Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Komplotan Pencuri Diberikan Tindakan Tegas


Medan
-Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH,. SIK,. MH, pimpin langsung penangkapan sidikat pencurian senjata api milik anggota Polisi yang bertugas di Pol Air Polda Sumut, salah satu dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.


Menurut penuturan Kapolsek Ketiga pelaku ini masing - masing berbagi tugas, yaitu YAP (33 thn pelaku utama) alamat Helvetia Timur, JH (31 thn membantu mencongkel rumah korban) alamat Helvetia Timur, NR (28 thn menerima titipan tas dari JH) alamat Medan Barat.


Selanjutnya Kami mendapat informasi sekira pukul 16.00 wib hari kamis (24/06), Pelaku YAP berada di jalan Paya Geli Sunggal, dan kami lakukan gerakan cepat agar pelaku YAP tidak melarikan diri, namun saat kami hendak mengamankan pelaku YAP, pelaku melakukan perlawanan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang di curinya dari pinggangnya, seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan peringatan terhadap YAP namun pelaku YAP sempat mencabut senpi tersebut dari pinggangnya, dengan cepat anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku YAP, 


Dari keterangan Pelaku YAP, Ianya tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian senpi tersebut, kami melakukan pengembangan kembali dan hasilnya pelaku JH alias Gelek dapat kami amankan saat duduk - duduk bersama temannya di jalan Istiqomah Gg.Rukun Helvetia Timur, saat pelaku JH diinterogasi di Tkp ianya mengakui perbuatannya dan berperan sebagai Pembongkaran Rumah Korban


Dan hasil dari keterangan Pelaku JH bahwasanya Tas korban yang berisikan senpi ia titipkan kepada rekannya yang bernama NR (28), saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, pelaku NR tidak melakukan perlawanan dan Ianya mengakui kalau dirinya menerima tas yang berisikan senpi dari pelaku YAP.


Modus para pelaku sebelumnya telah menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dan korban mengetahui kejadian tersebut pada hari kamis (24/06) dini hari sekira pukul 03.00 wib, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia


Korban membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama RUDI. 


Barang bukti yang dapat diamankan 1(satu) pucuk Senpi FN jenis HS, 15(lima belas) butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No.Polisi (BK), 2(dua) buah obeng, 1(satu) buah pisau carter, 1(satu) buah tang, 1(satu) buah tas warna hitam berisikan 1(satu) buah baret, 1(satu) buah masker, 4(empat) bed nama, 2(dua) simbol Pol Air, 2(dua) papan obat, 1(satu) buah kunci borgol dan 1(satu) unit handphone Merek Vivo warna biru,  1(satu) unit kendaraan sepeda motor merek Vario (alat yang digunakan) 


Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara".tegas Pardamean.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.