Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Satreskrim Polres Aceh Singkil Amankan Kayu Ilegal Logging

Aceh Singkil- MN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Jajaran Polres Aceh Singkil yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Aceh Singkil menangkap sopir damtruck membawa kayu yang diduga hasil illegal logging di wilayah Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan.

Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Iptu Noca Tryananto mengatakan, Kasatreskrim Polres Aceh Singkil mengatakan RH (20) warga Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris ditangkap pada Minggu (20/7) saat membawa kayu bulat menggunakan damtruck hendak di bawa ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.

“Saat penangkapan  sopir truk tersebut tidak membawa  dokumen angkut sesuai peraturan per-Undang-Undangan,” ucap Noca kepada wartawan, Jumat, 24/07/2020.

Kemudian, lanjut Kasatreskrim,  penangkapan berawal dari  saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil dihubungi oleh Tim BPKH Polhut Aceh Singkil yang mengamankan satu mobil damtruck bermuatan kayu glondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.

Kayu glondongan seberat 7,4 ton tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.

“RH ini hanya sopir, untuk kendaraan damtruck kemungkinan ada pemiliknya,” ungkap Noca.

Barang bukti yang diamankan berupa  kayu Jabon dan damtruck yang sudah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk penyelidikan selanjutnya.

Pelaku melanggar  Pasal 55 Ayat 1 ke 1 huruf E KUH-Pidana junto Pasal 87 Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HR)
utan dengan hukuman 5 tahun penjara. (

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.