Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Tertinggi Di Sumbar, Pengisian Laporan SPM Kota Payakumbuh Tepat Waktu, Capai 96,63 Persen, Masuk Kategori Hijau


 Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai sebagai Pemerintah Daerah dengan persentase keterisian pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi di Sumatera Barat dari Kementerian Dalam Negeri.

Tingkat keterisian e-SPM Tri Wulan 1 per tanggal 31 Juli 2022 melalui aplikasi e-SPM Bangda Kota Payakumbuh adalah Kategori Hijau dengan persentase sebesar 96,63 persen, kemudian disusul oleh Kabupaten Agam 86,60 persen.

Sementara itu, Provinsi Sumbar sendiri persentase keterisian e-SPMnya 89,83 persen, dan sisanya kota/kabupaten lain ada yang masuk kategori kuning, merah, dan hitam.

SPM adalah Singkatan dari Standar Pelayanan Minimal, dimana ini adalah kewajiban utama pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu secara minimal yang meliputi 6 urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perkim, sosial, dan trantibum.

Wali Kota Riza Falepi kepada media, Rabu (3/8), menyampaikan sebagai bentuk komitmen Kota Payakumbuh punya tanggung jawab melaporkan kinerja dalam hal akuntabilitas pelaporan SPM yang diamanahkan oleh regulasi dari pemerintah pusat, yakni Pemendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM.

“Pelaporan yang tepat waktu ini tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Payakumbuh. Kami juga mengawasi prosesnya, dan kami selalu nyinyir mengawal itu,” kata Riza.

Disamping melaporkan SPM dengan tertib, Riza juga mendorong kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

“Kita ingin disiplin dengan melaporkan SPM secara berkala melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Bangda Mendagri. Sebagai bentuk akuntabilitas Pemda, tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” kata Riza.

Riza mengatakan, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” katanya.

Menurut wali kota dua periode itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Riza menambahkan kalau penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

“Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak,” terangnya.

Di akhir, Riza terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, solutif, prima sesuai dengan Jargon Pelayanan Kota Payakumbuh yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif.

“Kepada seluruh perangkat daerah kami harap untuk terus berinovasi karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin murah, cepat dan berkualitas utamanya berbasis digital,” katanya.

Saat ini, hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya.

“Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kondisi yang baik ini kami harapkan tetap dipertahankan, walaupun Saya sudah bukan wali kota, mengingat kurang 2 bulan lagi sudah pensiun dari jabatan,” pungkasnya. (HumaTertinggi Di Sumbar, Pengisian Laporan SPM Kota Payakumbuh Tepat Waktu, Capai 96,63 Persen, Masuk Kategori Hijau

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai sebagai Pemerintah Daerah dengan persentase keterisian pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi di Sumatera Barat dari Kementerian Dalam Negeri.

Tingkat keterisian e-SPM Tri Wulan 1 per tanggal 31 Juli 2022 melalui aplikasi e-SPM Bangda Kota Payakumbuh adalah Kategori Hijau dengan persentase sebesar 96,63 persen, kemudian disusul oleh Kabupaten Agam 86,60 persen.

Sementara itu, Provinsi Sumbar sendiri persentase keterisian e-SPMnya 89,83 persen, dan sisanya kota/kabupaten lain ada yang masuk kategori kuning, merah, dan hitam.

SPM adalah Singkatan dari Standar Pelayanan Minimal, dimana ini adalah kewajiban utama pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu secara minimal yang meliputi 6 urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perkim, sosial, dan trantibum.

Wali Kota Riza Falepi kepada media, Rabu (3/8), menyampaikan sebagai bentuk komitmen Kota Payakumbuh punya tanggung jawab melaporkan kinerja dalam hal akuntabilitas pelaporan SPM yang diamanahkan oleh regulasi dari pemerintah pusat, yakni Pemendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM.

“Pelaporan yang tepat waktu ini tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Payakumbuh. Kami juga mengawasi prosesnya, dan kami selalu nyinyir mengawal itu,” kata Riza.

Disamping melaporkan SPM dengan tertib, Riza juga mendorong kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

“Kita ingin disiplin dengan melaporkan SPM secara berkala melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Bangda Mendagri. Sebagai bentuk akuntabilitas Pemda, tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” kata Riza.

Riza mengatakan, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” katanya.

Menurut wali kota dua periode itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Riza menambahkan kalau penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

“Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak,” terangnya.

Di akhir, Riza terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, solutif, prima sesuai dengan Jargon Pelayanan Kota Payakumbuh yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif.

“Kepada seluruh perangkat daerah kami harap untuk terus berinovasi karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin murah, cepat dan berkualitas utamanya berbasis digital,” katanya.

Saat ini, hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya.

“Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kondisi yang baik ini kami harapkan tetap dipertahankan, walaupun Saya sudah bukan wali kota, mengingat kurang 2 bulan lagi sudah pensiun dari jabatan,” pungkasnya. (MS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.