Latest Post


Oleh : Nur Fitriyah Asri

Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK

Dilansir oleh Kompas.com.(6/10/2020). Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan. Muncul pro dan kontra di tengah masyarakat.

Tidak hanya kaum buruh, semua elemen masyarakat turun ke jalan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan berpihak pada investor korporat.

Dengan dukungan tujuh dari sembilan Parpol Parlemen, dua yang menolak yakni Partai Gerinda dan PKS. Di pihak pemerintah diwakili antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah. Paripurna DPR itu berlangsung Senin (5/10/2020)

Mengesahkan UU. Kemudian lahirlah daftar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang setebal 905 halaman memunculkan kontroversial.

"Menurut Marwan dari Partai Demokrat, UU Cipta kerja dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak." Namun, UU tersebut sarat dengan berbagai agenda yang berpotensi  merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia.

Adapun menurut KSPI ada tiga belas poin yang disoroti buruh yaitu:

1. Uang pesangon dihilangkan.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus.

3. Upah buruh. dihitung per jam.

4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.

6. Tidak akan ada status karyawan tetap.

7. Perusahaan dapat mem-PHK kapan pun secara sepihak.

8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

10. Tenaga kasar asing bebas masuk.

11. Buruh dilarang protes ancamannya PHK.

12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.

13. Istirahat di hari Jumat cukup satu jam termasuk salat Jumat.

Akibat UU Omnibus Law Cilaka benar-benar membuat buruh dan keluarganya terancam bertambah menderita. Sedangkan investor para cukong asing dan aseng diuntungkan akan menguasai aset-aset milik negara dengan dalih investasi. Padahal sejatinya liberalisasi kepemilikan, semua akan dikuasai dan dirampok tanpa memikirkan dampak pengaruh lingkungan yang ditimbulkannya. Hal ini karena sudah tidak ada lagi delik hukum yang menjeratnya.

Seharusnya jika pemerintah peka dan peduli terhadap rakyatnya, mestinya yang menjadi skala prioritas adalah memutus rantai penyebaran virus Corona. Sebab, akibatnya sangat vatal, yakni terjadi resesi ekonomi yang semakin mendalam dan menakutkan. Meningkatnya kemiskinan karena banyaknya pengangguran dan PHK, belum lagi dampak disahkannya UU Omnibus Law Cilaka, rakyat bagaikan hidup ibarat ikan di daratan. Ditinjau dari sudut pandang ini, pemerintah begitu abai tidak bertanggung jawab akan rakyatnya. Apalagi kasus terdampak pandemi masih tinggi, artinya nyawa rakyat yang dipertaruhkan. Benar-benar zalim.

Sejak awal, publik dan semua elemen masyarakat sudah menolak. Namun, tidak digubris. Wajar jika akhirnya memicu unjuk rasa besar-besaran sampai mengorbankan nyawa. Hal itu menunjukkan betapa para buruh sangat marah, berjuang untuk menuntut hak mereka sebagai reaksi keputusan DPR dan pemerintah yang sangat zalim. Sudah berulang kali mengkhianati dan menyakiti hati rakyatnya. Itulah wajah buruk demokrasi, katanya DPR dipilih oleh rakyat mewakili aspirasi rakyat. Ternyata malah mengkhianati rakyatnya.

Apa pun, dalam sistem demokrasi bisa terjadi. Biaya politik yang tinggi, baik pilpres, pileg dan pilkada memerlukan uang yang tinggi. Menurut Mantan Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan bahwa, "Sekarang demokrasi kriminal, yang merusak negeri ini. Adanya transaksi menyewa partai. Jika ingin menjadi bupati harus nyewa partai 20-50 miliar, gubernur 100-300 miliar. Pada tahun 2009, saya pernah ditawari untuk capres dimana satu partai 300 miliar jika tiga partai kan hampir satu triliun, bagaimana dengan capres tahun 2019 tentu lebih tinggi," ujarnya. (Medcom.id 21/4/2018)

Itulah di antara penyebab terjadinya kongkalikong antara pemilik modal dengan elit politik. Tidak ada makan siang gratis. Untuk balas jasa harus mengikuti arahan tuannya. Dengan membuat hukum atau aturan-aturan yang memihak pada pengusaha, investor asing dan aseng. Dampaknya bisa kita rasakan, ekonomi kita dijajah dan dijarah.

Begitu juga dengan penguasa, berkongsi dengan kapitalis asing dan aseng. Akibatnya berubah menjadi sistem politik oligarki, dimana segelintir kelompok pengusaha para cukong inilah, yang turut campur tangan mengatur kebijakan negara ini. Dampaknya penguasa hanya sebagai boneka, yang tidak berdaulat, rakyat dijadikan tumbal.

Semua itu karena sistem sekularisme yang diadopsi oleh negeri ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur ke ranah publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. 

Dalam sistem demokrasi sekuler, pembuat hukum diserahkan pada manusia. Dalam hal ini anggota dewan legislatif (DPR). Wajar, jika menimbulkan ketidakadilan, perselisihan, kemudaratan, kesengsaraan dan melahirkan pemimpin-pemimpin zalim, hasil pemilihan suara terbanyak yang memutuskan sesuatu bukan berdasar halal dan haram. Karena pada dasarnya akal manusia terbatas yang dipengaruhi oleh hawa nafsu dan kepentingan asas manfaat, untuk dirinya sendiri maupun kelompoknya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Islam. 

Sejatinya yang paling berhak membuat hukum atau aturan untuk manusia adalah Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana firman Allah dalam (QS. Yusuf [12 ]: 40)

مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

"Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

Kalimat ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ yang berarti tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Menandakan bahwa hanya Allah yang berhak membuat hukum untuk mengatur manusia, bukan manusia yang membuat hukum untuk mengatur hidupnya sendiri.

Lalu timbul pertanyaan, bolehkah manusia membuat peraturan atau sebuah hukum? Jawabannya adalah boleh, selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan paham-paham sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan), liberalisme (paham kebebasan), pluralisme (paham semua agama benar), demokrasi, dan isme-isme lainnya. Sebab, semua sistem tersebut bertentangan dengan Islam. Pastinya akan melahirkan pemimpin-pemimpin zalim yang tidak taat dan tidak mau menerapkan syariat. Jadilah pengkhianat negara, bangsa dan rakyat.

Saatnya kita tinggalkan sistem kufur, kembali ke sistem Islam. Kita tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja produk dari UU yang batil, karena akan membawa pada kesengsaraan, penderitaan, dan kemudaratan. Hanya Islam yang memberikan rahmatan lil alamin bagi semua umat manusia baik muslim maupun nonmuslim. Karena Islam adalah agama sekaligus ideologi, sebagai petunjuk hidup dan problem solving yang dapat menyelesaikan semua masalah dengan tuntas.

Allah telah menyiapkan azab yang pedih bagi pemimpin zalim yang menyengsarakan rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” [QS. Asy-Syuuraa [42]: 4)

Dalam hadis ditegaskan bahwa para pemimpin zalim yang menipu rakyat dengan janji-janji palsunya, diharamkan baginya surga. Rasulullah saw. bersabda:

مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ. متفق عليه. وفي لفظ : يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاسِ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.

“Barang siapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga” (HR.  al-Bukhari dan Muslim). Dalam lafadh yang lain disebutkan : ”Ia mati dimana ketika matinya itu ia dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah haramkan baginya surga."

Bahkan Rasulullah saw. mendoakan turunnya kesusahan bagi para pemimpin zalim penindas rakyat.

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم.

“Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia.” (HR. Muslim)

Wallahu a'lam bishshawab.


 Maklumattnews.net, Payakumbuh ---Dafit dan Bendri dari Team (BWS.S-V) Balai Wilayah Sungai Sumatra - V yang berasal dari Kota Padang Sumatera Barat menjadi Juara Pertama Tournamen Gateball Piala Dandim  setelah dalam pertandingan selama 2 hari mengalahkan team team terbaik lainya dan berhak membawa piala tetap Dandim 0306/50 Kota dan uang pembinaan sabtu, 26/09/2020).

Untuk Juara kedua diraih oleh Beni dan Ica dari Team PUGC Padang United Gateball Sumatera Barat sedangkan untuk Juara ketiga kembali diraih oleh Team BWS.S-V Balai Wilayah Sungai Sumatera - V dari Kota Padang Sumatera Barat Atas Nama Wahyu dan Dedek.

Juara Harapan 1 Jatuh kepada Fauzi dan Rezki dari team FUGC Padang United Gateball Kota Padang, Sedangkan team dari tuan rumah Paliko Kota Payakumbuh yang diawaki oleh Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S.AP, M.H berpasangan dengan Yusuf harus puas dengan meraih Juara Harapan 2 sedangkan Team dari PUPR Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dari Kota Padang dengan pemainnya Agung dan Keke meraih Juara Harapan 3 atau berada di posisi ke 6.

Sedangkan untuk pemilihan pemain Favorit dalam Tournamen Gateball kali ini jatuh jatuh kepada David berpasangan dengan Bendri dari Team BWS.S-V, sedangkan untuk kostum terbaik diraih oleh Team PERGATSI Deli Serdang Sumatera Utara.

Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S. A.P, M.H Dalam sambutannya pada penutupan Tournamen tersebut mengucapkan terimakasih kepada panitia penyelenggaraan Tournamen Gateball ini yang dari awal pembukan sampai penutupan berjalan dengan baik, dan ucapan yang sama juga disampaikan kepada Team Team yang berlaga dalam Tournamen Gateball yang bisa menjunjung tinggi Sportifitas didalam melaksanakan pertandingan dan lebih lagi masih bisa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 tutur Dandim mengakhiri. 

(pendim0306).

Maklumattnews.net, Padang, - Terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020, Nasrul Abit akan menjalani masa cuti dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Ia mengambil cuti panjang itu sehubungan dengan keluarnya nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumbar 2020.

Nasrul Abit mengatakan bahwa ia sudah mengirimkan izin cuti tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Sesuai dengan aturan, selama masa cuti berlangsung, ia tidak lagi menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Bahkan, mulai Sabtu malam ini, ia dan keluarganya meninggalkan rumah dinas dan beralih ke rumah pribadi yang terletak di kawasan Padang Baru, Kota Padang.

“Terhitung besok saya akan serahkan semua fasilitas negara. Saya tidak lagi menggunakan semua aset negara, termasuk rumah dinas, yang tidak saya tempati mulai malam ini pukul 00.00 WIB. Ini sudah masuk masa kampanye pilkada serentak. Ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Nasrul Abit, Sabtu (25/9).

https://news.sumbarunggul.com/2020/09/25/cuti-mulai-malam-ini-nasrul-abit-tinggalkan-rumah-dinas/ 

#NA_IC
#SumbarUnggulUntukSemua
#KitoPiliahBasamo


Maklumattnews.net, Padang, - 
Setelah menjalani beberapa tahapan yakni perencanaan, pengembangan, dan implementasi, evaluasi, dan sertifikasi. PT KAI mendapatkan sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Penghargaan yang diterima ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) di Badan Usaha Milik Negara berdasarkan SNI ISO 37001:2016.

"Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk mengatasi segala bentuk penyuapan dan sebagai perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang baik", Ujar Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.

Penerapan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini akan memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya", Ungkap Didiek.

Ke depan, KAI akan terus mengembangkan dan menyempurnakan SMAP sehingga kebijakan menjadi proporsional dalam mencegah terjadinya penyuapan dan praktik korupsi lainnya. Didiek mengatakan, selanjutnya SMAP ini akan diImplementasi ke seluruh satuan organisasi baik di kantor pusat maupun di daerah. 

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System, pengelolaan LHKPN, sistem pengawasan intern, dan lain sebagainya,” tegas Didiek.

Penyerahan sertifikat ini menjadi hadiah bagi KAI yang akan merayakan hari ulang tahunnya yang ke-75 pada 28 September 2020. Dengan bertambahnya usia, KAI akan terus Wujudkan KAI Bersih, Bebas Suap, Bebas Korupsi.(*)

BID HUMAS PTKAI

Maklumattnews.com, Lima Puluh Kota ---
Komando Distrik Militer 0306/50 Kota bekerjasama dengan PMI Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh menggelar bakti sosial donor darah yang di pusatkan di 2 tempat yakninya di Aula Makodim 0306/50 Kota Jln Raya Negara Km 7 Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan di Aula Koramil 01/Payakumbuh Jln Olah Raga No 31 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh,
Selasa (22/09/2020).

Dalam kegiatan yang diikuti oleh Personil Kodim 0306/50 kota, Persit Kck Cabang LX Kodim 0306/50 Kota, Polres 50 kota, Polres Kota Payakumbuh, Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten, Pol PP Kabupaten dan Kota Payakumbuh, Damkar Kabupaten dan kota Payakumbuh, Unsur FKPPI, Hipakad dan PPM kabupaten dan kota Payakumbuh yang berjumlah 185 orang di Aula Makodim dan 175 orang yang mengikuti Donor di Aula Koramil 01/ Payakumbuh dengan total keseluruhan yang ikut 360 orang. 

Para peserta yang mendonorkan darahnya terlebih dahulu di periksa kondisi kesehatannya seperti pengecekan suhu tubuh, penimbangan berat badan, cek tekanan darah dan pemeriksaan Hekmalobin (HB). 

Diwawancarai di sela sela  kegiatan, Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S.A.P, M.H dengan didampingi Ketua Persit KCK Cabang LX Kodim 0306 Ny Mila Ferry Lahe menyebutkan, " kegiatan Donor Darah ini dalam rangkaian memperingati HUT TNI ke 75 Tahun 2020 dengan tema yang kita ambil " Sinergi Untuk Energi " sebut Dandim.

Lebih lanjut Dandim menjelaskan, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan dalam kegiatan bakti sosial ini kita selalu menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait pencegahan penularan Covid -19.

" untuk semua tenaga kesehatan dan pendonor juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan terlebih dahulu dan menerapkan jaga jarak fisik atau physicaldistancing, " ujar Letkol Kav Ferry Lahe S.A.P, M.H.

Pada pelaksanaan donor darah tersebut para peserta mengatur waktu masuk ke ruangan donor secara bergiliran dan yang lebih penting adalah yang mendonorkan darahnya telah dipastikan sehat.
(pendim).


Aceh Singkil-MN-
Sejumlah kaum emak - emak gelar aksi protes tentang Bantuan Presiden untuk pedagang di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) guna mempertanyakan kejelasan penyaluran program bantuan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masyarakat.

Dalam aksi protes dengan nada emosi para emak - emak  dihadapan Kepala Dinas mereka  mengatakan kenapa informasi BLT dari Bantuan Presiden (Banpres) ini tidak diinformasikan ke desa - desa, bahkan kami mengetahui adanya bantuan ini dari via WhatsApp, facebook, kenapa tidak melalui informasi yang resmi dari pemerintah daerah. Pungkasnya 

Kemudian, lanjut para emak - emak mereka mempertanyakan yang tidak mempunyai usaha sama sekali itu mendapatkan bantuan, akan tetapi seperti kami yang sudah lama berjualan tidak pernah sama sekali belum mendapatkannya. Ujar emak - emak yang unjuk rasa.

Hal ini langsung ditanggapi Kepala Disperindagkop dan UKM Paisal, S.Pd disaat unjuk rasa yang sedang berlangsung Dikatakan bantuan ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat melalui  kementrian koperasi bantuan sifatnya umum seluruh warga negara Indonesia jadi, tugas kami di kabupaten hanya menerima berkas dari masyarakat Aceh Singkil apabila berkas milik masyarakat sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang diminta maka permohonan tersebut akan kami ajukan ke pusat. Senin, 21/09/2020.

Menerima berkas bukan hanya disperindagkop saja, tapi ada juga lembaga atau perwakilan  pengusaha - pengusaha yang telah ditunjuk, di kantor desa masing - masing, untuk diketahui juga Banpres ini berkelanjutan sampai tahun 2021.Paisal menambahkan, bagi yang belum mengurus berkas harus memenuhi persyaratan antara lain, Poto copy KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan usaha  dari kepala desa, Surat pernyataan mutlak bermaterai 6000, Akibatas Poto 3 x 4, surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pengusaha usaha mikro (BPUM), Poto usaha Ujarnya. (R)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.