Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Sudarto Aktivis Penyebar Larangan Natal di Tangkap


Padang -maklumattnews.net- Polisi menangkap Sudarto, aktivitis yang memimpin Pusaka Foundation, terkait dengan isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sudarto dianggap menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA.

"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap. Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran Purus padang tadi siang," jelas Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes.Pol.Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Selasa (7/1/2020).

Bersama tersangka, kata Stefanus, ikut diamankan 1 ponsel dan 1 buah laptop yang diduga digunakan menyebarkan berita-berita di medis sosial. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalampasal 28 ayat (2) junto pasal 45 UU ITE.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," katanya.

Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah postingan yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.

Postingan itu membuat resah, karena dinilai mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah.

Di Dharmasraya sendiri, perayaan Natal bersama tetap berlangsung tanpa larangan. Salah satu tempat perayaan Natal ada di Jorong Koto Ranah, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai. Salah seorang pendeta, Roy Hutapea mengaku tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang. 

"Hasil pantauan kita bersama dan meyakinkan kami juga di lapangan langsung, situasi aman terkendali," kata Dandim 0310 SSD, Letkol Inf Dwi Putranto kepada detikcom, Selasa (24/12/2019).

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.