Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Polda Sumbar Dukung Ranperda Pemprov Sumbar dalam Adaptasi Kebiasaan Baru

Maklumatnews.net, Padang - TNS - Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Adaptasi Kebiasaan Baru, diketahui telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. 

Jika disahkan, Perda tersebut akan memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan. Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan direncanakan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang.

Menanggapi Ranperda tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya terkait Ranperda tersebut. Walau hanya kurungan dalam satu atau dua hari dan denda, ini perlu dilakukan pada mereka yang betul-betul tidak patuh pada protokol kesehatan.

Menurutnya, masyarakat kita punya karakter sendiri, jadi perlu penegasan untuk menegakkan peraturan.

"Ini memang kami telah kami minta pada Pemerintah Provinsi, pada waktu Maklumat Kapolri keluar, karena Maklumat Kapolri tidak cukup untuk kita bertindak," katanya dalam Silaturahmi Serta Edukasi Dalam Rangka Pengawasan Pilkada dan Penanganan di Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (3/9).

Irjen Pol Toni menyebutkan, agar Pemprov Sumbar tetap melakukan evaluasi kegiatan, terutama evaluasi penambahan jumlah Covid-19 yang cukup tinggi akhir-akhir ini.

"Kami yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan, dan Sumbar telah diapresiasi oleh Bapak Presiden dan Bapak Mendagri dalam penanganan Covid-19," pungkasnya.(Rilis)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.