Aturan Memberatkan " jika tidak sanggup silahkan keluar"


Padang-maklumatnews Ditengah-tengah kondisi pandemi, ekonomi masyarakat sangat sarat Pt.Incasi raya group membuat aturan mengenai Basis yang membebani karyawan panen( tukang panen )

Dalam skema aturanya ini karyawan panen di beri target basis tersebut dengan rincian basis 50-100 Tbs( Tandan buah sawit ).

Untuk upahnya sendiri apabila karyawan panen mendapat Tandan buah sawit sebanyak 1 Basis ( 100 tbs ) maka karyawan akan mendapatkan upah +- Rp. 98.000,00,- sedangkan apabila setegah basis ( 50 Tbs ) upah +- Rp.49.000,00,-.

Dalam hal ini yang membebankan bagi karyawan panen yakni aturan dimana karyawan yang tidak mencapai target 1 basis (100 Tbs )  maka karyawa hanya akan mendapatkan upah sebanyak setengah Basis ( +- Rp.49.000,00- ).

Salah seorang karyawan panen yang kami temui di Blok D Sit 4 kec Koto besar  yang hanya menyebutkan inisial "HI" mengatakan kepada awak media " ia mengeluhkan aturan ini yang sangat mencekik kami sebagai karyawan panen, dalam sehari dengan daerah panen 1 Hektare kebun PT Incasi Raya  kami hanya mampu mendapatkan 70-90 Tbs, dengan jumlah ini tentu kami hanya mendapatkan hitungan setengah basis.. ( 19-06-2021, Blok D sit 4 Kab.Dharmasraya )

Hal ini lah yang dikeluhkan oleh karyawan, kelebihan 40 tbs ini tidak di hitung pihak oleh perusahaan tentu ini sangat merugikan sekali kepada karyawan panen Pt.Incasi Raya

Lanjut katanya " kami beberapa karyawan sudah pernah negosiasi dan menolak serta  mengkritik aturan ini tetapi pihak PT.Incasi Raya malah menyebutkan " apabila tidak sanggup silahkan keluar ", kami berharap aturan ini dapat di pertimbangkan lagi untuk kesejahteran kami yang telah lama bekerja di Pt.Incasi Raya.

Hingga saat ini kami awak media masih terus berusaha untuk menghubungi pihak Pt. Incasi Raya untuk mengkofirmasi terkait aturan ini. ( Rs )
Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.