Bupati Tanah Datar Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah 2023

Bupati Tanah Datar Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah 2023
Padang, Maklumatnews - Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu terima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah sementara II tahun anggaran 2023 dari BPK RI perwakilan Sumatera Barat,

LHP tersebut diberikan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di kantor BPK setempat Padang, Jumat (5/1).

Dikatakan Arif Agus, "Melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran".

“Dalam.hal ini perlu kami sampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemda atas konsep rekomendasi BPK termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemda sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti,” jelasnya.

“Pada saat pemeriksaan yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arif Agus lagi. 

Diakhir arahan Arif juga ingatkan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk itu dari hasil pemeriksaan untuk dapat di tindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP di serahkan.

Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan  Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan  belanja daerah semester II  tahun anggaran 2023," ucapnya.

Terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK, Bupati Eka mengatakan, klausul penyetoran atau pengembalian kelebihan pembayaran, seluruhnya telah di selesaikan sebelum pemeriksaan berakhir, sementara rekomendasi terkait administrasi akan di selesaikan sesegera mungkin.

Bupati juga menyampaikan dalam beberapa waktu tidak lama lagi akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, kami pemerintah Tanah Datar siap menerima tim pemeriksa dengan harapan tentunya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 12 kali berturut-turut," ungkapnya.

Kedepannya, Bupati yang juga didampingi Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi bersama OPD terkait juga harapkan bimbingan dari BPK dan semua pihak sehingga dimasa mendatang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan  disaksikan  (Pinos/rls)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.