Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

SAT RESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PELAKU NARKOBA

Sumber Doc : Humas Polres Dharmasraya


Maklumatnews, Dharmasraya - Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan  terhadap pelaku berinisial AR PGL A, kelahiran Ampang Kuranji 24

November 1992, Minang, Wiraswasta, warga Jorong Koto Diateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru kab. Dharmasraya.


Penangkapan pelaku nisial AR oleh Satrenarkoba diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika yaitu Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan  narkotika gol I jenis shabu pada hari Kamis 6 Oktober 2022 pukul 22.00 wib.


Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti oleh personil Satrenarkoba yang dipimpin Kasatnya IPTU Rusmardi, SH.


Setelah melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap Pelaku inisial AR di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antara lain :


1. 1(satu) buah kantong kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk samsung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

2. 1(satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.

3. 1 (satu) buah korek api mancis warna biru.

4. 1(satu) buah jarim api.

5. 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet


Pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda an. ALEK SANDER dan seorang Laki Laki a.n ALDI SAPUTRA.


Kemudian pelaku dan barang bukti  tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.(**)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.