Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Polres Dharmasraya Tangkap Pengangkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen yang Sah

MaklumatNews-Sumbar - Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Jalan lintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil 

Nagari Sungai kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Kamis (14/4).


Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah saat digelarnya Press Release, Sabtu 16/04/2022 Pukul 09.00 wib, di Lobi Mako Polres Dharmasraya.


Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya mengatakan tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa  membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pick up warna putih merk suzuki APV No.pol 8737 VQ.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut diantaranya satu unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV dengan nomor polisi Ba 8737 VQ, satu lembar STNK Mobil pickup merek SUZUKI APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama ABDUL LATIF serta Hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).


Dalam kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya. 


Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, dan ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.


Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.


"Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan  Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya," pungkasnya.(*)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.