Perubahan Propemperda 2025 Disepakati DPRD Dan Pemda

Perubahan Propemperda 2025 Disepakati DPRD Dan Pemda
Maklumatnews, TD - "Program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan penyebarluasan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra pada  gelaran Rapat Paripurna dengan menyepakati beesama perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025,  di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (10/7).

"Untuk itu, berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 10 Juli 2025, selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda", ujar Anton.

Sementara itu, membacakan sambutan bupati, Wabup Ahmad Fadly bacakan sampaikan terima kasih dengan telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah dan akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.

"Propemperda yang diusulkan dengan tujuan untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efesiensi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," sampainya.

Ahmad Fadly juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan kesepakatan bersama perubahan Propemperda tahun 2025.

Diakhir sambutannya, Ahmad Fadly mengharapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan, hasil Rapat paripurna penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025 disepakati memasukkan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda sesuai yang diusulkan sehingga Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. 

Adapun 10 Propemperda tahun 2025 sebagai berikut, 
1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029,
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, 
3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, 
4. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, 
5. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
6. Ranperda tentang Nagari, 
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
8. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 
9. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
10. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Rapat paripurna hari ini dipimpinkKetua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi wakil ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari dihadiri 23 Anggota DPRD, Forkopimda, Pj Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta undangan lainnya. (Pinos)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.