Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Wartawan Sampaikan Aspirasi Secara Elegan Tolak Pembahasan Perubahan UU Penyiaran

Wartawan Sampaikan Aspirasi Secara Elegan Tolak Pembahasan Perubahan UU Penyiaran
Maklumatnews,Tanah Datar - "Kami minta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran". 

Hal itu diaampaikan puluhan wartawan yang bertugas di kabupaten Tanah Datar ketika mendatangi Gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait perubahan UU Penyiaran. Senin (10/6), 

"Hal itu dikarenakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers serta mengebiri tugas-tugas jurnalistik," ujar Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, bersama Ketua KWRI Bonar Surya Winata.

"Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B ayat dua, yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi jurnalistik. Pasal ini dianggap ambigu dan berpotensi menjadi alat, untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis".

"Kita memandang, pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," tegas Yuldaveri.

Selain itu, mereka menyoroti perubahan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dalam UU Pers dilakukan melalui Dewan Pers, namun dalam RUU ini dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal ini dianggap berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, karena KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.

Para wartawan yang berangkat secara bersama-sama dari Sekretariat PWI-KWRI di Kawasan Gedung Indojolito ini, mendapatkan pengawalan dari jajaran Polres Tanah Datar. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Saidani, Ketua Komisi I Istiqlal, dan Sekwan Yuhardi.

Pertemuan yang dipimpin oleh Anton Yondra. Ia menyatakan, aspirasi dari insan pers Tanah Datar akan segera disampaikan ke DPR RI, serta ditembuskan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran, dan induk organisasi profesi pers.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anton menyatakan, nota keberatan yang ditandatangani para wartawan akan turut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI.

"Terkait RUU yang dipermasalahkan itu sedang dibahas Komisi I DPR, apa yang menjadi harapan insan pers Tanah Datar, DPRD akan menyalurkan aspirasi, dan segera mengirimkan surat penolakan dengan surat pengantar dari DPRD, dan ditembuskan ke Dewan Pers, KPI, dan organisasi profesi jurnalis," katanya.

Anton menegaskan, DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat, namun prinsipnya DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan pers yang menjadi hak masyarakat.

DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan berjanji akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut. (Pinos)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.