Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Rekam Polwan Sedang Mandi, Oknum Polisi Polda Sumut Disanksi


Medan-maklumatnews.net - Dua oknum polisi dijatuhi sanksi disiplin karena kedapatan merekam anggota Polisi Wanita (Polwan) sedang mandi dan mengonsumsi narkoba. Keduanya diketahui berinisial, Bripka RA yang bertugas di Bid Propam Polda Sumatera Utara dan Iptu AY yang bertugas di Satuan Reskrim Polrestabes Medan. 


Kasubid Penmas Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua oknum tersebut melanggar norma-norma dan peraturan yang berlaku di kepolisian. Dia menjelaskan, Bripka RA diduga kuat melakukan pelecehan dengan mengintip dan merekam seorang anggota Polwan yang sedang mandi dimesnya. Sementara, Iptu AY perwira Polrestabes Medan dituduh atas dugaan mengonsumi narkoba. 


”Keduanya diganjar hukuman mengelilingi markas poldasu. Selama menjalani hukuman displin kedua oknum ini mengenakan seragam dan rompi serta memegang senjata replika sambil mengucapkan perbuatan mereka dan mengimbau kepada personel Polri tidak mengikuti jejak mereka,” katanya, Selasa (7/1/2020).


Saat ini, kasus kedua oknum polisi tersebut masih dalam proses di Bid Propam Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, keduanya akan menjalani persidangan dan bakal dikenakan sanski atau hukuman sesuai perbuatannya.
(cip)
Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.