Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Aturan Memberatkan " jika tidak sanggup silahkan keluar"


Padang-maklumatnews Ditengah-tengah kondisi pandemi, ekonomi masyarakat sangat sarat Pt.Incasi raya group membuat aturan mengenai Basis yang membebani karyawan panen( tukang panen )

Dalam skema aturanya ini karyawan panen di beri target basis tersebut dengan rincian basis 50-100 Tbs( Tandan buah sawit ).

Untuk upahnya sendiri apabila karyawan panen mendapat Tandan buah sawit sebanyak 1 Basis ( 100 tbs ) maka karyawan akan mendapatkan upah +- Rp. 98.000,00,- sedangkan apabila setegah basis ( 50 Tbs ) upah +- Rp.49.000,00,-.

Dalam hal ini yang membebankan bagi karyawan panen yakni aturan dimana karyawan yang tidak mencapai target 1 basis (100 Tbs )  maka karyawa hanya akan mendapatkan upah sebanyak setengah Basis ( +- Rp.49.000,00- ).

Salah seorang karyawan panen yang kami temui di Blok D Sit 4 kec Koto besar  yang hanya menyebutkan inisial "HI" mengatakan kepada awak media " ia mengeluhkan aturan ini yang sangat mencekik kami sebagai karyawan panen, dalam sehari dengan daerah panen 1 Hektare kebun PT Incasi Raya  kami hanya mampu mendapatkan 70-90 Tbs, dengan jumlah ini tentu kami hanya mendapatkan hitungan setengah basis.. ( 19-06-2021, Blok D sit 4 Kab.Dharmasraya )

Hal ini lah yang dikeluhkan oleh karyawan, kelebihan 40 tbs ini tidak di hitung pihak oleh perusahaan tentu ini sangat merugikan sekali kepada karyawan panen Pt.Incasi Raya

Lanjut katanya " kami beberapa karyawan sudah pernah negosiasi dan menolak serta  mengkritik aturan ini tetapi pihak PT.Incasi Raya malah menyebutkan " apabila tidak sanggup silahkan keluar ", kami berharap aturan ini dapat di pertimbangkan lagi untuk kesejahteran kami yang telah lama bekerja di Pt.Incasi Raya.

Hingga saat ini kami awak media masih terus berusaha untuk menghubungi pihak Pt. Incasi Raya untuk mengkofirmasi terkait aturan ini. ( Rs )
Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.