September 2026

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel ASBANDA Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dir narkoba Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Ditlantas Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda HBT Padang Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodaeral II Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Peduli korban bencana Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PJN Wilayah II PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Padang Pariaman Polres Pasaman Barat Polres Sijunjung PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Polsek IV Nagari PPK 2.4 Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

 

‎
‎AROSUKA — Selama seminggu terakhir, aroma tumisan ayam, ikan goreng, dan telur dadar menjadi kawan setia para warga terdampak bencana banjir bandang (galodo) serta relawan dan aparat TNI/Polri di Arosuka. Namun hari ini, suasana di Dapur Umum Relawan Humani Care (RHC) terasa berbeda. Keriuhan dapur diiringi senyum penuh syukur saat dua ekor kambing segar tiba di posko bantuan.
‎
‎Sumbangan istimewa tersebut datang langsung dari seorang perwira menengah Polri, Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum. Kepedulian sosok yang dikenal humanis ini seketika mengubah deretan menu harian dapur umum menjadi sajian istimewa: Gulai Kambing.
‎
‎Bagi warga korban bencana yang tengah berjuang bangkit dari trauma, serta para relawan dan personel TNI/Polri yang tak kenal lelah bertugas di lapangan, santapan hangat berkuah santan dan kaya rempah ini bukan sekadar peningkat selera makan. Lebih dari itu, hidangan "menu sultan" ini membawa pesan kepedulian yang mendalam bahwa mereka tidak sendirian melewati masa-masa sulit ini.
‎
‎"Alhamdulillah, kepedulian Kombes Pol Andri Kurniawan memberikan warna dan semangat baru di posko kami. Setelah seminggu berturut-turut menikmati menu ayam, ikan, dan telur, hari ini warga dan jajaran pengabdi kemanusiaan bisa menikmati sajian gulai kambing bersama-sama," ujar salah satu pengelola Dapur Umum RHC.
‎
‎Langkah nyata ini kembali menegaskan wajah Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat. Bukan sekadar dalam pengamanan dan penegakan hukum, namun juga hadir merangkul dan meringankan beban sesama di saat-saat kritis.
‎
‎Semoga kebaikan dan rasa kepedulian yang diulurkan Kombes Pol Andri Kurniawan menjadi ladang amal jariyah yang melimpah, serta membawa keberkahan dan kesehatan bagi beliau dan keluarga. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.   
‎
‎Catatan Profil & Jejak Kepedulian Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K.
‎
‎Jabatan & Peran: Beliau merupakan perwira tinggi lulusan Akpol yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat.   
‎
‎Rekam Jejak Sosial: Dikenal sebagai sosok perwira yang humanis dan dekat dengan masyarakat. Beliau aktif berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan, termasuk pergerakan angkatan alumni (seperti almamater Pamor Persada 2000) yang fokus memberikan bantuan tanggap bencana banjir dan galodo di Sumatera Barat.
‎
‎Prestasi & Dedikasi: Sebelum menjabat di Polda Sumbar, beliau memiliki rekam jejak pengabdian yang berprestasi tinggi di jajaran Reskrim (termasuk penerima Pin Emas Kapolri saat bertugas) dan dikenal berintegritas serta cepat tanggap terhadap isu-isu sosial kemasyarakatan.
‎
‎(SRP)



ALAHAN PANJANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang memperkuat upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan melakukan kontrol keliling di sejumlah titik area lapas, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, bersama jajaran. Kontrol dilakukan dengan menyusuri area lapas yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam rangka memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terkendali.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif jajaran Lapas Alahan Panjang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan seluruh area lapas berada dalam kondisi sesuai standar pengamanan.

Dalam pelaksanaan kontrol keliling, jajaran melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan dan titik-titik yang dianggap rawan. Langkah tersebut sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengamanan.

Harianto menegaskan bahwa deteksi dini merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Kontrol keliling ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk memastikan kondisi seluruh area lapas tetap aman dan kondusif,” ujar Harianto.

Ia juga mengingatkan jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan serta melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Langkah pengawasan secara berkala tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengamanan sekaligus mencegah potensi gangguan kamtib di lingkungan Lapas Kelas III Alahan Panjang.



SOLOK – Sebagai wujud nyata pelaksanaan program pembinaan kerohanian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang rutin melaksanakan kajian dan pembacaan Yasin setiap malam Jumat di Mushalla Lapas Kelas III Alahan Panjang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh warga binaan bersama petugas Lapas sebagai bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, sekaligus membentuk karakter warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.

Pelaksanaan kajian Yasin diawali dengan pembacaan Surat Yasin secara bersama-sama, dilanjutkan dengan doa dan tausiah keagamaan. Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan.

Program pembinaan keagamaan ini menjadi salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Lapas Kelas III Alahan Panjang untuk memberikan ruang kepada warga binaan dalam memperdalam pemahaman agama serta meningkatkan kesadaran spiritual.

Melalui kegiatan tersebut, warga binaan diharapkan dapat memanfaatkan masa pembinaan dengan berbagai kegiatan positif. Nilai-nilai keagamaan yang diperoleh juga diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.

Lapas Kelas III Alahan Panjang berkomitmen untuk terus memperkuat program pembinaan, baik di bidang kepribadian maupun kemandirian, sebagai bagian dari proses pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan.


Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Pasaman Barat Beri Harapan Baru Bagi Keluarga Korban Disabilitas

‎PASAMAN BARAT – Institusi Kepolisian tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang memiliki empati mendalam. Komitmen ini dibuktikan secara nyata oleh Polres Pasaman Barat melalui jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim saat mengunjungi kediaman korban penyandang disabilitas di Jorong Ulu Bondar, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (22/9/2026).
‎
‎Kunjungan hangat tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Admi Pandowita bersama personel Satreskrim lainnya. Selain menyalurkan bantuan paket sembako berupa beras, minyak goreng, telur, dan bahan pangan mendasar, jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat fokus memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mental serta trauma korban pasca-kejadian.
‎
‎Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menegaskan bahwa aksi sosial dan pendampingan ini merupakan bentuk perhatian tulus jajaran kepolisian terhadap penanganan perkara yang berperspektif perlindungan anak dan penyandang disabilitas.
‎
‎"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian penuh jajaran Polres Pasaman Barat. Selain menyerahkan bantuan bahan pokok untuk meringankan beban ekonomi keluarga, prioritas utama kami adalah pemulihan kondisi mental dan psikis korban agar trauma yang dialami perlahan bisa terobati," ujar Iptu A. Agung.
‎
‎Tidak hanya menghibur korban, personel Unit PPA Polres Pasaman Barat juga memberikan dorongan moril kepada pihak keluarga. Edukasi dan penguatan psikologis terus diberikan agar keluarga senantiasa mendampingi korban secara optimal selama masa pemulihan.
‎
‎Kehadiran jajaran Polres Pasaman Barat disambut penuh haru oleh pihak keluarga. Rani, kakak kandung korban, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian dan respon cepat kepolisian yang tidak hanya fokus pada penanganan hukum, tetapi juga merangkul sisi kemanusiaan korban.
‎
‎"Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan perhatian dari Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran Satreskrim. Kehadiran Kepolisian di rumah kami memberikan kekuatan moral tersendiri. Kami berharap proses hukum dapat berjalan adil dan pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," tutur Rani.
‎
‎Mengenai penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas tersebut, Polres Pasaman Barat memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini, penyidik Satreskrim masih terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi demi menuntaskan perkara hingga tuntas.
‎
‎Melalui pendekatan yang inklusif dan humanis ini, Polres Pasaman Barat membuktikan dedikasinya dalam menciptakan rasa aman serta memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.(SRP)



PADANG, – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026). Tiga regulasi yang disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari penataan perangkat daerah, kemudahan investasi hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Seluruh rangkaian rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.



Wali Kota Padang Fadly Amran hadir langsung menyampaikan tiga Ranperda tersebut. Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan dan insan pers turut melengkapi agenda penting pembentukan regulasi daerah tersebut.

Penyampaian tiga Ranperda ini merupakan tindak lanjut Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026. Agenda tersebut juga telah disesuaikan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Tiga Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kota Padang masing-masing berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.



Wali Kota Padang Fadly Amran dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pembentukan dan perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik.

Salah satu Ranperda berkaitan dengan perubahan regulasi mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Penyesuaian kelembagaan tersebut menjadi penting untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan.

Dalam Ranperda tersebut terdapat perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyesuaian ini berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Padang.



Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mendukung cita-cita Kota Padang sebagai kota gastronomi. Potensi kuliner khas Minangkabau, kreativitas pelaku usaha dan daya tarik wisata menjadi bagian dari sektor yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Ranperda perubahan perangkat daerah tersebut juga memuat penguatan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penataan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan kebencanaan di Kota Padang.

Selain penataan organisasi perangkat daerah, perhatian besar juga diarahkan pada Ranperda mengenai penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Padang.

Kemudahan investasi menjadi salah satu isu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kota Padang berupaya menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian sekaligus membuka ruang lebih luas bagi dunia usaha untuk berkembang.



Melalui Ranperda tersebut, sejumlah aspek investasi menjadi perhatian, antara lain kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Berbagai tantangan investasi, termasuk persoalan tanah ulayat dan akses infrastruktur, juga menjadi bagian yang perlu dicarikan solusi melalui kebijakan yang tepat.

Peningkatan investasi diharapkan memberikan efek berantai terhadap perekonomian Kota Padang. Ketika kegiatan usaha berkembang, peluang kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat juga dapat meningkat, sekaligus membuka peluang bertambahnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Sementara itu, Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri atau Perumda PSM. Regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan BUMD dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan penyesuaian regulasi, pengembangan unit bisnis Perumda Padang Sejahtera Mandiri diharapkan memiliki landasan yang lebih sesuai. Penguatan Perumda PSM juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi kontribusi BUMD terhadap perekonomian dan pendapatan daerah. Pada saat yang sama, pengembangan unit usaha diharapkan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa tiga Ranperda tersebut akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. Menurutnya, pembahasan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut menjadi tahapan awal sebelum tiga Ranperda dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi DPRD Kota Padang. Pembahasan nantinya menjadi ruang untuk mengkaji substansi regulasi secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dengan tiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah. Mulai dari penguatan kelembagaan pemerintah, kemudahan investasi, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga optimalisasi BUMD, seluruhnya menjadi bagian dari agenda pembangunan Kota Padang ke depan. (ADV) 



SOLOK — Di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Lapas Kelas III Alahan Panjang menggelar shalat istisqa dan doa bersama. Kegiatan tersebut menjadi bentuk ikhtiar spiritual sekaligus doa agar hujan segera turun dan kondisi udara kembali membaik. Jumat (18/09/26).

Shalat istisqa dan doa bersama diikuti Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang Harianto, S.Sos., M.H., jajaran petugas, calon pegawai negeri sipil (CPNS), peserta magang, serta warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar dan kepedulian bersama dalam menghadapi kondisi kabut asap yang terjadi.

“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk ikhtiar dan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan, sehingga kondisi kabut asap dapat segera berkurang dan udara kembali membaik,” ujar Harianto.

Menurut Harianto, shalat istisqa juga menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan serta mempererat kebersamaan antara petugas, CPNS, peserta magang dan warga binaan.

Ia berharap doa yang dipanjatkan bersama dapat menjadi ikhtiar untuk menghadapi kondisi lingkungan yang sedang terjadi, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Kita berharap hujan segera turun dan kondisi udara kembali normal. Mudah-mudahan melalui doa bersama ini, kita senantiasa diberikan perlindungan dan kesehatan,” katanya.

Kegiatan shalat istisqa dan doa bersama berlangsung dengan khidmat. Seluruh peserta mengikuti rangkaian ibadah dengan penuh kekhusyukan serta memanjatkan doa agar hujan segera turun dan kabut asap berangsur menghilang.

Lapas Kelas III Alahan Panjang juga terus mengingatkan seluruh jajaran dan warga binaan untuk menjaga kesehatan serta memperhatikan kondisi lingkungan selama kabut asap masih terjadi.



SOLOK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang menjalin kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Solok melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas III Alahan Panjang dalam memperkuat program pembinaan kemandirian bagi WBP, khususnya melalui peningkatan keterampilan kerja dan pelatihan vokasional.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri jajaran Lapas Kelas III Alahan Panjang bersama perwakilan BLK Kabupaten Solok. Kegiatan juga diisi dengan pembahasan mengenai bentuk pembinaan dan pelatihan yang dapat diberikan kepada WBP sesuai dengan kebutuhan serta potensi yang dimiliki.

Melalui kerja sama ini, WBP diharapkan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.

Program pembinaan kemandirian merupakan salah satu bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Selain membekali WBP dengan keterampilan, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian serta meningkatkan kesiapan mereka untuk menjalani kehidupan secara produktif setelah bebas.

Pihak Lapas Kelas III Alahan Panjang berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pelatihan kerja, dalam mendukung pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan.

Kerja sama dengan BLK Kabupaten Solok tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menghadirkan program pelatihan yang memberikan manfaat langsung bagi WBP, sekaligus mendukung tujuan pemasyarakatan dalam proses reintegrasi sosial.

Dengan adanya MoU ini, pembinaan di Lapas Kelas III Alahan Panjang tidak hanya berorientasi pada pembinaan kepribadian, tetapi juga peningkatan keterampilan sebagai bekal WBP untuk kembali produktif di masyarakat




SOLOK — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pemeliharaan senjata sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi sarana keamanan tetap terjaga dan siap digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan kelengkapan senjata serta pemeliharaan untuk memastikan setiap perlengkapan dalam kondisi baik dan terawat.

Pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan Lapas. Selain menjaga kondisi perlengkapan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengamanan.

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., menekankan pentingnya perawatan sarana dan prasarana keamanan secara rutin. Menurutnya, seluruh perlengkapan pengamanan harus dijaga dan dipastikan kondisinya agar dapat menunjang pelaksanaan tugas secara optimal.

“Pemeriksaan dan pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapan sarana keamanan sekaligus memastikan seluruh perlengkapan tercatat, terawat, dan digunakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan secara berkala, Lapas Kelas III Alahan Panjang berkomitmen menjaga kesiapsiagaan petugas serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan.


SOLOK
— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menggelar razia gabungan serta pemeriksaan tes urine terhadap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Razia dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., dan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih, S.H., serta personel Koramil 0309/10 Lembah Gumanti yang diwakili Serda Riko Gushendra.

Selain itu, kegiatan turut melibatkan tim kesehatan Puskesmas Alahan Panjang yang dipimpin Dr. Halim, staf Lapas Kelas III Alahan Panjang, serta anggota Polsek Lembah Gumanti dan Koramil 0309/10 Lembah Gumanti.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area, meliputi kamar hunian WBP, blok tahanan dan sel isolasi, barang bawaan serta tempat penyimpanan WBP, hingga area dapur, gudang dan ruang kunjungan.

Dari hasil pemeriksaan di beberapa blok hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yakni lima buah korek api, satu buah paku, satu buah potong kuku, satu buah gesper atau ikat pinggang, satu buah tempurung, serta satu buah pisau cukur.

Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain razia, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 16 orang yang terdiri dari sembilan petugas dan tujuh WBP.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel urine dinyatakan negatif narkoba. Tidak ditemukan peserta yang memperoleh hasil positif dalam pemeriksaan tersebut.

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah deteksi dini untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan urine juga dilakukan untuk memastikan petugas maupun WBP terbebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.

Kegiatan razia gabungan dan tes urine tersebut berakhir sekitar pukul 10.55 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di Lapas Kelas III Alahan Panjang berjalan aman, tertib, kondusif, dan terkendali.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.



‎PADANG — Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 mengimbau para pengguna jalan yang secara rutin melintasi Jembatan Silaut untuk dapat menyesuaikan jadwal perjalanan mereka, terutama bagi angkutan komoditas kelapa sawit lintas provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.
‎
‎Langkah ini diambil menyusul pengetatan operasional dan pembatasan beban kendaraan demi menjaga keselamatan serta ketahanan jembatan sementara (bailey) yang menghubungkan jalur vital kawasan selatan Sumbar menuju Bengkulu tersebut.
‎
‎PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II Sumbar, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., menyampaikan bahwa uji coba Jembatan Bailey telah berhasil dilaksanakan pada 2–3 September 2026. Sejumlah perbaikan pada kondisi lantai jembatan hingga area oprit juga telah dirampungkan untuk memastikan kelayakan perlintasan.
‎
‎"Untuk menjaga ketahanan jembatan sementara ini, PPK 2.4 menetapkan pembatasan tonase kendaraan yang melintas, yaitu maksimum 25 ton," ungkap Gina.
‎
‎Selain pembatasan beban, skema perlintasan kendaraan berat juga diperketat. Kendaraan berbobot besar wajib melintas secara bergantian satu per satu dan dilarang keras melintas secara beriringan di atas jembatan.
‎
‎Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Jika pengendara memaksakan tonase yang melebihi kemampuan daya dukung jembatan, dikhawatirkan jembatan sementara tersebut tidak akan mampu bertahan hingga seluruh pekerjaan penggantian lantai selesai dilakukan. Kondisi ini berpotensi fatal dan dapat berakibat pada putusnya jalur transportasi vital ruas jalan Tapan hingga batas Provinsi Bengkulu.
‎
‎Pengetatan operasional ini sendiri dilakukan seiring berjalannya tahapan perbaikan permanen. Pekerjaan penggantian lantai jembatan direncanakan berlangsung selama 60 hari, meliputi proses pembongkaran lantai lama, pembesian, pengecoran, hingga masa pemeliharaan beton mencapai umur matang dan siap dilintasi secara optimal.
‎
‎Para pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang dan logistik sawit, diminta untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu petunjuk serta arahan petugas di lapangan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan bersama. Setelah seluruh rangkaian pekerjaan selesai nanti, masyarakat juga diharapkan dapat ikut menjaga dan merawat kondisi jembatan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan dalam menopang urat nadi perekonomian kawasan. (SRP)



Alahan Panjang, Sumatera Barat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan bantuan sosial dalam rangka Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok kepada masyarakat penerima manfaat. Bantuan diserahkan oleh jajaran Lapas Kelas III Alahan Panjang secara langsung kepada keluarga penerima.

Program bantuan sosial ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian jajaran pemasyarakatan terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan antara Lapas dengan lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas III Alahan Panjang tidak hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan, tetapi juga berupaya memberikan manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemberian bantuan diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para penerima serta menjadi bagian dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial.

Program bantuan sosial bagi keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar juga sejalan dengan pelaksanaan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendorong jajaran pemasyarakatan agar hadir dan memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Kelas III Alahan Panjang menegaskan komitmennya untuk terus membangun kepedulian sosial dan menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.



PADANG – Suasana berbeda terasa di Masjid Al Hakim, Kota Padang, Jumat (4/9/2026) pagi. Jamaah mengikuti salat Subuh berjamaah yang dilanjutkan dengan kajian Subuh bersama pimpinan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut menghadirkan Gubernur Lemhannas RI Dr. H. Tubagus Ace Hasan Syadzily, M.Si. dan Sestama Lemhannas RI Komjen Pol Dr. H. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA.

Kajian Subuh ini tidak hanya menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, tetapi juga menjadi ruang untuk menyampaikan pesan tentang pentingnya ketahanan nasional yang dibangun melalui penguatan moral, persatuan, serta kebersamaan seluruh elemen bangsa.

Dalam kajian tersebut ditekankan bahwa ketahanan nasional tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga membutuhkan fondasi spiritual dan moral masyarakat yang kuat.

Masjid dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung hal tersebut. Selain sebagai tempat ibadah, masjid dapat menjadi pusat ilmu, pembinaan mental dan spiritual, sekaligus menjadi benteng pertahanan moral di tengah berbagai tantangan kehidupan bermasyarakat.

Penguatan nilai keagamaan juga dinilai penting dalam membangun karakter masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui kegiatan seperti kajian Subuh, sinergi antara umat, tokoh agama, masyarakat dan pemerintah diharapkan semakin kuat. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga stabilitas serta memperkokoh ketahanan nasional.

Kajian Subuh bersama pimpinan Lemhannas RI di Masjid Al Hakim Padang berlangsung setelah salat Subuh dan diikuti jamaah dengan penuh khidmat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga ketahanan nasional dapat dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk melalui penguatan iman, akhlak, persatuan dan kepedulian terhadap sesama.



Padang, - DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III 2026 dan Buka Masa Sidang I 2026, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.



Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang ke III DPRD Kota Padang tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Juli 2026 kepada Walikota Padang.

Untuk penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi, sebelum diserahkan kepada Walikota Padang, Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan komisi menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD Kota Padang.



Selanjutnya penyerahan laporan reses masa sidang III tahun 2026 oleh sekretaris DPRD Kota Padang kepada pimpinan DPRD Kota Padang.

Kemudian, pimpinan sidang menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja komisi I sampai komisi IV DPRD Kota Padang dan laporan reses pada masa sidang III tahun 2026 kepada Walikota untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Dikatakan Muharlion, setiap penutupan masa sidang disampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang selama masa sidang tersebut, sebagai bahan evaluasi dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk menetapkan kebijakan bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dprd kota padang untuk masa–masa mendatang.

"Untuk masa sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD," jelasnya.



Dikatakannya, bahan-bahan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan. Untuk mengetahui tentang kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, ia meminta kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan laporan kegiatan serta produk yang telah dihasilkan dewan selama masa sidang III tahun 2026, dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi dan wewenangnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannta mengatan, dalam rangka menjalankan pemerintahan khususnya dalam pembentukan regulasi di daerah, sampai dengan akhir masa sidang III ini ditapkan peraturan daerah, di antaranya:

1. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan.
2. Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan
3. Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.   

Dikatakannya, beberapa peraturan daerah yang telah diberikan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah, di antaranya: 

1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan 
2. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau;  

"Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan 5  
Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah," ujarnya.  




Dikatakannya, yang terakhir namun tidak kalah penting adalah Rancangan Peraturan Daerah yang dapat segera dipakati bersama pada masa sidang I Tahun 2026 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. 

"Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya," pungkasnya. (ADV)



Padang- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.



Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.



Pendapatan Asli Daerah

Juru bicara Fraksi PKS, Gufron mengatakan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD direncanakan sebesar Rp. 1,155 triliun naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,126 T, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,581 triliun.

Dikatakannya, secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan. 

"Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius. Ketergantungan terhadap transfer bukan semata-mata persoalan besar-kecilnya angka transfer," ungkapnya.

Persoalannya, tegas dia, adalah ruang fiskal daerah menjadi sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat. Ketika transfer meningkat, APBD dapat berkembang. Tetapi ketika transfer dikurangi, ditunda, direstrukturisasi atau formula pembagiannya berubah, maka kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga ikut tertekan.




Dikatakannya, PAD harus tumbuh bukan melalui pendekatan yang sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, penertiban kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Kota: Melakukan evaluasi mendalam terhadap target dan sistem pemungutan. Mengembangkan strategi peningkatan PAD yang tidak membebani masyarakat kecil, namun tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha dan UMKM.
Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat," cakapnya.

Dijelaskannya, ketika usaha masyarakat berkembang dan daya beli meningkat, penerimaan daerah akan mengalir secara alami tanpa menimbulkan resistensi publik.
Mengoptimalkan OPD penghasil PAD, dan menggerakkan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap maksimal, termasuk melalui reformasi layanan publik berbasis digital dan kemudahan perizinan yang menghasilkan sumber pendapatan baru.

"Kami berharap perubahan kebijakan ini benar-benar mencerminkan semangat efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks," katanya.

Menurut juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, Belanja Operasi naik sebesar Rp172 miliar lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar. Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja Tidak Terduga yang pada APBD 2026 senilai Rp8,318 miliar, pada PPAS 2027 turun menjadi Rp7 miliar. Silpa 2027 mencapai Rp93,400 miliar.   



Pendapat dan Saran

Untuk itu, fraksi PAN menyampaikan pendapat dan saran terhadap Rancangan ini sebagai berikut:  

a. Dalam rancangan KUA PPAS 2027, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan Rp1,155 triliun, naik Rp131 miliar lebih ketimbang APBD 2026 yang hanya mencapai Rp1,024 triliun. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN berharap, kenaikan itu benar-benar sudah dikaji mendalam dan realistis. Berharap pula kepada Saudara Walikota untuk menampilkan dan merincikan di sektor apa saja kenaikan sumber PAD dimaksud serta upaya-upaya yang dilakukan agar tercapai target PAD tersebut.  

b. Masih terkait dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp131 miliar. Di sini mendominasi adalah pajak daerah sebesar Rp874,475 miliar. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN mempertanyakan, apakah pajak air tanah yang menjadi kewenangan Pemko Padang, sudah tergarap maksimal. Soalnya ada hal dilematis khususnya terkait hotel. Sumber airnya darimana, apakah dari air tanah atau Perumda Air Kota Padang. Sebab beberapa diantaranya dari info yang kami dapatkan, mereka tercacat sebagai pelanggan PDAM. Tapi diantaranya hanya membayar biaya beban saja. Dengan demikian hampir dipastikan mengambil air dari air tanah (subur bor) untuk keperluan hotel. Kalau pajaknya kecil sementara kebutuhan banyak, besar kemungkinan air untuk kebutuhan hotel, dicuri. Mungkin tidak hanya hotel, juga sekolah swasta, perkantoran swasta dan lainnya. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah tergarap maksimal dan upaya pencurian air dapat ditekan seminimal mungkin.  

c. Amanat undang-undang dan aturan perundang-undang lainnya menegaskan fungsi pendidikan harus dialokasikan anggarannya paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan. Tetapi berdasarkan surat Sekdaprov atasnama Gubernur Sumbar nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus yang ditujukan kepada Walikota dan Ketua DPRD, menjelaskan belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen (belum memenuhi) yaitu Rp227,445 miliar. Dalam penjelasannya, disebutkan, ini terjadi diduga karena adanya kesalahan dalam pemililhan nomenklatur sub kegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan kembali belanja wajib Pendidikan ini, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut.  

d. Selanjutnya, Saudara Walikota dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS 2027, tanggal 17 Juli 2025 lalu, menegaskan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada APBD 2027, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), antara lain fungsi Pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) dengan tetap mengedepankan efisiensi. Tapi kenyataannya, belanja BIPP, berdasarkan surat Sekdaprov tersebut pada poin c, juga menyatakan belum memenuhi. Dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Harusnya dianggarkan paling sedikit 40 persen. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk menata dan mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.  

e. Fraksi PAN meminta Pemko Padang agar alokasi anggaran pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dan yang lebih penting lagi, benar-benar mendukung penjabaran visi misi Walikota Padang dan progul yang sudah ditetapkan. Dan seirama dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sumbar sehingga tidak terjadi tumpah tindih anggaran tetapi saling mendukung. Dengan tepat sasaran, tepat waktu, seirama dengan progul, maka outputnya akan memberikan dampak positif kepada pembangunan kota Padang dan masyarakat kota Padang. Ini adalah harapan dan cita-cita mulia kita bersama, Pemko Padang, DPRD Padang dan hadirin yang hadir dalam rapat paripurna ini. Sdr. Walikota, Pimpinan dan hadirin yang berbahagia;

Menerima dengan Catatan

Semua fraksi menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, namun Fraksi Gerindra menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, HANYA JIKA komitmen berikut diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah: 

1. Revisi Prioritas Belanja Modal & BTT: TAPD wajib menaikkan signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi BTT ke angka yang proporsional dengan risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, dan melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan. 

2. Roadmap Penurunan Belanja Pegawai: TAPD wajib menyajikan peta jalan penurunan rasio belanja pegawai bertahap (target minimal 40% di 2027, menuju ≤ 30% di 2029) disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi. 

3. Rencana Aksi PAD Terukur: Pemerintah Kota wajib menyampaikan dokumen Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.  

"Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang. Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat. (Adv)



SIJUNJUNG — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek IV Nagari menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ganja di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (31/8/2026) sore sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam penangkapan di sebuah warung tersebut, polisi membekuk dua pria berinisial DA (38) alias Riko/Koci dan F (27).

Penindakan cepat ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan setempat.

Mewakili Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya langsung bertindak begitu menerima informasi akurat dari warga.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Di sana, petugas menemukan dua pria yang terindikasi kuat sedang melakukan transaksi," terang Iptu Ichsan.

Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti:

8 paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi

1 kantong plastik bening berisi ganja

1 pak kertas sigaret dan 1 korek api gas

2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi

Uang tunai Rp50.000,-

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mako Polsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mendalami asal-usul barang haram tersebut dan membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, DA dan F dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penguasaan dan pemilikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman secara melawan hukum. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(SRP)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.