PASAMAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Sawal, mengingatkan masyarakat akan bahaya laten penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan keharmonisan keluarga serta memicu lonjakan angka kriminalitas.
Hal tersebut ditegaskannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, pada Sabtu (13/6/2026).
Menurut Sawal, sosialisasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menekan angka peredaran gelap narkoba yang kian mengancam masa depan generasi muda. Ia menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata.
"Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus," ujar legislator asal Sumbar tersebut.
Pencegahan Jauh Lebih Efektif dan Efisien
Senada dengan hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Mursalim, turut menyoroti besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk proses rehabilitasi dan pengobatan seorang pecandu. Oleh karena itu, investasi pada sektor pencegahan dinilai jauh lebih efektif.
"Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter generasi muda," ungkapnya.
Mursalim juga mengimbau pemerintah nagari untuk lebih peka dan responsif terhadap indikasi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengingatkan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena secara sistematis dapat melemahkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan merenggut masa depan bangsa.
Sinergi Adat dan Pemerintah Nagari
Sementara itu, Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Perda ini. Menurutnya, masifnya ancaman narkoba saat ini menuntut adanya strategi pencegahan yang matang dan terukur di tingkat akar rumput.
"Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat. Dampak penyalahgunaan narkoba sangat besar terhadap masa depan remaja dan generasi penerus kita," kata Julisman.
Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah dalam membekali masyarakat dengan pemahaman hukum dan bahaya narkoba, sekaligus memperkokoh benteng pertahanan di tingkat nagari.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh berbagai elemen penting masyarakat, di antaranya Wali Nagari Ladang Panjang, Wali Nagari Ladang Panjang Barat, jajaran Ninik Mamak, Ketua Bamus, tokoh masyarakat, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN), serta warga setempat yang antusias mengikuti jalannya acara.(SRP)

Post a Comment