Latest Post



Padang,- Calon penerima program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 5000 sambungan rumah, ditargetkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang, pada (24/11). 

 Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk MBR kembali dibuka untuk pemasangan tahun 2021, pendaftaran hanya tersisa sepekan, tepatnya 30 November 2020, pendaftaran bisa dilakukan di kantor pusat atau kantor cabang terdekat. 

 "Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin berlangganan air bersih PDAM, segera mendaftar di kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat," kata Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal. 

 Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya Fotocopy KIP, Fotocopy KK, Rekening Listrik Daya <=1300 watt. 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan mengetahui informasi lebih lanjut, silakan datang ke kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat, atau bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811669123. 

 Untuk formulir pendaftaran bisa diambil di Kantor Pusat, Jalan H. Agus Salim Nomor 10 dengan nomor telepon 0751-22789, Kantor Cabang Tabing di Jalan Adinegoro Nomor 43 dengan nomor telepon 0751-442930, Kantor Cabang Bandar Buat di Komplek Grand Mutiara Residence, Bandar Buat, telepon 0751-71557. 

(rel)


Padang--maklumattnews.net- Masyarakat dihimbau oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang untuk bisa menghemat pemakaian air bersih terkait menurunnya kualitas air baku akibat dampak dari musim penghujan,(24/11).  

Tingginya intensitas curah hujan di wilayah kota Padang akhir ini mengharuskan masyarakat mesti waspada terhadap semua kemungkinan yang akan terjadi, seperti terganggunya pelayanan air bersih pada pelanggan,

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal. Oleh sebab itu, Perumda Air Minum mengimbau pelanggan setia agar selalu mengantisipasi keadaan jika terjadi kendala seperti pemadaman aliran air secara mendadak. 

"Pemadaman aliran air saat curah hujan tinggi karena air baku yang keruh, lumpur, tinggi yang menimbun dipipa hisap hingga membuat pengolahan tidak maksimal dalam beroperasi," kata Hendra. 

Untuk itu, Hendra mengimbau agar masyarakat rajin menampung air dalam bak atau wadah yang tersedia sebagai antisipasi jika terjadi pemadaman aliran air. Masyarakat juga harus hemat air karena bisa menyelamatkan bumi. 

Perumda Air Minum Kota Padang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Padang yang diberi wewenang menyelenggarakan pelayanan air minum untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Salah satu misi yaitu menyelenggarakan pelayanan air minum yang prima kepada masyarakat serta mencakup aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitas melalui pengelolaan seluruh aset perusahaan secara optimal dengan sistem manajemen yang handal menuju PDAM yang sehat, mandiri dan profesional. 

Untuk prosedur Pemasangan Baru pelanggan PDAM Kota Padang dapat dilihat di website https://pdampadang.co.id/hal- untuk prosedur-pemasangan-baru. Kantor Pusat Jalan Haji Agus Salim No. 10, Sawahan, Padang Timur Contact Center – (0751) 22789, 0811669123. Dan Layanan Pengaduan merupakan salah satu layanan yang dapat digunakan pelanggan / masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan secara online via website di https://pdampadang.co.id/pengaduan.html.

 Sedangkan Untuk melakukan cek rekening air atau cek tagihan Perumda Air Minum Kota Padang, masyarakat saat ini bisa langsung melakukannya di Aplikasi Kiosbank. Cukup instal aplikasinya di HP android dan bisa bayar tagihan kapan saja. 

 Selain untuk pembayaran tagihan PDAM, Aplikasi Kiosbank juga dapat digunakan buat peluang usaha loket pembayaran online untuk tambahan penghasilan tiap bulan. 

(rel)



Oleh : Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember
Pegiat Literasi

Perhelatan pesta demokrasi akan digelar serentak di seluruh Indonesia tanggal 9 Desember 2020. Menurut Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, 
"Untuk jadi kepala daerah, bupati, kalau tidak punya Rp30 miliar, tidak berani. Gubernur bisa lebih besar lagi.

Sementara dilihat pemasukan dari gaji Rp200 juta × 12 (bulan) = Rp2.4 miliar. Lima tahun Rp12 miliar. Keluar Rp30 miliar. Mana mau tekor? Kalau dia mau tekor saya hormat sekali."
Ujarnya dalam rapat bersama Komite I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (18/11/2019).

Bukan rahasia lagi. Bahwa menjelang pemilihan apapun, selalu tercium kabar di telinga masyarakat praktik politisasi agama, politik uang, dan lainnya. Itulah yang menyebabkan biaya politik tinggi.

Dalam upaya menarik suara pemilih (kampanye), para politisi atau parpol pengusungnya sering menarik politik ke wilayah agama. Modus yang dilakukan bermacam cara yakni merangkul pemimpin/tokoh agama, bersilaturahmi ke pondok pesantren (kiai) minta didoakan dengan salam tempel, memberi cendera mata, iming-iming jabatan dan materi. Semua itu bertujuan mendulang suara pemilih umat Islam. Agar menjadi pemenangnya. Bukankah itu merupakan bagian dari sogok (suap) yang diharamkan dalam agama?

Namun, dalam sistem demokrasi demi meraup suara terbanyak, apa pun dihalalkan. Terjadilah deal-deal politik,  transaksi-transaksi politik atau lebih tepatnya terjadi kongkalikong. Menjadi wajar jika negara kacau, karena diatur oleh orang-orang yang dijauhkan dari agamanya, yang mementingkan dirinya sendiri dan kelompoknya.

Betul apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Organisasi Internasional Alumni Al Azhar Cabang Indonesia, TGB Muhammad Zainul Majdi, mengingatkan bahwa politisasi agama merupakan pemanfaatan agama semata, untuk mendapatkan kekuasaan. Tentu
berdampak buruk dan berbahaya. Apabila sudah berkuasa tidak menerapkan sistem agama. 

Fakta menunjukkan bahwa ulama dan politisi Islam yang terjerat dalam politisasi agama, tentu merapat dalam kekuasaan. Mereka diperalat atau dijadikan stempel kebijakan rezim, yang justru bertentangan dengan Islam. 

Hal tersebut sudah disampaikan jauh  sebelumnya oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Juz 2 halaman 238 sebagai berikut:

ما فسدت الرعية إلا بفساد الملوك وما فسدت الملوك إلا بفساد العلماء

“Tidaklah terjadi kerusakan rakyat itu kecuali dengan kerusakan penguasa, dan tidaklah rusak para penguasa kecuali dengan kerusakan para ulama.”

Wajar jika sistem demokrasi justru menyuburkan politisasi agama. Menjadikan ulama  suu' (jahat) yang sesat dan menyesatkan. Seharusnya tugas ulama itu mengontrol dan menasihati penguasa. Semua itu disebabkan negara mengadopsi sekularisme sebagai asas negara. Yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dilarang mengatur kehidupan di ranah publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Oleh sebab itu, syariat Islam tidak boleh diterapkan dalam institusi negara. 

Dampaknya sungguh luar biasa, terjadi kerusakan di semua lini kehidupan. Sulit untuk mendapatkan pemimpin yang jujur dan amanah. Ketika terpilih sebagai pemenang, yang dipikirkan adalah bagaimana bisa balik modal dan balas budi. Akibatnya terbentuklah pemerintahan demokrasi oligarki. Artinya, penguasa diatur dan dikendalikan oleh cukong-cukong asing dan aseng. Tidak lagi mau memikirkan kesejahteraan rakyatnya.

Bagaimana dengan Politik Agama (Islam)?

Politik agama (Islam) berbeda dengan Politisasi agama yang diharamkan dalam Islam. Adapun politik agama adalah kekuasaan (politik) diatur oleh syariat Islam. Penguasanya menerapkan aturan Islam kafah. Jadi politik tidak dipisahkan dengan agama. Justru politik merupakan bagian integral dari agama. 

Hal ini sesuai dengan
definisi politik (as-siyasah) adalah pengaturan urusan-urusan masyarakat dalam dan luar negeri berdasarkan syariat Islam. 
Politik ini dilaksanakan secara langsung oleh Negara Islam (khilafah) yang diawasi oleh rakyat (Lihat: Kitab Mafahim Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir, hal.1/Syaikh Taqiyuddin an-Nabhni).

Dalil nas-nas lain tentang pengaturan dan pengurusan umat, di antaranya sabda Nabi saw.

«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ»

"Dulu Bani Israil diatur urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi sesudahku. Yang akan ada adalah para khalifah dan jumlah mereka banyak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sangat gamblang, bahwa pemimpin umat yang dimaksud adalah khalifah. Khalifah inilah yang mengatur urusan umat berdasarkan syariat Islam. Oleh sebab itu, wajar jika ulama menyebut bahwa politik dan agama adalah ibarat saudara kembar atau seperti dua sisi mata uang. 

Menurut Imam al-Ghazali, "Agama adalah pondasi (asas), dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tanpa penjaga niscaya akan hilang." (Lihat: Kitab Al-Iqtishad fi al- I'tiqad, hal. 199 oleh al-Ghazali)

Jadi jelas, bahwa politik agama (Islam) adalah sistem khilafah.
Sebagai umat Islam harus meyakini, bahwa khilafah akan tegak kembali karena janji Allah Swt. dan bisyarah Rasulullah saw.

Khilafah yang dipimpin oleh khalifah inilah, yang akan menerapkan Islam secara kafah (total/sempurna), yang merupakan solusi bagi problematika umat manusia. 

Khilafah tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap syariat Islam, termasuk politisasi agama. Sebab, semua bentuk pelanggaran ada sanksinya sehingga masalah akan terselesaikan. Bagaimana dengan parpol? Semua parpol harus berasaskan akidah Islam. Jadi jauh berbeda dengan sistem demokrasi-sekuler, kejahatan dan tindak kriminal tidak bisa terselesaikan bahkan semakin bertambah. Sebagai akibat politik dipisah dengan agama.

Saatnya demokrasi sistem kufur kita campakkan, kembali ke sistem Islam (khilafah). 
Allah Swt. berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. al-Maidah [5]: 50)

Wallahu a'lam bishshawab.


Maklumatnews.net
, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis bersikap tegas terhadap anak buahnya yang melakukan kesalahan fatal. Sanksi tegas berupa pencopotan pun diberikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.Keduanya dianggap telah lalai menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencopotan dilakukan sesuai dengan telegram bernomor ST/322/XI/Kep/2020 tanggal 16 November tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

“Ada dua kapolda yang enggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (16/11).

Untuk Nana, dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Dia digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya Kapolda Jawa Timur.

Lalu Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Baharkam Polri.

Posisi dia digantikan Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya Aslog Kapolri.

Selain itu, Idham Azis juga memutasi Kapolda Bali Irjen Petrus Golose sebagai perwira tinggi (pati) Bareskrim Polri.

Sebagai penggantinya, Idham menunjuk Irjen Putu Jayan Danu Putra yang kini masih menjabat Widyasiwara Utama Sespim Lemdiklat.

Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Posisinya digantikan oleh Irjen Refdi Andri yang sebelumnya Koorsahli Kapolri.

Kemudian Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta ditunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Fadil Imran.

Untuk posisi yang ditinggalkan, Idham menunjuk Irjen Rikwanto yang kini masih menjabat Kapolda Maluku Utara.

Untuk kekosongan posisi Kapolda Maluku Utara, Idham mempercayakan kepada Irjen Risyapudin Nursin yang sebelumnya Kakorbinmas Baharkam Polri.

Nama lainnya yang kebagian mutasi ialah Brigjen Ferdy Sambo yang kini masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Dia dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri.

Selanjutnya, Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Lemdiklat, dia diangkat menjadi Kapolda Jambi menggantikan Irjen Firman Shantyabudi yang ditunjuk menjadi Aslog Kapolri.(*)


Maklumatnews.net
, - Kabupaten Solok - Epyardi Asda Calon bupati kabupaten Solok berikan bantuan kepada 2 orang pemuda yaitu Hazim dan Nabila untuk melanjutkan Kuliah ke mesir.

Hazim dan Nabila memang terkendala biaya untuk melanjutkan kuliah ke mesir, merekapun membutuhkan bantuan  dari pihak. 

Epyardi Asda yang mengetahui hal tersebut, dengan cepat memberikan bantuan kepada Hazim dan Nabila yang berada di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (24/10).

"Saya  sangat bangga kepada mereka berdua. Banyak anak-anak dan pemuda Solok yang berprestasi dan kita harus bersama sama memberikan perhatian lebih untuk anak muda sekaligus menyiapkan wadah kreatifitas untuk pengembangan diri mereka." Ungkap Epyardi Asda

Epyardi Asda juga berpesan, "agar Hazim dan Nabila benar benar serius belajar di Negeri orang. Agar saat pulang nanti Hazim dan Nabila mampu menyebarkan nilai positif dan ilmu agama untuk masyarakat Kabupaten Solok".

Epyardi Asda mendoakan semoga Hazim dan Nabila sukses belajar di Mesir dan menjadi kebanggaan Masyarakat Kabupaten Solok.(*)


TIM MEDIA CENTER ASDA-PANDU


Oleh : Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK

Tolak! Gelombang penolakan telah muncul sejak disahkannya UU Omnibus Law tanggal 5 Oktober 2020 yang diusulkan Presiden Joko Widodo. Penolakan itu masih berlangsung, tidak hanya dari pihak buruh saja, namun seluruh elemen masyarakat sepakat dengan satu suara 'Tolak UU Omnibus Law.' Dengan gigih para pekerja memperjuangkan hak-haknya hingga banyak memakan korban luka-luka, bahkan sampai mengorbankan nyawanya.

Media mancanegara pun turut meliput, TV Al Jazirah sudah menyiarkan ke seluruh dunia, begitu kejamnya jadi penguasa dengan para demonstran ditembaki dan ditangkapi.(disiarkan 7/10/2020)

Penolakan juga datang dari Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union dengan menyurati langsung mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Jika tidak dicabut, Serikat Buruh Dunia bisa menggugat Jokowi di Sidang ILO PBB, karena Omnibus Law adalah bentuk kejahatan negara yang dipaksakan jadi Undang-Undang.(Jurnalgaya.pikiran-rakyat.com.6/10/2020)

Omnibus law yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, dinilai merupakan ancaman tidak hanya untuk kaum buruh saja, tetapi juga semua elemen rakyat Indonesia.

Sebab di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja, terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, investor guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan demi keamanan bisnisnya serta mengeruk dan merampok SDA.

Setidaknya ada empat alasan mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja ditolak: 
Pertama, UU Omnibus Ciptaker bukan ciptakan tenaga kerja. Tapi cipta investasi. Karpet merah untuk investor, para cukong pemilik modal, dalam hal ini pihak yang diuntungkan. Salah, jika untuk menciptakan tenaga kerja lokal. Sebab, para investor akan memasukkan tenaga asing kasar dengan mudah untuk bekerja di perusahaannya. Akibatnya, akan menggusur tenaga kerja lokal yang kalah bersaing. Dampaknya, banyak pengangguran, PHK besar-besaran, kemiskinan meningkat serta memunculkan  problem sosial, budaya, ekonomi dan lainnya.

Kedua, bernapaskan liberalisasi, dengan dalih investasi. Sejatinya kebebasan kepemilikan, yaitu untuk menguasai aset-aset kekayaan negara di semua lini kehidupan, bahkan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan upah buruh dibuat murah, hak-hak kesejahteraannya dipangkas. Pihak buruh dirugikan.

Ketiga, politik negara berubah sentralistik oligarki, dimana para cukong kapital yang mengendalikan politik negeri ini. Penguasa hanya sebagai regulator pembuat UU yang memihak dan menguntungkan para cukong kapital. Akibatnya negara tidak berdaulat. Artinya, negara ini telah dan sedang dijajah dan dijarah oleh para cukong kapitalis.

Keempat, karena bertentangan dengan Islam, kapitalisme, liberalisme kepemilikan hanya akan memunculkan  kemafsadatan, kedhararan, kehancuran, dan kesengsaraan. Akibatnya menjauhkan/menghalangi turunnya keberkahan. Oleh sebab itu hukumnya haram, maka harus ditolak.

Semua itu disebabkan karena negara tidak berhukum pada wahyu yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. berupa syariat-Nya (Al-Qur'an dan Hadis). Justru agama dilarang untuk mengatur kehidupan di ranah publik baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. Walhasil, melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkhianat, bengis, kejam, tidak punya hati nurani. Alih-alih melindungi rakyatnya, justru malah dikorbankan untuk melindungi kepentingan pemilik modal. Itulah wajah buruk demokrasi sekuler yang diagung-agungkan selama ini.

Lihatlah, bagaimana dalam menyikapi unjuk rasa! Sungguh sangat tidak elok. Bukannya menemui untuk diajak duduk bersama berdialog, malah ditinggal ngacir kabur ke Kalimantan melihat bebek. Mengingatkan kita akan sebuah filosofi ''membebek'' artinya seseorang yang tidak punya prinsip, tidak punya visi dan misi. Itukah yang disebut rezim oligarki pembebek?

Untuk meredam penolakan UU Omnibus Law, penguasa melakukan sistem putar balik fakta, dengan memanfaatkan televisi dan media sosial mainstream. Dimana dalam keterangan pers disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, (9/10/2020) "Jokowi tuding pengkritik sebar hoaks." Menurutnya, masyarakat termakan hoaks berita bohong tentang substansi UU Ciptaker di media sosial.

Pernyataan tersebut sama artinya merendahkan dan ada mosi tidak percaya pada hasil analisa para pakar yakni gabungan dari profesor, dekan bersama ratusan akademisi. Juga pernyataan Ketum PBNU KH Said Aqil Siraj, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas-ormas Islam lainnya. Semua sejak awal sudah menolak RUU Omnibus Law. Namun, tidak digubris.

Ada alasan yang lebih penting lagi mengapa UU Hantu Omnibus Law harus  ditolak.
Menurut Ekonom INDEF Drajat H. Wibowo menyebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR atas UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebenarnya hanya mengesahkan kertas kosong. Sebab, Tim Perumus RUU Ciptaker belum menyelesaikan tugasnya. Anehnya Panitia Kerja (Panja), Badan Legislasi (Baleg) berani membahasnya dan mengesahkan draf RUU Omnibus Law yang belum lengkap/final. (Republik.co.id. 10/10/2020).

Pengesahan tersebut terkesan nekad, tergesa-gesa di tengah pandemi dan di malam hari.  Pengesahan UU Omnibus Law yang tidak ada berkasnya, apa yang disahkan? Layak disebut UU Hantu, harusnya batal demi hukum karena cacat prosedur dan manipulatif. Jelas ini inkonstitusional.

Bahaya yang ditimbulkan UU Hantu akan terus menghantui dan akan menyengsarakan generasi selanjutnya. Kerusakan yang masif dalam jangka panjang akan menimpa anak, cucu, cicit tujuh turunan, jika tidak dicabut menimbulkan banyak dharar.

Pengesahan UU Hantu, yang mengesahkan kertas siluman (istilah Rocky Gerung), hanya terjadi di negara Indonesia, dan belum pernah terjadi di negara mana pun. Jadi sangat menarik untuk dicermati. Ternyata Al-Qur'an sudah menyampaikan dengan jelas tentang pemimpin zalim yang selalu mengambil keputusan di malam hari. Sebagaimana firman Allah:
"Dan mereka (orang-orang munafik) mengatakan: "(Kewajiban kami hanyalah) taat." Tetapi apabila mereka telah pergi dari sisimu, sebahagian dari mereka mengatur siasat di malam hari (mengambil keputusan) lain dari yang telah mereka katakan tadi. Allah menulis siasat yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi pelindung." (QS. an-Nisa [4]: 81)

"Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan." (QS. an-Nisa [4]: 108)

Sudah terbukti bahwa mereka adalah orang-orang munafik, pengkhianat bangsa dan negara. Makar mereka untuk merampok negara telah terbongkar.
Allah Swt. berfirman:
وَمَكَرُوۡا وَمَكَرَاللّٰهُ ‌ؕ وَاللّٰهُ خَيۡرُ الۡمَاكِرِيۡنَ
"Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." (QS. Ali Imran [3]: 54)

Betapa bobroknya sistem demokrasi ini, dipimpin oleh segerombolan orang munafik. Menipu, mengkhianati bangsa dan negara, menyengsarakan rakyat dianggap hal biasa. Untuk menuju kesejahteraan hakiki, tidak cukup dengan memcabut UU Hantu Omnibus Law dan mengganti pemimpin, tetapi harus disertai dengan perubahan revolusioner (mendasar). Yakni sistemnya diganti dengan sistem Islam. Sistem yang mererapkan syariat Islam kafah di semua lini kehidupan dalam institusi khilafah ala minhajjin nubuwwah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.