Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Kadisdikbud Aceh Singkil, 600 Orang Guru Honorer Belum Kualifikasi dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005

Aceh Singkil-MN-Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil gelar  pertemuan dengan seluruh tenaga honorer di gedung seni budaya, Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Seminggu yang lalu.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya  Kadisdikbud Aceh Singkil Khalilullah, menyampaikan dilaksanakannya kegiatan  pertemuan ini bertujuan untuk  mensosialisasikan Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kepada seluruh peserta yang kami undang untuk membahasnya, ucapnya. Setelah dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat, 18/09/2020.

Digelarnya pertemuan guru honorer yang ada di Kabupaten Aceh Singkil dari tingkat PAUD, SD dan SMP Sederajat berjumlah 600 orang. Kebanyakan  dari guru honorer tersebut tidak memenuhi kriteria  sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Oleh karena  itu kita lakukan sosialisasi agar mereka pahami,” pungkasnya.

Berdasarkan aturan dijelaskan  bahwa, untuk tenaga pendidik wajib memiliki ijazah serjana, dari data yang kita terima sekitar 70 orang masih mengajar dengan tamatan SMA sederajat, jelasnya lagi.

Ditambahkannya lagi, untuk hari ini  saya sampaikan bahwa, mengikuti pada aturan tersebut,  bagi tenaga pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi segera dilengkapi, pungkasnya.

Dalam acara  tersebut dihadiri oleh  Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Khalilullah, S.Pd, Sekretaris Poniman, Kabid Pembinaan GTK dan Data, Sugiarto serta seluruh  guru honorer. (R)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.