PADANG — Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan, Sungai Sapih, pagi itu menjadi saksi bisu dari sebuah momentum krusial bagi masa depan pembangunan ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Senin (15/6/2026), jarum jam tepat menunjuk angka 09.00 WIB ketika palu sidang diketukkan, menandai dimulainya Rapat Paripurna yang tidak sekadar formalitas legislasi, melainkan pembuktian komitmen nyata dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang didampingi oleh dua Wakil Ketua, Mastilizal Aye dan Jupri, lembaga legislatif ini kembali menegaskan fungsinya sebagai benteng pengawasan. Tiga agenda besar bertaraf strategis dihamparkan di atas meja parlemen: Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, hingga penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026.
Hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju M. Chaniago, serta jajaran unsur Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sinergi yang hangat namun tetap kritis terpancar sepanjang jalannya sidang yang berlangsung hingga tengah hari.
Menakar Kinerja Lewat Angka: Pengesahan APBD 2025
Agenda utama dimulai dengan mendengarkan laporan komprehensif dari Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus, Usmadi Thraeb. Kerja keras 45 anggota dewan dalam membedah setiap pos anggaran akhirnya diformulasikan ke dalam struktur definitif.
Dari data yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah Kota Padang tahun 2025 menembus angka Rp2,85 triliun, dengan realisasi belanja sebesar Rp2,81 triliun. Catatan ini menorehkan surplus anggaran yang sehat bagi kas daerah sebesar Rp32,25 miliar.
Meski angka-angka ini menunjukkan performa fiskal yang positif, DPRD Kota Padang tidak ingin terlena. Melalui rangkaian rekomendasi tajam, DPRD mendesak Pemerintah Kota Padang untuk memperkuat kualitas perencanaan berbasis kinerja. Fokus utamanya jelas: anggaran harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan menghasilkan outcome yang terukur, bukan sekadar menyerap dana.
DPRD juga memberikan penekanan khusus pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengawasan ketat pada sektor pengadaan barang dan jasa demi meminimalisir kebocoran, kekurangan volume pekerjaan, atau kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan daerah.
Apresiasi dan Sikap Politik Fraksi
Ketegasan fungsi pengawasan ini berjalan selaras dengan apresiasi yang objektif. Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang secara bulat menyatakan persetujuannya agar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Satu di antara pandangan yang mengemuka datang dari Fraksi PDI Perjuangan-PPP. Melalui juru bicaranya, fraksi gabungan ini memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemerintah Kota Padang mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
"Kami mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dengan 12 kali di antaranya diperoleh secara berturut-turut. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel," tegas juru bicara fraksi, seraya menyebutkan bahwa data Nota Keuangan yang diserahkan sejak 6 Juni lalu telah dikaji secara mendalam sebelum menjadi landasan sikap politik mereka.
Proyeksi Responsif: Perubahan KUA-PPAS 2026
Usai merampungkan evaluasi masa lalu, pandangan dewan langsung dialihkan ke depan. Wali Kota Padang Fadly Amran memaparkan rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2026 yang bergerak dinamis.
Struktur pendapatan daerah diproyeksikan melonjak signifikan sebesar Rp502,73 miliar (naik 19,67%), dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh meroketnya pendapatan transfer menjadi Rp2,02 triliun serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyentuh angka Rp1,03 triliun.
Pada pos belanja, penyesuaian dilakukan secara proporsional. Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp2,66 triliun, belanja modal melonjak tajam menjadi Rp518,61 miliar untuk menggenjot pembangunan fisik, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp14,77 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp5 miliar. Wali Kota menjamin bahwa skema postur rancangan ini akan tetap berada dalam kondisi yang berimbang.
Menatap Kedepan: Kawal Temuan BPK hingga Ketertiban Umum
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam pasca-pengesahan Perda APBD 2025. Batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi laporan keuangan akan dipelototi secara berkala oleh legislatif.
"Secara audit keuangan sudah dilakukan oleh BPK, dan catatannya sudah kita kantongi. Ada waktu 60 hari untuk tindak lanjut, dan tentu ini akan kita kawal ketat," ujar Muharlion dengan nada tegas di hadapan awak media.
Ia menambahkan, tolok ukur sukses bagi DPRD bukan hanya urusan administratif di atas kertas. "Jika BPK memeriksa capaian keuangan, kami di DPRD melihat dari aspek kinerja. Bukan sekadar output, melainkan outcome-nya bagi rakyat. Evaluasi 2025 ini menjadi kompas penting bagi kami dalam menyusun APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 mendatang," imbuhnya.
Tak hanya urusan fulus, dinamika sosial kota juga menjadi perhatian utama parlemen. Dalam perubahan Propemperda 2026, DPRD Padang mendorong penuh revisi Perda Ketertiban Umum untuk memberantas berbagai penyakit sosial dan maraknya praktik parkir liar yang meresahkan warga. Uniknya, pendekatan yang ditawarkan dewan kali ini sarat akan kearifan lokal.
DPRD berencana merumuskan regulasi yang mengakar pada nilai-nilai adat dengan melibatkan langsung unsur ninik mamak, bundo kanduang, serta lembaga adat setempat. "Ini regulasi yang sangat urgen karena menyangkut kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Padang," sebut Muharlion.
Menuju Okto-Pesta: Fokus APBD Perubahan 2026
Menutup penjelasannya, Muharlion membocorkan sejumlah program prioritas yang akan dikawal ketat oleh dewan pada APBD Perubahan 2026. Fokus perhatian akan dicurahkan pada persiapan menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat yang akan digulirkan pada Oktober 2026, di mana Padang bertindak sebagai tuan rumah.
Selain itu, serangkaian program strategis dalam rangka Hari Jadi Kota Padang diarahkan agar mampu menstimulus ekonomi kerakyatan secara nyata. Terakhir, alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp371 miliar yang baru saja diterima akan diawasi secara rigid agar pemanfaatannya tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.
Melalui rangkaian rapat paripurna maraton ini, DPRD Kota Padang kembali membuktikan kapasitasnya. Bukan sekadar sebagai stempel kebijakan, melainkan sebagai mitra kritis pemerintah yang memadukan ketajaman fungsi pengawasan dengan kelembutan hati untuk selalu berpihak pada kesejahteraan warga Kota Padang. (Adv)






Post a Comment