Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi Diamankan Polda Sumbar

 


Maklumatnews.co.id - TNS - Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan dilindungi diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. 


Pelaku yang berinisial RP (24) warga Sungai Sapih Kota Padang ini, diamankan petugas pada Minggu (31/10) di depan Puskesmas Kayu Tanam, kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan,  pihaknya bekerjasama dengan BKSDA untuk mengungkap perdagangan satwa dilindungi.


"Polda Sumbar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi," katanya, Senin (1/11) di Mapolda Sumbar. 


"Pelaku (RP) sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar," ucapnya menambahkan.


Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, dari pelaku diamankan barang bukti berupa seekor owa ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.


"Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun," terangnya.


Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan hal ini sindikat dan diduga masih ada rekan dari pelaku lainnya.


Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(*)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.