DPRD Tanah Datar Sepakati 2 Ranperda menjadi Perda Diawal Tahun Ini
Tanah Datar, Maklumatnews - Rapat Paripurna perdana DPRD kabupaten Tanah Datar diawal tahun 2023 ini kembali menghasilkan kesepakatan 2 Ranperda dijadikan Perda.
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda No.1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian wali nagari serta Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 - 2025.
Pengambilan Keputusan terhadap 2 Ranperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang turut dihadiri wakil bupati Richi Aprian di ruang rapat utama DPRD setempat, Selasa (17/1).
Wakil Ketua DPRD Anton Yondra bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna didampingi wakil ketua Saidani dan Sekwan Yuhardi sampaikan bahwa dua Ranperda telah melalui beberapa proses pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dan sidang Paripurna pada tahun 2022 lalu.
"Sidang hari ini sampai diakhir rangkaian pembahasan, yaitu pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan DPRD untuk dua Ranperda yang telah disampaikan yang nantinya akan dibacakan hasilnya melalui Juru Bicara Pansus 1 dan Juru Bicara Komisi II," sampai Anton.
Selepas sidang dibuka, juru bicara Pansus I Widra Wati yang menyampaikan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian wali nagari semua fraksi dapat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Jubir Komisi II Zuli Rustam juga sampaikan bahwa pendapat tentang Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 - 2025 juga disetujui semua fraksi.
Pendapat Akhir bupati yang dibacakan Wabup Richi Aprian menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membantu dan disetujuinya Ranperda menjadi Perda.
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi, Komisi dan Pansus DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda ini, dan tentunya diharapkan nantinya Perda ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum," sampai Richi.
"Dengan ditetapkan Perda RIPPARKAB diharapkan pengembangan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan PAD. Sedangkan Perda tentang Pemilihan Wali Nagari diharapkan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak pada 2023 bisa terlaksana dengan sukses," katanya.
Turut hadir paripurna kali ino⁹ perwakilan Forkopimda Tanah Datar, perwakilan UIN Mahmud Yunus, Sekda, Staf Ahli Bupati, para asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian lingkup Setda, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar, dan undangan lainnya. (Pinos/r)
Post a Comment