LPj Pelaksanaan APBD 2022 Disahkan Menjadi Perda
Tanah Datar, Maklumatnews - “Setelah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal dari tanggal 4 -13 Juli 2023 antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hari ini 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda".
Hal itu disampaikan Jubir Banggar DPRD Tanah Datar Saudari pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat utama DPRD setempat, Senin (17/7),
Diungkapkn Saudari, "Dalam perumusan yang dilaksanakan pada 14 Juli 2023 lalu memperoleh hasil realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar tahun Anggaran 2022 di sektor pendapatan sebesar Rp 1.173.573.895.007,31, belanja sebesar Rp 1.186.934.494.819,00, terjadi surplus/defisit Rp 13.360.599.811,69".
"Kemudian pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp 111.596.589.145,27, pengeluaran sebesar Rp 10.525.688.465,00, total pembiayaan netto Rp101.070.900.680,27, sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp 87.710.300.868,58", tambahnya lagi.
“Disamping itu, untuk memaksimalkan sumber daya untuk meningkatkan PAD, Pemkab diminta agar kegiatan yang tertunda pada 2022 dan 2023 dijadikan program prioritas, Musrenbang menjadi acuan dan prioritas tahun 2023 dan 2024 serta sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu katakan bahwa rapat ini sebagai tindaklanjut nota penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2022 pada 26 Juni lalu, kemudian pandangan umum fraksi DPRD pada 27 Juni dan jawaban Bupati atas Padangan Umum pada 3 Juli 2023 kemarin.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah merampungkan pembahasan Ranperda menjadi Perda.
“Semua masukan dan usulan yang disampaikan pada waktu Pemandangan Umum maupun pembahasan, menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar,” sampainya.
“Ranperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumbar dan berdasarkan evaluasi tersebut Ranperda akan dijadikan Perda yang menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.
“Saya minta ASN dan juga Wali Nagari se Tanah Datar, dalam pengelolaan keuangan untuk melaksanakan pembangunan selalu mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya
Dikesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023, yaitu sebanyak 10 (sepuluh) judul Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) judul Ranperda berasal dari DPRD.
Selanjutnya, untuk surat permohonan Bupati Tanah Datar Nomor 030/490/BPKD-2023 Tanggal 26 Mei 2023 perihal Persetujuan Hibah, juga disetujui DPRD Tanah Datar untuk Hibah kepada Nagari Bungo Tanjung dengan nilai perolehan tanah sebesar 4 juta dan untuk nilai perolehan bangunan tercatat sebesar 21 juta.
Disamping Ketua DPRD Roni Dt. Bungsu, Wakil ketua Saidani, Paripurna kali ini juga dihadiri, Wakil ketua DPRD Anton Yondra beserta 23 anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Nagari dan undangan lainnya. (Pinos/rl)
Post a Comment