Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Di Kota Payakumbuh Ada 83 Ormas Terdaftar Di Kesbangpol, Tim Fasilitasi Gelar Rapat Untuk Awasi Ormas


 Payakumbuh — Rapat Rencana Kerja Fasilitasi Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Payakumbuh Tahun 2022 dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten III Ifon Satria Chan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Jumat (15/7).

Rapat tersebut dimoderatori oleh Kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada yang baru menjabat lebih kurang 2 bulan, serta dihadiri perwakilan Kodim 0306/50 Kota, Polres, Kejari, Kabag Hukum Pemko, serta OPD terkait.

Dijelaskan Ifon, untuk organisasi masyarakat yang ada di Kota Payakumbuh bisa dikontrol segala kegiatan yang dilaksanakannya agar tidak menyalahi dasar hukum ormas yang telah diatur dalam UUD 45. Bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

“Sesuai dengan tujuan pendirian ormas dan fungsi ormas tersebut sampai adanya hak-hak ormas tersebut dengan melaksanakan sesuai dengan kewajibannya,” jelas Ifon.

Ifon berharap, di Kota Payakumbuh terjaga situasi yang kondusif dan damai, tidak ada pertikaian dan gesekan antar ormas maupun dengan pemerintah.

Sementara itu, Kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada menegaskan perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Fasilitasi ormas-ormas yang ada di Kota Payakumbuh. Saat ini ormas yang terdata di kantor kesbangpol berjumlah sebanyak 83 ormas dari berbagai bidang dan kalangan.

Dengan diskusi yang berlangsung alot dari peserta rakor tersebut intinya pengontrolan dari setiap ormas yang ada di bawah binaan masing-masing OPD. Untuk lebih jeli memfasilitasi kegiatan dengan kontrol yang jelas.

“Sinergi antar stakeholder terkait sangat diperlukan, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mewaspadai adanya aktifitas-aktifitas yang menjurus kepada radikalisme,” tukuk Dipa. (MS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.