnya, draf regulasi ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada 6 Mei 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan pada keesokan harinya.
Komisi V DPRD Sumbar menilai perubahan regulasi ini sangat penting, khususnya dalam menyusun arah kebijakan pendidikan menengah dan pendidikan khusus—dua ranah yang menjadi kewenangan langsung pemerintah provinsi. Penyesuaian ini mencakup pemanfaatan teknologi pendidikan modern serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Dengan hadirnya regulasi baru yang lebih responsif dan visioner ini, DPRD Sumbar optimistis sektor pendidikan di Sumatera Barat akan mampu mencetak generasi unggul yang siap bersaing di kancah global, tanpa kehilangan identitas karakter dan nilai-nilai budaya lokal.

Post a Comment