Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Dirreskrim Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan


Padang– Maklumattnews.net--Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar kembali gelar pres relis terkait kasus penembakan empat orang tersangka kepada salah seorang korban yang bernama Jupandi di daerah Agam Sumbar,(31/12/2019).

Dalam pres relis tersebut Kabid Humas mendampingi Ditreskrimum Polda Sumbar dalam jumpa pers ini berkaitan dengan penembakan menggunakan Senjata Api Rakitan yang dilakukan oleh tersangka Koka kepada Jupandi terkait perselisihan antara mereka berdua.

Kronologis kejadian ini terjadi di Agam pada tanggal 31 Desember 2019 pada malam tahun baru pukul 22.00 Wib.

Berawal ketika Jupandi memaki-maki dan berkata kotor serta menentang tersangka Koka untuk bertemu,
merasa tidak senang Koka menemui Rudi untuk meminta senjata Api (senpi) dan langsung menemui Jupandi bersama dua tersangka lainya,”ungkap Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K saat menjelaskan kepada awak media.

“Pada saat menemui Jupandi ditempat yang telah dijanjikan, korban sempat melempar tersangka Koka dengan batu hingga jatuh, tersangka mengeluarkan senjata dan langsung menembakan ke arah si korban, pada saat tembakan kedua langsung tepat mengenai pinggul belakang sebelah kiri korban. Korban sempat mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit M. Djamil Padang,”ujarnya.

Tersangka ditangkap oleh tim opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba dan Polres Agam saat melarikan diri ke Duri Provinsi Riau, dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektik dan empat unit handphone yang digunakan oleh tersangka,dan juga sempat tersangka melarikan diri ke pulau Samosir Sumatera Utara.

Dalam Kasus penembakan ini tersangka di jerat pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 221 ayat 2, dan pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun1951 tentang senjata api,serta ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Ir*)


Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.