PADANG – Di bawah langit Kota Padang yang terus bergerak dinamis menyambut modernisasi, sebuah langkah bersejarah baru saja ditorehkan. Ketika derasnya arus globalisasi perlahan mengikis sekat-sekat tradisi dan memicu kecemasan akan hilangnya jati diri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berdiri di garda terdepan. Lembaga legislatif ini mengambil sikap tegas: menjaga marwah dan merawat eksistensi nilai-nilai luhur Minangkabau agar tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan.
Komitmen suci tersebut mewujud nyata dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Bertempat di ruang sidang utama, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang secara bulat memberikan persetujuan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh rona kebersamaan. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua, sidang ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran eksekutif—seperti Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Sekda Raju Minropa—tetapi juga diramaikan oleh para pemilik waris tradisi: ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, hingga Bundo Kanduang se-Kota Padang.
Sebuah Proses Panjang yang Menghunjam ke Akar Rumput
Lahirnya Perda ini bukanlah sebuah proses instan yang diputus di atas meja formalitas. Ia adalah buah dari diskursus panjang, perenungan mendalam, dan kerja keras yang melelahkan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, memaparkan bahwa sejak Desember 2025 hingga April 2026, pihaknya telah bergerak dinamis. DPRD membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya, menggelar rapat kerja, hingga turun langsung melakukan konsultasi dan dengar pendapat dengan para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.
“Ranperda ini hadir sebagai bentuk pelaksanaan amanat regulasi yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum. Kita ingin memastikan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukan sekadar jargon, melainkan roh yang tetap hidup dan berdenyut di tengah masyarakat,” ujar Mulyadi Muslim emosional.
DPRD Kota Padang menyadari, lembaga adat seperti KAN, LKAAM, Tungku Tigo Sajarangan, dan Bundo Kanduang adalah benteng pertahanan moral terakhir daerah. Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai instrumen legalitas yang memberikan jaminan perlindungan dan penguatan fungsi bagi mereka.
Melawan Degradasi Moral Melalui Gerakan Sosial Budaya
Perda ini dirancang bukan sekadar untuk melahirkan dokumen administratif, melainkan menjadi hulu dari gerakan sosial yang masif. Pandangan bulat dari seluruh fraksi di DPRD menegaskan tekad yang sama: kebudayaan harus menjadi solusi konkret atas dinamika sosial hari ini.
Fraksi PKS DPRD Kota Padang, misalnya, menggarisbawahi bahwa pelestarian adat harus bertransformasi menjadi gerakan yang adaptif bagi generasi muda. Melalui payung hukum ini, DPRD mendorong penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah, pendirian sekolah adat, penyelenggaraan festival budaya, hingga pelatihan seni tradisional.
Lebih dari itu, nilai-nilai komunal Minangkabau yang kaya akan dialog dan rasa gotong royong diharapkan mampu menjadi obat penawar bagi berbagai penyakit sosial perkotaan saat ini—mulai dari maraknya tawuran remaja, jerat narkoba, degradasi moral, hingga memudarnya solidaritas antarsesama.
Untuk memastikan roh Perda ini berjalan optimal, DPRD Kota Padang secara tegas mendorong Pemerintah Kota untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Keberpihakan anggaran ini penting agar program penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya dapat bergerak mandiri, terarah, dan menyentuh hingga ke tingkat nagari.
Sinergi Historis Menuju Masa Depan Padang
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dengan nada optimis menegaskan bahwa regulasi ini adalah warisan berharga bagi generasi masa depan Kota Padang.
"Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," tegas Muharlion.
Bagi Muharlion, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan adat tidak hanya berhenti sebagai lembaran sejarah yang pasif, melainkan menjadi kompas dan pedoman hidup aktif masyarakat dalam menjawab tantangan zaman yang kian kompleks.
Gayung pun bersambut. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dan kerja keras DPRD. Fadly mengakui, meski berbagai program pelestarian adat telah berjalan di sekolah dan komunitas, kehadiran Perda ini memberikan fondasi dan "payung ketetapan" yang jauh lebih kokoh. Pemerintah Kota Padang berkomitmen segera menyiapkan kebijakan teknis, mulai dari fasilitasi operasional hingga sinkronisasi regulasi terkait ketertiban umum.
Rasa haru dan bangga juga membuncah dari kalangan tokoh adat. Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie menilai keputusan yang diambil DPRD dan Pemko Padang sebagai sebuah keputusan bersejarah. Perda ini dinilai membuka ruang yang sangat luas bagi struktur nagari untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Sebuah Catatan Optimisme
Rapat Paripurna hari itu ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara Ketua DPRD Muharlion dan Wali Kota Fadly Amran. Di balik goresan pena tersebut, ada harapan besar yang dititipkan oleh warga Kota Padang.
Melalui Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau ini, DPRD Kota Padang telah membuktikan fungsinya bukan sekadar pembuat aturan, melainkan sebagai penjaga nyala api peradaban. Sebuah langkah nyata yang memastikan bahwa sejauh apa pun Kota Padang melangkah menuju modernitas, ia tidak akan pernah kehilangan akar budayanya. (Adv)





Post a Comment