Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Penetapan Gelar Datuak Luak Cimano Nagari Atar Dipertanyakan



Tanah Datar-Pencabutan surat kuasa serta penetapan pemakai gelar Datuk Luak Cimano yang baru kepada pihak lain beberapa waktu yang lalu seakan-akan dan diduga Kuniang dek Kunik, lamak dek santan, atau terkesan ada apa-apanya”.

Hal itu disampaikan Karanai, penerima kuasa dari Samsudin pemangku gelar sako Datuk Luak Cimano (pucuk adat) didampingi keluarga besarnya ketika bincang-bincang terkait permasalahan penetepan pemangku gelar tersebut di rumah kemenakanya di Atar, Senen (35/10) lalu.

Dikatakan Karanai, ” Pemberian kuasa dari Samsudin ini untuk mewakilinya menjalankan tugas sebagai Datuk Luak Cimano dalam memimpin dan membina anak kemenakan di pasukuan Payobada nagari Atar karena kondisi kesehatan Samsudin yang tidak memungkinkan.

“Pemberian kuasa kepada saya ini disaksikan dan ditanda tangani oleh 4 orang ninik mamak pemangku adat dalam pasukuan Payoba yaitu, S. Dt. Rajo Panghulu, A. Dt. Simarajo, Sy. Dt. Palito Malano dan A. Dt. Ampono Alam tertanggal 1 Januari 2020”. urai Karanai.

“Namun selang beberapa hari setelah meninggalnya Samsudin pada bulan Agustus lalu lalu, tiba-tiba saja 4 pemangku adat kami itu mencabut surat kuasa tersebut dan menetapkan Pendi sebagai pemangku gelar Datuk Luak Cimano yang baru tanpa melalui musyawarah mufakat dan persetujuan dengan kaum kami”. 

“Ini semua menimbulkan pertanyaan besar serta dugaan dari kami bahwa semua ini merupakan persekongkolan yang dimotori S. Dt. Rajo Penghulu yang merupakan cadiak pandai di pasukuan Payobada disebabkan ada apa-apanya karena gelar Sako tersebut merupakan hak kami”, ujar Karanai.

“Jika masalah kesewenang- wenangan ini tidak bisa diselesaikan oleh KAN Atar, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dan jika perlu nantinya sampai ke pengadilan  dengan data-data lengkap yang kami miliki dan inshaa Allah akan terbongkar semuanya”, pungkas Karanai diamini keluarga lainnya.

Ketua KAN Atar Dt. Parmato Budi ketika dikunjungi media ini dirumahnya sampaikan bahwa masalah penetapan gelar Sako ini memang sudah sampai ke KAN dan sesuai kelarasan yang dipakai, keputusan 4 datuk pemangku adat pasukuan Payobada tersebut dapat kami setujui, namun jika ada pihak yang tidak menerima, kami akan kembalikan lagi masalah ke kaum Payobada untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, S.Dt. Rajo Penghulu Cadiak pandai pasukuan Payobada ketika diminta tanggapanya dalam persoalan itu katakan bahwa keputusan itu diambil atas kesepakatan ninik mamak nan barampek di pasukuannya.

“Dasar pencabutan surat kuasa itu kami lakukan karena Samsudin sipemberi kuasa sudah meninggal dunia serta penetapan memberikan gelar Sako Datuk Luak Cimano ke Pendi atas sejarah yang diterima dari orang tua-tua kami terdahulu”.

Ketika ditanyakan tentang kewenangan untuk pencabutan surat kuasa, batas surat kuasa dan penetapan atas gelar sako tersebut, S.Dt. Rajo Panghulu kelihatan agak gugup sembari menjawab bahwa dengan meninggalnya Samsudin Dt. Luak Cimano maka surat kuasa tidak berlaku lagi.

“Setelah wafatnya Samsudin, kami datuk yang berempat sepakat mencabut surat kuasa yang diberikan Samsudin kepada Karanai, kemudian kami tetapkan Pendi untuk memakai gelar tersebut karena kami (4 datuk) punya kewenangan penuh untuk itu”, ujar S.Dt.Rajo Penghulu.

Pendi ketika dihubungi via selulernya katakan bahwa benar dirinya ditetapkan oleh ninik mamak nan berempat pasukuan Payobada untuk memangku gelar datuk Luak dalam upaya meluruskan sejarah yang selama ini bukan pada yang seharusnya.

“Gelar datuk Luak sebagai datuk pucuk, kami yang punya tapi bukan datuk Cumano, tidak ada gelar datuk Cumano di pasukuan Payobada Atar, Cumano itu tambahan dibelakang gelar datuk Luak sebagai bentuk ketidak pastian, jadi kembalinya gelar datuk Luak kepada keluarga kami sebagai upaya pelurusan kembali sejarah di pasukuan Payobada Atar dan kami siap dengan data-data seperti “sosok jarami, pandam kuburan, rumah gadang serta pusako kaum”, pungkas Pendi. (Tim)
Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.